Bupati Sintang, H. Jarot Winarno mewakili Kalbar di Anugera Tirnarbuka 2023. (Dok. Prokopim Pemkab Sintang)

Bupati Sintang, H. Jarot Winarno mewakili Kalbar di Anugera Tirnarbuka 2023. (Dok. Prokopim Pemkab Sintang)

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalJarot Winarno dan Junaidi Wakili Kalbar di Nasional untuk Rebut Anugerah Tinarbuka 2023

Jarot Winarno dan Junaidi Wakili Kalbar di Nasional untuk Rebut Anugerah Tinarbuka 2023

Jakarta | Sabtu, 18 Maret 2023

PIFA, Lokal - Anugerah Tinarbuka 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, akhirnya digelar untuk pertama kali. Anugerah ini menyasar sejumlah Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Daerah, serta Badan Publik Penyelenggara dan Pengawas Pemilihan Umum. 

Dari Ratusan Badan Publik dan Kepala Daerah di Indonesia, Bupati Sintang Jarot Winarno serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Dinasnya yakni Junaidi, terpilih untuk mewakili Provinsi Kalimantan Barat di ajang Tinarbuka 2023. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan mengatakan, Anugerah Tinarbuka ini diberikan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023, yang rencananya akan diselenggarakan di Kampar, Provinsi Riau pada 4 Mei 2023. 

“Dari hasil verifikasi administrasi, Bupati Sintang Jarot Winarno dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar lolos ke tahap presentasi. Ini membanggakan untuk kita di Provinsi Kalbar, karena nanti dua tokoh publik ini akan bersaing melalui presentasinya masing-masing di Jakarta pada 27 Maret 2023,” katanya, Jumat (17/3/2023). 

Menurut Lufti, nama-nama yang diusulkan dalam Anugerah Tinarbuka 2023 ini memang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Selain itu, nama-nama yang diusulkan ini juga hasil dari monitoring dan evaluasi – monev keterbukaan informasi badan publik Kalimantan Barat pada tahun 20222. 

Lufti juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi untuk sejumlah Badan Publik di Kalimantan Barat yang belum dapat melaju pada tahapan presentasi. 

“Ada 7 yang kita ajukan. Dari kategori Kepala Daerah, kita mengajukan Bupati Sintang dan Bupati Mempawah. Sedangkan kategori penyelenggara Pemilu, kita mengajukan Bawaslu dan KPU Kalbar. Selanjutnya dari kategori SKPD, kita mengajukan RSUD dr. Sudarso, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalbar, lalu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalbar,” ungkapnya. 

Lufti melanjutkan, dari ketujuh badan publik tersebut, hanya dua yang terpilih, yakni dari kategori Kepala Daerah, Bupati Sintang, Jarot Winarno serta dari kategori SKPD, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar yang terpilih.

“Seluruh badan publik yang diajukan sudah mumpuni dan kita apresiasi. Namun memang ini keputusan Komisi Informasi Pusat yang memilih dua perwakilan dari Kalimantan Barat,” katanya. 

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Lufti Faurusal Hasan mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Gubernur Kalimantan Barat, yang diharapkan dapat memberikan dukungan penuh untuk perwakilan Kalbar yang melaju ke tahapan presentasi ini. 

“Secara kelembagaan, kita sudah bersurat ke Pak Gubernur untuk memberikan dukungan dan masukan kepada dua peserta yang terpilih ke tahap presentasi itu. Kita juga tengah mendampingi badan publik yang lolos ini untuk mempersiapkan materi presentasi mereka, agar bisa mendapatkan penghargaan di anugerah Tinarbuka 2023,” terangnya. 

Lufti berharap, Provinsi Kalimantan Barat bisa melaju hingga tahapan visitasi dan kemudian pengumuman peraih Anugerah Tinarbuka 2023.

