Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalJaksa Agung RI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Satu Diantaranya Komisaris PT. Wilmar

Jaksa Agung RI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Satu Diantaranya Komisaris PT. Wilmar

Jakarta | Kamis, 21 April 2022

Berita Nasional, PIFA - Jaksa Agung RI menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Hal ini di sampaikan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa 19 April 2022,

Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan sesuai arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI sehingga menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Terkait kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri minyak goreng” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI melanjutkan Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) terdapat 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara ini.

1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Bermula sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung RI mengatakan Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (rs)

Rekomendasi

Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Kapolsek Kapuas Ungkap Peredaran Narkotika di Sanggau | Pifa Net

Kapolsek Kapuas Ungkap Peredaran Narkotika di Sanggau

Sanggau
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas! | Pifa Net

Daftar Pemain Termahal di Asia Tenggara: Mayoritas dari Indonesia, Mees Hilgers Paling Atas!

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Jens Raven Berambisi Tutup Perjalanan di Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan | Pifa Net

Jens Raven Berambisi Tutup Perjalanan di Piala Asia U-20 2025 dengan Kemenangan

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Garuda Muda Akui Kekalahan, Mohon Maaf kepada Suporter | Pifa Net

Garuda Muda Akui Kekalahan, Mohon Maaf kepada Suporter

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Cara Membuat WhatsApp Centang Satu Meski Sedang Online | Pifa Net

Cara Membuat WhatsApp Centang Satu Meski Sedang Online

Indonesia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain | Pifa Net

Eks Gelandang Timnas Sebut Bahasa Jadi Kendala Komunikasi STY dengan Pemain

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Prabowo Dikabarkan Reshuffle Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro Hari Ini | Pifa Net

Prabowo Dikabarkan Reshuffle Mendiktisaintek Satryo Brodjonegoro Hari Ini

Indonesia
| Rabu, 19 Februari 2025
Foto: Xiaomi Resmi Perkenalkan Xiaomi 15 Series dengan Kamera Leica Summilux | Pifa Net

Xiaomi Resmi Perkenalkan Xiaomi 15 Series dengan Kamera Leica Summilux

Indonesia
| Senin, 3 Maret 2025
Foto: Rusia Menentang Perang Dagang Global, Soroti Dampak Negatif bagi Semua Negara | Pifa Net

Rusia Menentang Perang Dagang Global, Soroti Dampak Negatif bagi Semua Negara

Rusia
| Sabtu, 1 Maret 2025

Berita Terkait

Teknologi

Foto: AS Usul Kebijakan Imigran Wajib Serahkan Profil Medsos | Pifa Net

AS Usul Kebijakan Imigran Wajib Serahkan Profil Medsos

PIFA.CO.ID, TEKNO - Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (US Citizenship and Immigration Services/USCIS) mengusulkan kebijakan baru yang mengharuskan para imigran menyerahkan profil media sosial mereka saat mengajukan izin tinggal. Usulan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Presiden Donald Trump yang ingin memperketat pengawasan terhadap imigran yang masuk ke AS.Persyaratan baru ini akan berdampak pada mereka yang mengajukan permohonan kartu hijau atau Green Card, naturalisasi, pencari suaka, pengungsi, serta keluarga dari individu yang telah diberikan status suaka atau pengungsi. Menurut USCIS, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi sekitar 3,5 juta orang."Dalam sebuah tinjauan terhadap informasi yang dikumpulkan untuk keputusan penerimaan dan pemberian manfaat imigrasi, USCIS melihat kebutuhan mengumpulkan media sosial dan nama platform media sosial para pemohon untuk memungkinkan dan membantu verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keamanan publik, serta pemeriksaan, dan inspeksi terkait," demikian tertulis dalam pengajuan kebijakan tersebut.Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS telah menerapkan kebijakan serupa yang mengharuskan pemohon visa dari luar negeri mengungkapkan riwayat media sosial mereka selama lima tahun sebelum memasuki AS. Namun, kebijakan baru ini akan diberlakukan untuk penduduk AS yang ingin memperbarui atau mengubah status keimigrasian mereka.Pengacara senior dari Electronic Frontier Foundation, Saira Hussain, mengkritik kebijakan ini karena dapat menimbulkan efek mengerikan bagi para imigran yang akan diperiksa berdasarkan aktivitas online mereka. "Mereka adalah orang-orang yang mungkin telah tinggal di AS selama 30, 40 tahun, sebagai pemegang Green Card yang sedang mencari kewarganegaraan, atau orang-orang yang tinggal dengan jenis visa lain yang sedang mencari Green Card," ujar Hussain, dikutip dari Mashable, Senin (10/3/2025).Ia juga menilai kebijakan ini dapat mengancam kebebasan berpendapat para imigran yang berhak tinggal di AS tanpa rasa takut bahwa opini mereka di media sosial dapat digunakan untuk menolak status kewarganegaraan mereka. Meskipun demikian, pihak USCIS menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional dan menyempurnakan proses penyaringan imigrasi di AS.

