Jemaah yang Berhak Melunasi Pelunasan Biaya Haji Reguler
Indonesia | Minggu, 7 Mei 2023
PIFA, Nasional - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H untuk jemaah haji reguler semula akan ditutup pada tanggal 5 Mei 2023. Namun, karena masih ada 14.356 kuota yang kosong, jadwal pelunasan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023.
Siapa saja yang berhak melunasi pada periode pelunasan ini?
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta pada hari Minggu, tanggal 7 Mei 2023, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak tanggal 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” imbuhnya, dikutip dari laman Kemenag RI.
Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, pihak penyelenggara memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang termasuk dalam kategori cadangan untuk melunasi Bipih. Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
Saiful menegaskan bahwa hanya jemaah haji yang memenuhi kriteria yang berhak untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H dan akan diterima proses pelunasannya. Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai dari tanggal 11 April hingga 12 Mei 2023, dengan waktu pelunasan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. (yd)