Sidang MKMK, Ketua Jimly Asshiddiqie menerangkan proses persidangannya. (merdeka.com)

PIFA, Politik - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie mengumumkan rencananya untuk memanggil sembilan hakim konstitusi pada Senin (31/10) mendatang. Dalam pertemuan tersebut, para hakim diharapkan memahami mekanisme persidangan yang akan berlaku, memastikan kesiapan mereka menghadapi tuntutan etika terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

 "Nah, itu (Hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," jelas Jimly. dikutip PIFA dari CNNIndonesia.

Pada rapat perdana yang diadakan Kamis (26/10), MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams, membahas aduan etik yang berkaitan dengan putusan syarat usia capres-cawapres. Jimly menyatakan bahwa proses persidangan akan dimulai pada Selasa (1/11) dengan menghadapi laporan dari pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, yang akan datang dari Melbourne, Australia, untuk mengikuti sidang MKMK.

Proses pemeriksaan terhadap para hakim yang terlibat akan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan jadwal penyusunan masih dalam proses. Jimly menjelaskan bahwa sidang terkait pemeriksaan terlapor akan diadakan tertutup, mengikuti prinsip dasar sidang MKMK yang bersifat tertutup. Namun, proses pemeriksaan pelapor akan terbuka, sesuai dengan keputusan bersama antara majelis dan pelapor.

"Nah iya itu (sidang pemeriksaan hakim) tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Tapi kecuali tadi saya kan bilang karena kepentingan para pelapor, enggak ada yang dirugikan kalau itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau enggak? Mau semua," kata Jimly.

PIFA, Politik - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie mengumumkan rencananya untuk memanggil sembilan hakim konstitusi pada Senin (31/10) mendatang. Dalam pertemuan tersebut, para hakim diharapkan memahami mekanisme persidangan yang akan berlaku, memastikan kesiapan mereka menghadapi tuntutan etika terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

 "Nah, itu (Hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," jelas Jimly. dikutip PIFA dari CNNIndonesia.

Pada rapat perdana yang diadakan Kamis (26/10), MKMK yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi Wahiduddin Adams, membahas aduan etik yang berkaitan dengan putusan syarat usia capres-cawapres. Jimly menyatakan bahwa proses persidangan akan dimulai pada Selasa (1/11) dengan menghadapi laporan dari pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana, yang akan datang dari Melbourne, Australia, untuk mengikuti sidang MKMK.

Proses pemeriksaan terhadap para hakim yang terlibat akan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan jadwal penyusunan masih dalam proses. Jimly menjelaskan bahwa sidang terkait pemeriksaan terlapor akan diadakan tertutup, mengikuti prinsip dasar sidang MKMK yang bersifat tertutup. Namun, proses pemeriksaan pelapor akan terbuka, sesuai dengan keputusan bersama antara majelis dan pelapor.

"Nah iya itu (sidang pemeriksaan hakim) tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Tapi kecuali tadi saya kan bilang karena kepentingan para pelapor, enggak ada yang dirugikan kalau itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau enggak? Mau semua," kata Jimly.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya