Joao Felix Resmi Gabung Al-Nassr, Siap Reuni dengan Ronaldo dan Jorge Jesus
Sports | Kamis, 31 Juli 2025
Joao Felix. Al-Nassr
Sports | Kamis, 31 Juli 2025
Lokal
Berita Melawi, PIFA - Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya melalui Operasi Pekat II Kapuas 2021. Penangkapan terhadap 2 orang pemakai narkoba ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Adapun tersangka yang berhasil diringkus di antaranya, YS (27 th) laki-laki dengan alamat KTP Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan YH (37 th) laki-laki, alamat KTP Dusun Demang Sura Desa Nanga Tebidah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang. Merujuk rilis Humas Polres Melawi, TKP penangkapan YS dan YH dilakukan di jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM. 2 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan, S.H membenarkan telah mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. “Kedua tersangka tersebut benar telah kami amankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti jenis sabu ini setelah kami lakukan pengecekan BB di Pontianak baru kami release hasil penangkapan hari ini,” jelas Iptu Aris di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021) pagi, dikutip dari rilis Humas Polres Melawi. Lebih lanjut, Aris menerangkan bahwa pihaknya juga telah menemukan barang bukti saat penangkapan. “Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik transparan berat brutto 0,25 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah yang digunakan oleh para tersangka untuk membungkus sabu tersebut, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor. Kedua tersangka ini kami kenai dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang dia lanjut.
Lokal
Berita Lokal, PIFA – Eks Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik ‘naik darah’ mendapati, Kantor DPD Partai Demokrat Kalbar, yang terletak di Jalan Parit Haji Husin 2, Kota Pontianak dijual di situs jual beli properti. Kemarahan Erma, diunggah dalam akun Instagram pribadinya @erma_ranik, Minggu (28/8/2022). “Ada yang ngelapor, Kantor Demokrat Kalbar dijual di website rumah123,” tulis Erma dalam unggahannya. Erma pun menumpahkan kekesalannya dan menyebut agen properti tersebut kurang cerdas. “Woiii itu kantor dibangun zaman saya jadi Ketua DPD Demokrat 2019-2021. Selama 20 tahun Demokrat tak punya kantor. Waktu saya bilang akan bangun kantor banyak orang tak percaya. Tak ada kepala daerah satupun, taka da anggota DPR RI. Tapi kerja bersama dan niat kuat kami punya kantor sendiri dapat terwujud,” kata Erma. Dalam unggahannya itu, Erma menceritakan pembangunan kantor tersebut merupakan hasil dari gotong royong kader dan simpatisan selama 14 bulan. Para kader pun sampai mencicil Rp200 ribu per bulan. Mereka menurut Erma, memiliki semangat juang untuk bisa punya kantor itu. Hingga akhirnya pada 23 September 2021 diresmikan oleh Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. “Terakhir saya kasi tahu ya pak agen properti, harga kantor 3 lantai ini, 4 kali lipat dari harga yang pak property tawarakan,” katanya. Erma pun meminta jajaran DPD Demokrat Kalbar, agar segera menindaklanjuti persoalan ini. “Bikin jengkel aja. Tolong teman @demokratkalbar tertibkan ini,” tulis Erma menutup unggahannya. (ap)
Lokal
PIFA, Lokal – Dua orang pria di Desa Semelagi Besar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar diarak warga keliling kampung usai tertangkap basah mencuri buah kelapa di kebun milik warga pada, Selasa (2/7/2024) malam. Saat diarak warga keliling kampung, kedua pelaku tampak tidak menggunakan sehelai pakaian sambil membawa kelapa yang dicurinya. Mereka digotong warga keliling kampung sambil mendatangi rumah warga di sekitar satu-persatu. Menurut informasi warga sekitar, kedua pelaku sering melakukan aksi pencurian serupa di desa tersebut. Setelah berulang kali terjadi dan membuat resah, warga kemudian memantau gerak-gerik mereka dan saat tertangkap langsung diberi hukuman dengan diarak keliling kampung. Warga sekitar menuturkan hukuman tersebut diberikan untuk memberikan efek jera agar pelaku merasa malu dan kapok serta mencegah terulangnya kejadian serupa. (ly)