Jaksa Ungkap Aliran Dana Rp2,01 Miliar dari Rekening SYL ke Rekening Penitipan KPK
Indonesia | Selasa, 25 Juni 2024
PIFA, Nasional - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mengungkapkan adanya aliran dana senilai Rp2,01 miliar dari rekening atas nama Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke rekening penitipan KPK. Transaksi tersebut terjadi saat SYL berada dalam tahanan.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, Meyer menjelaskan bahwa pengiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama SYL dilakukan pada tanggal 2 Januari 2024. Bukti tersebut ditunjukkan di hadapan majelis hakim sebagai barang bukti nomor 1.002.
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," ujar Meyer.
Menanggapi hal tersebut, jaksa meminta SYL untuk memberikan penjelasan terkait transaksi tersebut. Namun, SYL mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut karena dirinya sudah berada dalam tahanan pada waktu itu. Lebih lanjut, SYL juga menyatakan tidak mengetahui adanya rekening atas namanya, mengingat seluruh rekening miliknya dikelola oleh anak buahnya, termasuk mantan ajudannya, Panji Harjanto.
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ungkap SYL dalam persidangan.
SYL didakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tuduhan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ad)