Sekda Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam. (Foto: Antara)

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan, untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, pemerintah daerah wajib menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). 

“Dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya rencana tata ruang wilayah itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Yusran Anizam usai membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahap Dua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (24/11), di Hotel Dangau Kubu Raya. 

Yusran mengatakan saat ini Kabupaten Kubu Raya sedang menyelesaikan peninjauan kembali (review) tata ruang wilayah kabupaten. Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW tersebut dengan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya. 

“Penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,” ungkapnya. 

Yusran menerangkan dokumen KLHS disusun melalui pendekatan pengambilan keputusan berdasarkan masukan berbagai kepentingan dalam konsultasi publik maupun diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dilaksanakan dalam penyusunan RTRW. 

“Pendekatan tersebut tidak ditujukan untuk menolak atau sekadar mengkritisi kebijakan, rencana atau program, melainkan untuk meningkatkan kualitas proses dan produk kebijakan rencana, khususnya dari perspektif pembangunan berkelanjutan,” tuturnya. 

Konsultasi publik, kata Yusran, diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Kubu Raya. Terutama untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan.

“Kegiatan ini mampu mendorong munculnya alternatif penghidupan yang lebih baik serta  memastikan KLHS berlangsung demokratis,” ucapnya. 

Yusran menambahkan, dalam setiap program yang akan dijalankan, diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan langsung masyarakat dan menggunakan perencanaan yang baik. Sehingga  yang dijalankan di lapangan bisa sesuai dengan keinginan semua pihak.

“Semua pihak bersinergi yang dikenal dengan istilah ‘kepung bakul’ sesuai dengan tujuan penyusunan KLHS RTRW ini," katanya. (ap)

Berita Lokal, PIFA - Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan, untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, pemerintah daerah wajib menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). 

“Dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya rencana tata ruang wilayah itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Yusran Anizam usai membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahap Dua Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (24/11), di Hotel Dangau Kubu Raya. 

Yusran mengatakan saat ini Kabupaten Kubu Raya sedang menyelesaikan peninjauan kembali (review) tata ruang wilayah kabupaten. Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW tersebut dengan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya. 

“Penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,” ungkapnya. 

Yusran menerangkan dokumen KLHS disusun melalui pendekatan pengambilan keputusan berdasarkan masukan berbagai kepentingan dalam konsultasi publik maupun diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dilaksanakan dalam penyusunan RTRW. 

“Pendekatan tersebut tidak ditujukan untuk menolak atau sekadar mengkritisi kebijakan, rencana atau program, melainkan untuk meningkatkan kualitas proses dan produk kebijakan rencana, khususnya dari perspektif pembangunan berkelanjutan,” tuturnya. 

Konsultasi publik, kata Yusran, diharapkan dapat memberikan masukan terhadap proses penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Kubu Raya. Terutama untuk mewujudkan alokasi dan pola penggunaan ruang yang dapat mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan.

“Kegiatan ini mampu mendorong munculnya alternatif penghidupan yang lebih baik serta  memastikan KLHS berlangsung demokratis,” ucapnya. 

Yusran menambahkan, dalam setiap program yang akan dijalankan, diharapkan bisa sesuai dengan kebutuhan langsung masyarakat dan menggunakan perencanaan yang baik. Sehingga  yang dijalankan di lapangan bisa sesuai dengan keinginan semua pihak.

“Semua pihak bersinergi yang dikenal dengan istilah ‘kepung bakul’ sesuai dengan tujuan penyusunan KLHS RTRW ini," katanya. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar