Jelajahi 6 Pulau, MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Tempuh 3.300 Km
Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026
Jelajahi 6 Pulau, MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Tempuh 3.300 Km
Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026









Lokal

PIFA, Lokal - Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad menyebutkan, mendapatkan aduan kelangkaan pupuk subsidi dari petani di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. "Akibat kelangkaan yang bertahun terjadi tersebut membuat petani tak berdaya," kata Amin, kemarin. Informasi kelangkaan pupuk itu, dia dapatkan dalam reses yang digelar di Mempawah dan Kubu Raya, di 10 titik belum lama ini. Kelangkaan terjadi cukup lama. "Sementara untuk membeli pupuk non subsidi petani tak mampu, karena harganya mahal,” jelasnya. Kata Amin, kelangkaan pupuk subsidi ini membuat petani harus merogoh kantong lebih dalam untuk biaya produksi. Kondisi ini tak sebanding dengan pendapatan. "Terlebih saat ini harga sawit turun," ujarnya. Di sisi lain, Amin menambahkan, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang turun signifikan pun meresahkan petani. Begitu pun harga karet yang tak kunjung naik-naik. “Kala itu saya bilang ke masyarakat meningkatkan kualitas karetnya. Tak usah jauh harga karet Kalbar dibanding Kalteng dan Kalsel, kita jauh harganya dari mereka,” jelasnya. Petani pun berharap ada intervensi harga dari DPRD untuk meningkatkan harga TBS. Pasalnya harga TBS merupakan kewenangan pemerintah pusat. (ap)
Lokal

Berita Kalbar, PIFA - Luthfi Akbar Riyadi resmi dilantik menjadi Ketua Umum Pengurus Wilayah Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Kalimantan Barat periode 2021-2022 di Hotel Aston Pontianak, Rabu 15 Desember 2021. Kegiatan pelantikan yang dirangkai dengan Diklat tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Pusat Japnas, dan pengurus wilayah yang ada di Indonesia. Disela-sela kegiatan, Lutfhi Akbar Riyadi mengatakan dengan dilantiknya Japnas Kalbar, dirinya ingin organisasi ini menjadi organisasi yang diminati oleh para pengusaha yang ada di Kalbar, dari pengusaha kecil, menengah hingga pengusaha besar. "Insya Allah Japnas akan membentuk Pengurus Cabang (PC) di 14 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat, karena Japnas sendiri adalah organisasi jejaring kolaborasi bisnis" terangnya. Dengan banyaknya pengusaha yang bergabung di Japnas, maka kata Luthfi akan dapat melihat peluang, menganalisa, sehingga bisa saling silang antara pengusaha yang A dan pengusaha B. Apalagi, kata Lutfhi, Provinsi Kalbar merupakan provinsi yang berhubungan langsung dengan negara tetangga, dan hal itu bisa menjadi peluang usaha yang sangat baik untuk sekarang, maupun untuk ke depannya nanti. Menurutnya, banyak potensi yang bisa dikembangkan di Kalbar seperti perkebunan, perikanan, UMKM dan lainnya. "Saya memiliki konsep untuk menjalani Japnas dengan filosofi bola artinya ada pelatih, ada penyerang, dan ada penjaga gawang dengan satu tujuan mencetak gol yang indah," tegasnya. Kata gol disini, lanjut Luthfi, bagaimana caranya produk yang dihasilkan oleh pengusaha bisa keluar, misalnya ikan lele, namun di satu sisi masih banyak peluang bisnis yang bisa ditarik mundur oleh pengusaha Japnas. "Salah satu contoh yang dapat ditarik mundur adalah kita jual lele, kemudian kita tarik lagi pembibitan lele, hingga pakan untuk lele. Jadi seperti itu nantinya," katanya. Kemudian dari lele Itu akan jadi UMKM seperti lele frozen, lele salai yang nantinya akan dibuat perizinannya sekaligus izin di BPOM sehingga produk itu bisa dipasarkan ke 14 Kabupaten/Kota, dan ekspor ke Pengurus Wilayah provinsi Japnas yang lainnya. Untuk kegiatan Japnas, kata Lutfi, pada tanggal 10 hingga 18 Januari 2022 Japnas pusat akan ada kegiatan Lemhannas, acara itu diikuti oleh pengurus wilayah yang sudah dilantik. "Seperti kita ketahui tidak semua orang bisa mengikuti Lemhannas, dan ini menjadi kebanggan tersendiri bagi kami di organisasi Japnas," tuturnya. Dikatakannya Japnas memiliki visi dan misi yang sangat besar untuk ke depannya untuk menjadikan Indonesia yang berbasis produksi bukan konsumsi. Ditempat yang sama, Ketua Harian Pengurus Pusat Japnas, Widiyanto Saputro menjelaskan jika organisasi Japnas telah berdiri sejak tahun 2015. "Nah untuk Kalbar pada hari ini kita melantik kepengurusan yang kedua. Jadi ini suksesi yang pertama untuk Japnas Wilayah Kalbar," terangnya. Dikatakannya, jika secara nasional kepengurusan Japnas sudah ada di 20 provinsi yang ada di Indonesia. Japnas sendiri, kaya Widiyanto, merupakan kumpulan para pengusaha yang berangkat dari keyakinan bahwa untuk membangun ekonomi yang berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat kemampuan produksi dari pelaku usaha dan menguatkan gerak langkah pengusaha. "Nah hal ini tidak bisa kita lakukan sendiri, sehingga diperlukan sebuah action grup untuk bersinergi, dengan membangun kekuatan bersama dengan seluruh pengusaha," pungkasnya.
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).Selain Yunus, Kejagung menghadirkan dua ahli pidana, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar."Siap Yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.Praperadilan tersebut diajukan Febrie untuk mempersoalkan penahanan yang dilakukan Kejagung. Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penahanannya tidak sah.Febrie juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.Kuasa hukum Febrie meminta surat perintah penahanan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.### Kejagung Bantah Dalil FebrieKejagung membantah dalil Febrie terkait tindak pidana asal (TPA) yang dinilai belum jelas atau belum dibuktikan.Tim hukum Kejagung menilai dalil tersebut keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.Kejagung juga menyebut diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka secara jelas menerangkan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara lain yang masih dalam proses penanganan hukum.Tim hukum Kejagung pun mempertanyakan dalil Febrie dalam gugatannya yang disebut telah mengakui bahwa surat penetapan tersangka secara jelas mencantumkan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi forum bagi kedua pihak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie Adriansyah.