Nikita Mirzani. (Detik)

Nikita Mirzani. (Detik)

Berandascoped-by-BerandaPifabizscoped-by-PifabizJPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys

Pifabiz | Selasa, 8 Juli 2025

PIFA, Nasional Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha skincare ternama, Reza Gladys. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (8/7) pukul 10.00 WIB.

“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan ditolak,” ujar JPU Refina Donna saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim.

JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara dengan nomor registrasi PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa tetap dilanjutkan. Mereka menilai bahwa dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi unsur-unsur hukum secara formil maupun materil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani sudah jelas, cermat, dan lengkap,” kata Refina.

Lebih lanjut, JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum dan bahkan telah memasuki ranah materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap persidangan.

“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan,” tegas Refina.

Dakwaan Rp4 Miliar untuk Uang Tutup Mulut

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani melakukan ancaman kepada Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaannya. Uang tersebut disebut digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya.

Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini resmi dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.

Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang menggunakan hasil tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan.

Respons Nikita di Luar Sidang

Meski sedang menghadapi proses hukum, Nikita Mirzani tetap aktif menyuarakan kritik terhadap praktik bisnis skincare yang menurutnya merugikan masyarakat. Dalam salah satu unggahannya di TikTok, ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengedukasi publik mengenai bahaya produk kecantikan tertentu.

Tak hanya itu, Nikita juga sempat menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia skincare yang ia nilai telah menguasai pasar dan menyesatkan konsumen.

Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, atau sebaliknya, mengabulkan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang melibatkan salah satu selebritas paling kontroversial di Indonesia ini.

Rekomendasi

Foto: Libur Panjang Usai, Waspadai Gejala Post-Holiday Blues | Pifa Net

Libur Panjang Usai, Waspadai Gejala Post-Holiday Blues

Indonesia
| Rabu, 9 April 2025
Foto: Live Indonesia U-17 vs Korea Utara di Perempatfinal Piala Asia Malam Ini | Pifa Net

Live Indonesia U-17 vs Korea Utara di Perempatfinal Piala Asia Malam Ini

Indonesia
| Senin, 14 April 2025
Foto: 5 Makanan Ini Bantu Mencerahkan Kulit Secara Alami | Pifa Net

5 Makanan Ini Bantu Mencerahkan Kulit Secara Alami

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: Pengamat: Komunikasi Patrick Kluivert dengan Pemain Timnas Indonesia akan Mudah | Pifa Net

Pengamat: Komunikasi Patrick Kluivert dengan Pemain Timnas Indonesia akan Mudah

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu | Pifa Net

Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Polres Nunukan jika Terbukti Selundupkan Sabu

Nasional
| Jumat, 11 Juli 2025
Foto: Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu | Pifa Net

Satresnarkoba Polresta Pontianak Amankan Dua Pria Bawa Sabu

Pontianak
| Selasa, 11 Maret 2025
Foto: Awas! Menonton Film Secara Maraton Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan | Pifa Net

Awas! Menonton Film Secara Maraton Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan

Indonesia
| Minggu, 9 Februari 2025
Foto: Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik | Pifa Net

Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pifabiz
| Senin, 17 Februari 2025
Foto: Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Resmi Tunangan | Pifa Net

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Resmi Tunangan

Indonesia
| Senin, 13 Januari 2025
Foto: KPK Periksa Direktur CV Andromeda Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mempawah | Pifa Net

KPK Periksa Direktur CV Andromeda Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mempawah

Nasional
| Senin, 7 Juli 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Kapal Pengangkut Rombongan Pengantin di Bengkayang Karam, Tiga Orang Hilang | Pifa Net

Kapal Pengangkut Rombongan Pengantin di Bengkayang Karam, Tiga Orang Hilang

PIFA, Lokal - Satu unit kapal motor yang mengangkut rombongan pengantin, terbalik di Sungai Momong, Desa Danti, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).  Dalam keterangan tertulis, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, I Made Junetra menduga, kapal yang membawa 16 orang itu terbalik setelah menabrak kayu hanyut.  “Ada 16 penumpang kapal, tiga di antaranya dilaporkan hilang dan sedang dalam proses pencarian tim gabungan,” kata Made, Kamis (2/3/2023).  Made menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/2/2023) pukul 13.30 WIB. Ketiga orang korban hilang yakni Yeni Sumarni (31), Adelia (11) dan Nisa (11). Saat itu, perahu rombongan pengantin menabrak kayu yang menyebabkan mesin perahu mati (karam) dan perahu terbalik di sungai.  “Sekarang sudah hari kedua pencarian, tiga orang hilang akibat tenggelamnya sampan motor terus dilakukan,” ucap Made. Made melanjutkan, pada pencarian hari kedua kemarin, tim gabungan telah melakukan pencarian sejauh 2 nautical mile, dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI dan masyarakat menggunakan perahu karet serta sampan. Kendala yang dihadapi tim gabungan adalah cuaca hujan dan arus sungai deras. Selain itu, juga banyak potongan kayu yang hanyut. Sementara itu, Kepala BPBD Bengkayang, Dwi Bertha mengutarakan, pencarian tiga korban tenggelam itu juga menjadi prioritas pihaknya. "Menjadi prioritas kami. Tim kami beserta Basarnas dan regu gabungan lain sedang mencari korban yang hilang tersebut," ujarnya. (ap)