“Kalbar sudah informatif, untuk itu kita berharap, perwakilan Kalbar di ajang ini bisa lolos dan diumumkan menjadi peraih penghargaan Tinarbuka 2023,” ujarnya. (ap)

Rekomendasi

Foto: Tampil Stand-Out, Ratusan Gang Alpha Meriahkan Gelaran We Are Aerox Society di Pontianak & Makassar | Pifa Net

Tampil Stand-Out, Ratusan Gang Alpha Meriahkan Gelaran We Are Aerox Society di Pontianak & Makassar

Pontianak
| Selasa, 18 Februari 2025
Foto: Erling Haaland Cetak 300 Gol, Kalahkan Rekor Messi dan Mbappe | Pifa Net

Erling Haaland Cetak 300 Gol, Kalahkan Rekor Messi dan Mbappe

Sports
| Sabtu, 28 Juni 2025
Foto: Astronaut Shenzhou-19 Ucapkan Tahun Baru Imlek dari Luar Angkasa | Pifa Net

Astronaut Shenzhou-19 Ucapkan Tahun Baru Imlek dari Luar Angkasa

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti | Pifa Net

Persaingan Top Skor Liga Inggris Memanas: Salah di Puncak, Haaland & Isak Buntuti

Inggris
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global | Pifa Net

Indonesia Technician Grand Prix Hadir Kembali, Yamaha Konsisten Godok Teknisi Bertalenta Global

Jakarta
| Senin, 28 April 2025
Foto: Banyak Perkara Vonis Bebas, Komisi III DPR Soroti Kinerja Kejati Kalbar | Pifa Net

Banyak Perkara Vonis Bebas, Komisi III DPR Soroti Kinerja Kejati Kalbar

Kalbar
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: AC Milan Resmi Rekrut Samuele Ricci dari Torino, Kontrak hingga 2029 | Pifa Net

AC Milan Resmi Rekrut Samuele Ricci dari Torino, Kontrak hingga 2029

Sports
| Minggu, 6 Juli 2025
Foto: Hindari Tarif Tinggi dari China, Apple Pertimbangkan Impor iPhone dari India | Pifa Net

Hindari Tarif Tinggi dari China, Apple Pertimbangkan Impor iPhone dari India

India
| Kamis, 10 April 2025
Foto: Peluang Timnas Putri Indonesia Lolos ke Piala Asia Wanita 2026 Masih Terbuka, Ini Syaratnya | Pifa Net

Peluang Timnas Putri Indonesia Lolos ke Piala Asia Wanita 2026 Masih Terbuka, Ini Syaratnya

Timnas Indonesia
| Kamis, 3 Juli 2025
Foto: Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo | Pifa Net

Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Moge di Situbondo

Situbondo
| Jumat, 14 Februari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Bambang Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Usai Jadi Tersangka Penodaan Agama, KSP: Bertobatlah!  | Pifa Net

Bambang Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Usai Jadi Tersangka Penodaan Agama, KSP: Bertobatlah! 

Berita Nasional, PIFA - Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), usai ditetapkan jadi tersangka kasus penodaan agama. Menanggapi pencabutan gugatan itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta agar Bambang segera bertobat.  "Kalau dia mencabut, itukan hak mereka. Terlepas alasannya, ya kita menghormati alasan itu. Ya mudah-mudahan mereka sadar atas apa yang mereka lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), dikutip dari detiknews.  "Mudah-mudahan teman-teman itu dapat hidayah dari Tuhan ya dan bertobatlah, jangan memberikan narasi yang negatif, yang menimbulkan fitnah, dan menyebarluaskan kebohongan gitu," tandas Ade.  Sebelumnya, Ade Irfan turut heran dengan narasi dugaan ijazah palsu Jokowi. Sebab menurutnya, setiap jenjang pendidikan yang dilewati Jokowi perlu ada ijazah.  "Menggunakan logika, menggunakan akal pikiran ya. Kitakan diberikan Tuhan, Allah SWT, itu akal, itulah kelebihan manusia. Nah, pakai akal sehat saja, kalau mengatakan ijazah Pak Jokowi, SMA-SMP itu palsu, pertanyaan besarnya kenapa dia bisa kuliah. Kuliah itu pakai ijazah nggak?" pungkasnya.  Ade menegaskan, jika Jokowi menggunakan ijazah palsu maka Jokowi tak akan bisa terdaftar sebagai siswa sekolah atau mahasiswa. Terlebih saat mendaftar administrasi untuk pemilihan pemimpin daerah hingga nasional. "Yang kedua, bisa nggak dia masuk wilayah percaturan politik, bisa sebagai wali kota, gubernur, dan presiden, itu saja. Makanya gunakan logika dan akal sehat," ucapnya. Ade menilai gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono hanyan gugatan mencari sensasi. Sehingga malah memunculkan narasi negatif terhadap Jokowi. Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Tri Mulyono merupakan pihak yang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu. Gugatan tersebut Bambang sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berdasarkan gugatan tersebut, Presiden Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. Dalam gugatannya, PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. (yd)