Amerika Serikat
| Senin, 10 Maret 2025

Lokal

Foto: SAKIP dan RB Award 2021, Pemkab Landak Raih Predikat B | Pifa Net

SAKIP dan RB Award 2021, Pemkab Landak Raih Predikat B

Berita Landak, PIFA - Pemerintah Kabupaten Landak berhasil meraih predikat B pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Award 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KEMENPAN-RB RI), untuk SAKIP Pemerintah Kabupaten Landak memperoleh nilai 60,03 atau dengan predikat B dan untuk indeks RB Pemerintah Kabupaten Landak memperoleh nilai 61,06 dengan kategori B. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa trend penilaian SAKIP dan RB selama 5 tahun terakhir untuk Pemerintah Kabupaten Landak mengalami peningkatan, namun baru tahun 2021 ini mendapatkan predikat B baik SAKIP maupun RB. "Ini merupakan prestasi dari kerjasama team, dimana Bupati Landak yang terus memberikan bimbingan dan arahan kepada team sehingga kita bisa meraih predikat B baik SAKIP maupun RB pada tahun 2021," ucap Vinsensius, Selasa (05/04/22). Evaluasi SAKIP ini menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (results oriented government). Penilaian tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kabupaten Landak. "Komponen yang dinilai yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan capaian kinerja. Dengan nilai hasil evaluasi tersebut 60,03 ditahun 2021 dan tingkat akuntabilitas kinerja B meningkatkan dari tahun 2020 dengan nilai 58,56 dan tingkat akuntabilitas kinerja CC," terang Vinsensius. Sedangkan untuk penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik secara prima. Dari Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2021 adalah 61,06 dengan kategori B meningkatkan dari tahun 2020 adalah 60,59 dengan kategori B. "Evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan sarana perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak. Kami menyadari selama kepemimpinan Bupati Landak Karolin Margret Natasa kami para ASN dituntut untuk melakukan perbaikan tersebut dan hasilnya penilaian SAKIP dan RB kita terus mengalami peningkatan," jelas Vinsensius. (rs)

Landak
| Rabu, 6 April 2022

Nasional

Foto: Breaking News: Imbas BBM Naik, Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online | Pifa Net

Breaking News: Imbas BBM Naik, Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Berita Nasional, PIFA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikKan tarif ojek online (ojol). Naiknya tarif ini imbas dari kenaikan harga BBM jenis pertalite, solar bersubsidi, dan pertamax. Kabar naiknya tarif ojol ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto dalam keterangan persnya pada Rabu (7/9/2022). "Kami perlu sesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujarnya, dikutip PIFA dari CNNIndonesia.com. Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, berikut rinciannya: Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Rentang tarif minimal yang ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800, dengan rentang tarif minimal Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Pada zona ini, tarif minimalnya adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Kepada perusahaan penyedia layanan Ojol, Kemehub memberikan waktu 3 hari untuk penyesuaian tarifnya. "Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," lanjut Hendro. Sebelumnya, Pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi. Hal ini diumumkan oleh Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Presiden Jokowi menegaskan bahwa pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. “Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Presiden, mengutip keterangannya yang dimuat dalam laman Setkab RI (3/9). Pada kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan mengenai penyesuaian harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. “Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin. Harga pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter disesuaikan menjadi Rp10.000 per liter dan harga solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Kemudian, harga pertamax juga mengalami pernyesuaian, dari Rp12.500 menjadi Rp14.500. Menteri ESDM menyampaikan, penyesuaian harga BBM ini berlaku mulai tanggal 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. (yd)

Jakarta
| Rabu, 7 September 2022
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5