Foto: Kejari Kapuas Hulu

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Gemiti ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018. Dalam perkara tersebut, Gemiti yang dalam proyek menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Putussibau," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tersebut, Kejari Kapuas Hulu telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan Satriadi serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.

Tim penyidik Kejari telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 saksi terperiksa baik pejabat maupun swasta dalam perkara tersebut.

Adi juga menyebutkan, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Karena perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

Tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Adi.

Sementara tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. (ja)

Berita Kapuas Hulu, PIFA - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Gemiti ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018. Dalam perkara tersebut, Gemiti yang dalam proyek menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Putussibau," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tersebut, Kejari Kapuas Hulu telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yaitu Direktur CV Abadi Jaya Lili Silvia dan pelaksana pekerjaan Satriadi serta PPK Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Gemiti.

Tim penyidik Kejari telah memiliki alat bukti yang cukup kuat dan keterangan 27 saksi terperiksa baik pejabat maupun swasta dalam perkara tersebut.

Adi juga menyebutkan, anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir bersumber dari APBD Kapuas Hulu Tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Karena perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp316,7 juta.

Tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Adi.

Sementara tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. (ja)

0

0

You can share on :

0 Komentar