Bengkayang
| Kamis, 2 Maret 2023

Lokal

Foto: Vaksinasi Mobile Polda Kalbar Permudah Masyarakat Dapatkan Vaksin | Pifa Net

Vaksinasi Mobile Polda Kalbar Permudah Masyarakat Dapatkan Vaksin

Berita Kalbar, PIFA - Biddokkes Polda Kalbar terus bergerak memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 gratis kepada seluruh lapisan masyarakat di Biddokkes Polda Kalbar dan Rumkit Bhayangkara Pontianak, Jumat (14/01). Kini, Polda Kalbar juga menggelar vaksinasi mobile untuk mempermudah masyarakat mendapatkan vaksin. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mencapai target vaksinasi dalam penanggulangan Covid-19. “Vaksinasi mobile ke pasar-pasar tradisional pagi hari dan cafe-cafe pada malam hari diupayakan terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat yg membutuhkan layanan vaksinasi karena kesibukan usahanya atau bekerja di pagi hari sehingga segera tercapai target jumlah orang yang di vaksin sesuai yang tetapkan Pemerintah agar segera dilakukan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun,” Kabiddokkes Polda Kalbar Kombes Pol drg. Waloejo Noegroho.   Kombes Pol drg. Waloejo Noegroho menjelaskan selama ini Gerai Vaksinasi Presisi setiap hari kerja sudah terlaksana.   “Pada waktu-waktu tertentu, kita melaksanakan vaksinasi dengan Dinas dan Instansi lain yang membutuhkan tenaga Vaksinator dari Polda Kalbar,” ucap Waloejo.   Vaksinasi pada hari Senin tanggal 10 Januari sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, tercatat 1.736 orang warga masyarakat mendapatkan vaksin gratis di gerai vaksinasi presisi yang digelar diberbagai tempat siang dan malam.   Untuk wilayah Kalbar kita sudah memenuhi target pemerintah untuk 70% remaja dan dewasa sudah tervaksin, namun untuk lansia belum 60%. (ja)

Kalbar
| Senin, 7 Februari 2022

Internasional

Foto: Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati | Pifa Net

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas, Pertukaran Sandera Gagal Disepakati

PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Pemerintah Israel dilaporkan menolak usulan dari kelompok Hamas untuk memberlakukan gencatan senjata selama lima tahun di Jalur Gaza dengan imbalan pembebasan seluruh sandera dalam satu tahap. Penolakan ini diungkapkan oleh stasiun penyiaran Israel, Kan, pada Senin (28/4), mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya.Pada hari sebelumnya, Minggu (27/4), delegasi Hamas menyampaikan visi bersama kepada para mediator di Doha dan Kairo untuk mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di Jalur Gaza. Dalam usulan tersebut, Hamas menawarkan pertukaran satu kali seluruh sandera Israel dengan sejumlah tahanan Palestina, meskipun jumlah pastinya tidak dijelaskan.Selain mengusulkan gencatan senjata selama lima tahun, Hamas juga menuntut penarikan penuh pasukan Israel dari Jalur Gaza serta pencabutan total blokade atas wilayah tersebut. Usulan itu juga mencakup pembentukan komite lokal yang akan memerintah Gaza, meskipun tidak dijelaskan siapa saja yang akan menjadi anggota komite tersebut.Namun, laporan tersebut menambahkan bahwa delegasi Hamas menolak membahas isu pelucutan senjata, sebuah poin yang menjadi salah satu tuntutan utama Israel dalam proses perundingan sebelumnya.Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan dan kekerasan yang kembali pecah di wilayah tersebut. Pada 18 Maret lalu, Israel kembali melancarkan serangan militer ke Gaza setelah menuduh Hamas menolak rencana Amerika Serikat untuk memperpanjang gencatan senjata yang telah berakhir pada 1 Maret.Tidak hanya itu, Israel juga memutus pasokan listrik ke fasilitas desalinasi air di Jalur Gaza dan menutup akses masuk bagi truk-truk bantuan kemanusiaan, yang semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah yang telah lama terisolasi tersebut.Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Israel terkait rincian penolakan terhadap usulan Hamas tersebut. Sementara itu, para mediator internasional termasuk Qatar dan Mesir masih terus berupaya menjembatani kesepakatan damai yang dapat mengakhiri konflik berkepanjangan antara Israel dan Hamas.Konflik di Gaza telah menewaskan ribuan warga sipil dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah. Komunitas internasional terus mendesak kedua belah pihak untuk menahan diri dan segera mencapai kesepakatan gencatan senjata yang berkelanjutan demi menghindari jatuhnya lebih banyak korban.

Indonesia
| Selasa, 29 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5