Joni Isnaini, Foto: Inside Pontianak

Berita Nasional, PIFA - Polda Kalbar telah menetapkan Joni Isnaini sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB) ini diduga menelan biaya proyek senilai Rp12,2 miliar.

Seperti dilansir dari Suara Pemred pada Sabtu (4/2/2022), surat penetapan tersangka Joni sudah dikeluarkan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar. Sementara itu, Pejabat Humas Polda Kalbar Kompol Paino, membenarkan ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan dirilis oleh Polda Kalbar hari ini (7/2).

“Kabid Humas yang baru belum berada di Pontianak, jadi beliau belum bisa memberikan keterangan.  Serah terima beliau direncanakan di Bali dalam waktu dekat ini. Humas Polda Kalbar belum menerima informasi atau surat tembusan resmi ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut. Tapi infonya Senin, 7 Februari 2022 ini, Polda Kalbar memang akan menggelar rilis kasus tipikor,” katanya, mengutip berita Suara Pemred yang diterbitkan pada 4 Februari 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Suara Pemred, Ditreskrimsus Polda Kalbar 30 September 2020 lalu telah melakukan penggeladahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar dan Kantor PT BAB di Jalan M Sohor Pontianak.

“Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kontrak kerja proyek tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung dua jam itu, polisi mengangkut dua box berisi dokumen dari dalam Kantor PT BAB.” Dikutip dari Suara Pemred, Senin (7/2).

Kasus korupsi Joni mulai ditangani Polda Kalbar sejak Maret 2020 lalu. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan bahwa penyegelan dua kantor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan dugaan kasus korupsi di BP2TD Kabupaten Mempawah.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun 2019.

“Penggeledahan dan penyegelan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra. Penggeledahan dilakukan untuk mencari data pendukung terkait kasus itu. Penyidikan sejak Maret. Sudah lebih dari 10 orang diperiksa,” terang Kombes Pol Donny.

Hingga berita ini dimuat, rilis resmi dari Polda Kalbar belum naik. Informasi terkait kasus ini akan diupdate lagi setelah keterangan tertulis Polda Kalbar terbit.

Kronologi lengkap kasus korupsi Joni Isnaini telah dirangkum oleh Suara Pemred Kalbar dengan judul berita “Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bina Marga Provinsi Kalbar, Akhirnya Joni Tersangka?”

(yd)

Berita Nasional, PIFA - Polda Kalbar telah menetapkan Joni Isnaini sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Korupsi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB) ini diduga menelan biaya proyek senilai Rp12,2 miliar.

Seperti dilansir dari Suara Pemred pada Sabtu (4/2/2022), surat penetapan tersangka Joni sudah dikeluarkan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar. Sementara itu, Pejabat Humas Polda Kalbar Kompol Paino, membenarkan ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang akan dirilis oleh Polda Kalbar hari ini (7/2).

“Kabid Humas yang baru belum berada di Pontianak, jadi beliau belum bisa memberikan keterangan.  Serah terima beliau direncanakan di Bali dalam waktu dekat ini. Humas Polda Kalbar belum menerima informasi atau surat tembusan resmi ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut. Tapi infonya Senin, 7 Februari 2022 ini, Polda Kalbar memang akan menggelar rilis kasus tipikor,” katanya, mengutip berita Suara Pemred yang diterbitkan pada 4 Februari 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Suara Pemred, Ditreskrimsus Polda Kalbar 30 September 2020 lalu telah melakukan penggeladahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar dan Kantor PT BAB di Jalan M Sohor Pontianak.

“Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kontrak kerja proyek tersebut. Dalam penggeledahan yang berlangsung dua jam itu, polisi mengangkut dua box berisi dokumen dari dalam Kantor PT BAB.” Dikutip dari Suara Pemred, Senin (7/2).

Kasus korupsi Joni mulai ditangani Polda Kalbar sejak Maret 2020 lalu. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar saat itu, Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan bahwa penyegelan dua kantor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas dan dugaan kasus korupsi di BP2TD Kabupaten Mempawah.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kalbar Tahun 2019.

“Penggeledahan dan penyegelan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra. Penggeledahan dilakukan untuk mencari data pendukung terkait kasus itu. Penyidikan sejak Maret. Sudah lebih dari 10 orang diperiksa,” terang Kombes Pol Donny.

Hingga berita ini dimuat, rilis resmi dari Polda Kalbar belum naik. Informasi terkait kasus ini akan diupdate lagi setelah keterangan tertulis Polda Kalbar terbit.

Kronologi lengkap kasus korupsi Joni Isnaini telah dirangkum oleh Suara Pemred Kalbar dengan judul berita “Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bina Marga Provinsi Kalbar, Akhirnya Joni Tersangka?”

(yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar