Foto: VOA Indonesia

Foto: VOA Indonesia

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalJokowi: Banjir di Sintang Karna Area Tangkapan Hujan Yang Rusak, Akan Ada Program Penghijauan Tahun Depan

Jokowi: Banjir di Sintang Karna Area Tangkapan Hujan Yang Rusak, Akan Ada Program Penghijauan Tahun Depan

Sintang | Rabu, 17 November 2021

Berita Nasional, PIFA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan  banjir yang terjadi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terjadi karena kerusakan lingkungan di area tangkapan hujan.

 
Dia menyebut kerusakan lingkungan di daerah tersebut telah terjadi cukup lama. Akibatnya, Sungai Kapuas meluap ke wilayah sekitar saat hujan lebat terjadi.
 
"Itu karena kerusakan catchment area, daerah tangkapan hujan, yang sudah berpuluh-puluh tahun. Ya itu yang harus kita hentikan karena masalah utamanya ada di situ," kata Jokowi usai peresmian jalan tol di Serang, Banten, Selasa (16/11/2021), dilansir dari CNN.
 
Jokowi berjanji akan memperbaiki daerah tangkapan hujan di sekitar Sungai Kapuas. Ia berkata pemerintah akan memulai perbaikan mulai tahun depan.
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan pihaknya akan membangun persemaian. Ia ingin daerah tangkapan hujan bisa berfungsi normal kembali.
 
"Sehingga ada penghijauan kembali di daerah-daerah hulu, di daerah-daerah tangkapan hujan, di catchment area. Kita perbaiki karena memang kerusakannya ada di situ," ujarnya.
 
Meski demikian, Jokowi tak membahas rencana mengunjungi lokasi banjir di Kalimantan. Ia menutup sesi tanya jawab seusai memaparkan rencana perbaikan daerah tangkapan hujan.
 
Banjir menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Sintang selama sebulan terakhir ini. Akses bantuan ke daerah itu sempat tertutup karena ketinggian air.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sintang mencatat, sampai saat ini, sebanyak 35.807 KK atau 124.497 warga terdampak. Dari jumlah warga yang terdampak itu, sebanyak 25.884 orang terpaksa harus mengungsi.
 
Warga yang mengungsi tersebar di 32 posko pengungsian yang ada di 12 kecamatan di Sintang. Selain itu, terdapat juga 24 dapur umum dan 5 posko.
 
Plt. Sekretaris BPBD Sintang Sugiyanto mengatakan kondisi banjir di Sintang mulai surut di sejumlah titik sejak kemarin, Senin (16/11). Namun, tinggi air di sejumlah titik yang merendam pemukiman warga itu masih ada yang berkisar 1-3 meter.

Rekomendasi

Foto: KPK Periksa Politikus Senior PPP Djan Faridz dalam Kasus Suap Harun Masiku | Pifa Net

KPK Periksa Politikus Senior PPP Djan Faridz dalam Kasus Suap Harun Masiku

Indonesia
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: PSSI Resmikan FIFA Arena, Bangga Jadi Bagian Program Global Football for Schools | Pifa Net

PSSI Resmikan FIFA Arena, Bangga Jadi Bagian Program Global Football for Schools

Indonesia
| Rabu, 7 Mei 2025
Foto: Yamaha Luncurkan Oli Baru YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025, Siap Bikin Tarikan Motor Makin Enteng | Pifa Net

Yamaha Luncurkan Oli Baru YAMALUBE Power XP Matic di PRJ 2025, Siap Bikin Tarikan Motor Makin Enteng

Sports
| Sabtu, 12 Juli 2025
Foto: Rem Blong, Truk Pengangkut Kayu Tabrak Tiga Motor dan Terguling di Kubu Raya | Pifa Net

Rem Blong, Truk Pengangkut Kayu Tabrak Tiga Motor dan Terguling di Kubu Raya

Kubu Raya
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Festival Bakcang Masuk Kalender Event Pontianak | Pifa Net

Festival Bakcang Masuk Kalender Event Pontianak

Pontianak
| Sabtu, 31 Mei 2025
Foto: Paus Leo XIV Resmi Dilantik sebagai Paus ke-267, Awali Masa Kepemimpinan dengan Seruan Persatuan | Pifa Net

Paus Leo XIV Resmi Dilantik sebagai Paus ke-267, Awali Masa Kepemimpinan dengan Seruan Persatuan

Dunia
| Senin, 19 Mei 2025
Foto: Fitur-fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman & Menyenangkan | Pifa Net

Fitur-fitur Canggih yang Dukung Pengalaman Touring Semakin Nyaman & Menyenangkan

Indonesia
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Mahfud MD: Siapa Bilang Efisiensi Itu Jelek? | Pifa Net

Mahfud MD: Siapa Bilang Efisiensi Itu Jelek?

