Jaksa Agung Minta Kajari Tak Mudah Jadikan Kades Tersangka, Utamakan Pembinaan
Nasional | Minggu, 19 April 2026
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, meminta jajarannya di daerah agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka jika kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti penyelewengan dana.
Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam sambutannya pada acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam.
“Kepada para Kajari, sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa selama tidak ditemukan bukti penggunaan dana desa di luar ketentuan. Bahkan, ia menyatakan akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran kejaksaan jika hal tersebut terjadi.
Menurut Burhanuddin, banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan.
“Mereka direkrut dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Dari yang tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, tiba-tiba harus mengelola dana sebesar itu tanpa pembinaan yang cukup,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya peran pembinaan oleh aparat, termasuk kejaksaan di daerah, agar para kepala desa mampu menjalankan tugasnya dengan benar.
“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Burhanuddin juga menilai, apabila terjadi kesalahan administrasi di tingkat desa, maka pertanggungjawaban lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait di tingkat kabupaten, bukan langsung kepada kepala desa.
“Yang harus bertanggung jawab adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten. Mereka yang memiliki kewajiban membina,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan agar tidak ada praktik tercela di lingkungan desa, khususnya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa dan lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara itu, data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan BPS mencatat jumlah wilayah setingkat desa di Indonesia sekitar 84.276 unit, yang terdiri atas desa, kelurahan, dan unit permukiman transmigrasi.
Adapun provinsi dengan jumlah desa terbanyak adalah Jawa Tengah, disusul Jawa Timur dan Aceh.
Arahan Jaksa Agung ini diharapkan dapat mendorong pendekatan yang lebih edukatif dan proporsional dalam penanganan persoalan di tingkat desa, tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang bersifat pidana.



















