JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan Bos Skincare Reza Gladys
Pifabiz | Selasa, 8 Juli 2025
PIFA, Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha skincare ternama, Reza Gladys. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (8/7) pukul 10.00 WIB.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nikita Mirzani tidak dapat diterima dan ditolak,” ujar JPU Refina Donna saat membacakan tanggapan di hadapan majelis hakim.
JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara dengan nomor registrasi PDM-154/JKTSL/Eoh.2/06/2025 atas nama terdakwa tetap dilanjutkan. Mereka menilai bahwa dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi unsur-unsur hukum secara formil maupun materil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dakwaan atas nama terdakwa Nikita Mirzani sudah jelas, cermat, dan lengkap,” kata Refina.
Lebih lanjut, JPU berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani tidak memiliki dasar hukum dan bahkan telah memasuki ranah materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap persidangan.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang pengadilan,” tegas Refina.
Dakwaan Rp4 Miliar untuk Uang Tutup Mulut
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani melakukan ancaman kepada Reza Gladys agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare yang dipasarkan oleh perusahaannya. Uang tersebut disebut digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya.
Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini resmi dilimpahkan ke pengadilan sejak 17 Juni 2025.
Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang menggunakan hasil tindak pidana untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan.
Respons Nikita di Luar Sidang
Meski sedang menghadapi proses hukum, Nikita Mirzani tetap aktif menyuarakan kritik terhadap praktik bisnis skincare yang menurutnya merugikan masyarakat. Dalam salah satu unggahannya di TikTok, ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin mengedukasi publik mengenai bahaya produk kecantikan tertentu.
Tak hanya itu, Nikita juga sempat menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia skincare yang ia nilai telah menguasai pasar dan menyesatkan konsumen.
Sidang lanjutan perkara ini akan menentukan apakah majelis hakim akan mengabulkan permintaan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, atau sebaliknya, mengabulkan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang melibatkan salah satu selebritas paling kontroversial di Indonesia ini.