Foto: Detikcom/Pingkan Anggraini

Pifabiz - Setelah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, musisi Ardhito Pramono kini telah memulai aktivitasnya sebagai seorang musisi. 

Musisi Ardhito Pramono kembali aktif sebagai musisi. Awal comeback musisi ini pun ditandai dengan munculnya unggahan baru di media sosial pribadinya setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Januari lalu. Dalam unggahan terbarunya itu, Ardhito meminta izin untuk berkarya lagi.

"Halo teman-teman, izinkan saya untuk kembali. Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini," tulis Ardhito melalu akun Instagramnya pada hari Kamis (9/6) lalu.

Ardhito juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghadapi konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya dengan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. Keputusan tersebut pun merupakan hasil terbaik yang didapatnya dari Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta.

"Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan," lanjutnya.

Di akhir unggahannya, Ardhito Pramono meminta maaf jika tindakannya telah mengecewakan banyak pihak. Selain itu, ia minta izin untuk kembali berkarya.

"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Selain itu, pelantun lagu berjudul Bitterlove ini mengaku jika dirinya sempat berhenti menggunakan ganja setelah penggunaan pertamanya pada tahun 2011 silam. Namun, pada tahun 2020 lalu, ia kembali mengonsumsi kembali hingga akhirnya tertangkap.

Ardhito juga mengaku dirinya mengonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.

Dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Barat menyetop proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Keputusan ini diambil sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ardhito masuk dalam kategori pengguna.

Meskipun demikian, kata Ady, Ardhito Pramono tetap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan. (b)

Pifabiz - Setelah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, musisi Ardhito Pramono kini telah memulai aktivitasnya sebagai seorang musisi. 

Musisi Ardhito Pramono kembali aktif sebagai musisi. Awal comeback musisi ini pun ditandai dengan munculnya unggahan baru di media sosial pribadinya setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 12 Januari lalu. Dalam unggahan terbarunya itu, Ardhito meminta izin untuk berkarya lagi.

"Halo teman-teman, izinkan saya untuk kembali. Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini," tulis Ardhito melalu akun Instagramnya pada hari Kamis (9/6) lalu.

Ardhito juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghadapi konsekuensi dari apa yang telah dilakukannya dengan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. Keputusan tersebut pun merupakan hasil terbaik yang didapatnya dari Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta.

"Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan," lanjutnya.

Di akhir unggahannya, Ardhito Pramono meminta maaf jika tindakannya telah mengecewakan banyak pihak. Selain itu, ia minta izin untuk kembali berkarya.

"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Selain itu, pelantun lagu berjudul Bitterlove ini mengaku jika dirinya sempat berhenti menggunakan ganja setelah penggunaan pertamanya pada tahun 2011 silam. Namun, pada tahun 2020 lalu, ia kembali mengonsumsi kembali hingga akhirnya tertangkap.

Ardhito juga mengaku dirinya mengonsumsi ganja untuk memberikan rasa tenang dan agar fokus dalam bekerja.

Dalam prosesnya, Polres Metro Jakarta Barat menyetop proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Keputusan ini diambil sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Ardhito masuk dalam kategori pengguna.

Meskipun demikian, kata Ady, Ardhito Pramono tetap menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan. (b)

0

0

You can share on :

0 Komentar