Jokowi Teken Aturan Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Indonesia | Minggu, 2 Juni 2024
PIFA, Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan telah diundangkan pada Kamis (30/5).
Peraturan baru ini menambahkan Pasal 83A yang secara eksplisit memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 83A (1) PP 25/2024.
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Meskipun demikian, peraturan ini menetapkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 (3).
Selain itu, Pasal 83 (4) menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal ini adalah yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi bagi anggota maupun masyarakat/umat.
Berikut beberapa daftar ormas keagamaan besar di Indonesia:
Islam
Di Indonesia terdapat lebih dari 100 organisasi kemasyarakatan Islam dengan jaringan luas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Mathlaul Anwar.
Kristen
Ormas Kristen yang ada di Indonesia termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK), Bala Keselamatan (BK) Salvation Army, dan Persekutuan Gereja- gereja Tionghoa di Indonesia (PGTI).
Katolik
Ormas Katolik di RI antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Buddha
Majelis agama Buddha di RI meliputi Majubuthi (Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia), Majubumi (Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia), Mahabudhi (Majelis Mahayana Buddhis Indonesia), MUNI (Majelis Umat Nyingma Indonesia), dan ZFZ Kasogatan (Zhenfo Zong Kasogatan).
Hindu
Ormas keagamaan Hindu di Indonesia termasuk Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Prajaniti Hindu Indonesia, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Khonghucu
Ormas keagamaan Khonghucu di Indonesia mencakup Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).