Jawab Isu Mundur, Jampidsus Febrie: Saya Masih Diperintah Selesaikan Perkara Korupsi
Nasional | Jumat, 10 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah isu yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan. Ia menegaskan hingga Jumat (10/7/2026) pagi masih menerima perintah untuk menuntaskan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie.
Menurutnya, arahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga menanggapi penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang belakangan dikaitkan dengan namanya.
Penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PLN batu bara, Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dalam proses penyidikan, aparat menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik mengungkap telah menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.
Menanggapi temuan itu, Febrie menyatakan seluruh aset yang ditemukan dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," tuturnya.
"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," imbuhnya.
Febrie menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan menyelesaikan berbagai perkara yang menjadi prioritas Kejaksaan Agung sesuai arahan pimpinan.



















