Foto: Setkab RI

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tata cara dan persyaratan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, Presiden terus memantau dinamika yang terjadi di masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” kata Mensesneg, dikutip PIFA dari Setkab RI Selasa (22/2).

Untuk itu, Jokowi pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” tambah Pratikno.

Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucap Mensesneg.

Dalam keterangan persnya, Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja. Presiden juga turun mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif saat ini.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutupnya. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tata cara dan persyaratan untuk pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan. Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/02/2022).

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, Presiden terus memantau dinamika yang terjadi di masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, Presiden telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” kata Mensesneg, dikutip PIFA dari Setkab RI Selasa (22/2).

Untuk itu, Jokowi pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” tambah Pratikno.

Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ucap Mensesneg.

Dalam keterangan persnya, Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja. Presiden juga turun mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif saat ini.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutupnya. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya