Jampidsus Febrie Bantah Punya Keterkaitan dengan Kafe de'Clan Cipete yang Digeledah Polisi
Nasional | Jumat, 10 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah memiliki keterkaitan bisnis dengan Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara batu bara, Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Febrie menegaskan isu yang beredar di media sosial mengenai kepemilikan kafe tersebut tidak benar.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, sesama aparat penegak hukum harus saling mendukung agar penyidikan dapat mengungkap fakta secara jelas.
"Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu, ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ujarnya.
Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bangunan.
Dari brankas tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD3.000.000, USD889.965, serta Rp259.159.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan lantai dua kafe tersebut telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
"Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," kata Budi.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan batu bara PLN, perkara Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.



















