Kelas iuran BPJS Kesehatan resmi dihapuskan, diganti KRIS JKN. (detikHealth)

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, penerapan KRIS akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi pasal tersebut.

Apa Bedanya KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS JKN menandai perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan bahwa KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan KRIS, kamar rawat inap akan memiliki maksimal 4 tempat tidur, berbeda dengan kelas I BPJS Kesehatan yang sering kali memiliki kamar berkapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar.

Selain itu, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, termasuk peningkatan ventilasi udara, pencahayaan yang memadai, hingga adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap.

Apakah Layanan JKN Akan Lebih Nyaman dengan Perubahan Ini?

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit telah menunjukkan hasil positif.

"Dari hasil uji coba tersebut, dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat, dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," ujarnya.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan pasien, sambil memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, penerapan KRIS akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi pasal tersebut.

Apa Bedanya KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS JKN menandai perubahan signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menjelaskan bahwa KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan KRIS, kamar rawat inap akan memiliki maksimal 4 tempat tidur, berbeda dengan kelas I BPJS Kesehatan yang sering kali memiliki kamar berkapasitas 1-2 orang per unit, kelas II dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III dengan kapasitas 4-6 orang per kamar.

Selain itu, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, termasuk peningkatan ventilasi udara, pencahayaan yang memadai, hingga adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap.

Apakah Layanan JKN Akan Lebih Nyaman dengan Perubahan Ini?

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan bahwa uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit telah menunjukkan hasil positif.

"Dari hasil uji coba tersebut, dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat, dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," ujarnya.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kenyamanan pasien, sambil memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

0

0

You can share on :

0 Komentar