Indonesia
| Kamis, 20 Februari 2025
Foto: Kata Ifan Seventeen Soal Kemungkinan Mundur dari Dirut PFN | Pifa Net

Kata Ifan Seventeen Soal Kemungkinan Mundur dari Dirut PFN

Indonesia
| Sabtu, 22 Maret 2025
Foto: Jumlah Instansi yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16 dalam RUU TNI | Pifa Net

Jumlah Instansi yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16 dalam RUU TNI

Indonesia
| Senin, 17 Maret 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Sekda Ketapang Pimpin Rapat Penetapan Hukum Adat Masyarakat Kampung Silat Hulu | Pifa Net

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Penetapan Hukum Adat Masyarakat Kampung Silat Hulu

Berita Ketapang, PIFA - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si memimpin Rapat Pembahasan Pengajuan Penetapan Hukum Adat Masyarakat untuk Kampung Silat Hulu, Rabu (02/02/2022) bertempat di Ruang Rapat Sekda Ketapang. Terkait penetapan tersebut Pemda Ketapang melakukan pembahasan awal atas usulan permohonan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, diantaranya: Masyarakat Hukum Adat Dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat Dayak Jalai Benue Batu Monang, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pada tanggal 20 Agustus 2021 telah melakukan Permohonan Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Adapun salah satu tujuan dari penetapan Hukum Adat ini adalah untuk mencegah terjadinya konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Selain itu juga merupakan amanah dari Perda tentang perlindungan masyarakat adat yang telah disusun pada tahun 2020. Selanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, menyatakan bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 2, menyebutkan “Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat”; dan Pasal 3, berbunyi dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota. Dengan demikian sesungguhnya sudah jelas bahwa upaya Pendekatan atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah suatu amanah konstitusi yang harus segera direalisasikan.  Dalam rapat tersebut turut hadir Asisten Sekda, Kepala OPD Terkait dan Kabag Hukum dan lainnya. (rs)

Ketapang
| Kamis, 3 Februari 2022

Lokal

Foto: Sekda Kalbar Ungkap Pelestarian Cagar Budaya Dapat Dongkrak Pariwisata | Pifa Net

Sekda Kalbar Ungkap Pelestarian Cagar Budaya Dapat Dongkrak Pariwisata

PIFA, Lokal - Pemerintah Provinsi Kalbar mendata 610 warisan budaya tak benda yang sudah tercatat. 60 diantaranya ditetapkan 60 warisan budaya. Sedangkan objek diduga cagar budaya yang tercatat sebanyak 242 dan yang baru ditetapkan sebanyak 21 objek. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar, Hotel Golden Tulip, Pontianak, Senin (10/7/2023). “Kita ini tentu saja semangat untuk melestarikan budaya kemudian budaya kita ini kan banyak yang benar-benar dapat membantu kita terutama kesejahteraan rakyat. Di samping itu kita juga harus mampu mengangkat budaya-budaya ini untuk mendukung di sektor pariwisata mengangkat ekonomi masyarakat,” ungkapnya. Dia mengatakan, untuk di Pemprov Kalbar sendiri terus berupay mengabadikan dan melakukan pelestarian budaya baik berupa cagar budaya, warisan budaya tak benda yang mana harus bersinergi baik dari masyarakat, tokoh adat, para akademi, arkeolog dan pemerintah daerah baik dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. “Pemprov Kalbar tentu terus berupaya untuk mengabadikan cagar-cagar budaya agar tidak rusak untuk supaya nanti anak cucu kita masih dapat mengetahui dan mengenal budaya-budaya nenek moyangnya. Kalau di Kalbar ini ada Rumah Melayu, Rumah Betang ada juga Rumah Baluk Sebujit di Bengkayang dan juga kesenian-kesenian atau pola-pola kehidupan masyarakat yang berbasis pada kebudayaan dengan berbagai macam etnis dan suku yang ada," paparnya.  Untuk diketahui, merujuk pada peraturan yang berlaku bahwa bahwa “Pemerintah berwenang menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional”.  Cagar Budaya dapat dipersingkat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi beberapa syarat yakni, wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah. Kemudian, dengan adanya penetapan cagar budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab kepada pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dari cagar budaya tersebut. Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah. Dari segi nilai merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional.

Kalbar
| Selasa, 11 Juli 2023

Nasional

Foto: Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Mulai 1 April | Pifa Net

Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Mulai 1 April

PIFA, Nasional - Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan tahun 2023. Pendaftarannya akan dibuka pada 1 April mendatang. Dilansir dari laman Setkab RI, bagi masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan tersebut, dapat mendaftar mulai tanggal 1 hingga 30 April 2023. Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) di sscasn.bkn.go.id. “Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan tertulisnya kemarin. Adapun jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi yang terdapat di tujuh instansi pemerintah. “Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” terang Anas. Anas menegaskan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) melalui jalur sekolah kedinasan ini dilakukan secara terbuka dan obyektif, sesuai dengan kemampuan pelamar yang diuji saat tes. “Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” tegasnya. Berikut tujuh instansi yang akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023: 1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 1.100 formasi Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN) 2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 80 formasi Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 525 formasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Politeknik Imigrasi (Poltekim) 4. Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 500 formasi Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) 5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebanyak 125 formasi Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 6. Badan Intelijen Negara (BIN), sebanyak 400 formasi Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 1.408 formasi Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Politeknik Pelayaran Surabaya Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang Politeknik Pelayaran Sumatera Barat Politeknik Pelayaran Banten Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh Politeknik Pelayaran Barombong Politeknik Pelayaran Sorong Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Politeknik Penerbangan Makassar Politeknik Penerbangan Medan Politeknik Penerbangan Surabaya Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Politeknik Penerbangan Jayapura Politeknik Penerbangan Palembang  

Indonesia
| Selasa, 28 Maret 2023
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5