Jakarta
| Sabtu, 29 Oktober 2022

Teknologi

Foto: Menkomdigi Meutya Hafid Akan Resmikan Regulasi eSIM dalam Dua Pekan | Pifa Net

Menkomdigi Meutya Hafid Akan Resmikan Regulasi eSIM dalam Dua Pekan

PIFA.CO.ID, TEKNO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah akan segera meresmikan regulasi kartu SIM elektronik atau eSIM dalam waktu dua minggu ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melakukan transformasi digital di Indonesia.Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Selasa (5/2), Meutya Hafid meminta dukungan dari para anggota dewan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dapat segera mewujudkan regulasi ini sebagai bentuk modernisasi pemerintahan."Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi, tapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak," ujar Meutya Hafid.Selain itu, Kemkomdigi juga akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menertibkan data kependudukan, mengingat masih banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar lebih dari satu nomor.Regulasi mengenai pemutakhiran data ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam Pasal 160 ayat (1) regulasi tersebut, dinyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan registrasi pelanggan lebih dari tiga nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan eSIM akan membawa manfaat bagi keamanan data masyarakat dan mencegah potensi kejahatan digital."Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat (dari) kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya.Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 314 juta kartu SIM yang terdaftar, sementara jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang. Data ini menunjukkan adanya selisih yang signifikan antara jumlah kartu SIM yang beredar dengan jumlah pengguna aktifnya. Dengan diberlakukannya regulasi eSIM dan pemutakhiran data, diharapkan ketertiban administrasi kartu SIM di Indonesia dapat semakin meningkat.

Indonesia
| Rabu, 5 Februari 2025

Politik

Foto: Jelang Sidang  MKMK, Jimly Asshiddiqie Terangkan Proses Persidangan | Pifa Net

Jelang Sidang  MKMK, Jimly Asshiddiqie Terangkan Proses Persidangan

PIFA, Politik - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie mengumumkan rencananya untuk memanggil sembilan hakim konstitusi pada Senin (31/10) mendatang. Dalam pertemuan tersebut, para hakim diharapkan memahami mekanisme persidangan yang akan berlaku, memastikan kesiapan mereka menghadapi tuntutan etika terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).  "Nah, itu (Hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," jelas Jimly. dikutip PIFA dari CNNIndonesia. Pada rapat perdana yang diadakan Kamis (26/10), MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams, membahas aduan etik yang berkaitan dengan putusan syarat usia capres-cawapres. Jimly menyatakan bahwa proses persidangan akan dimulai pada Selasa (1/11) dengan menghadapi laporan dari pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, yang akan datang dari Melbourne, Australia, untuk mengikuti sidang MKMK. Proses pemeriksaan terhadap para hakim yang terlibat akan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan jadwal penyusunan masih dalam proses. Jimly menjelaskan bahwa sidang terkait pemeriksaan terlapor akan diadakan tertutup, mengikuti prinsip dasar sidang MKMK yang bersifat tertutup. Namun, proses pemeriksaan pelapor akan terbuka, sesuai dengan keputusan bersama antara majelis dan pelapor. "Nah iya itu (sidang pemeriksaan hakim) tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Tapi kecuali tadi saya kan bilang karena kepentingan para pelapor, enggak ada yang dirugikan kalau itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau enggak? Mau semua," kata Jimly.

Jakarta
| Jumat, 27 Oktober 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5