Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda Sintang Dibekuk Polisi di Sekadau
Kubu Raya | Kamis, 9 Oktober 2025
PIFA, Lokal - Gerak cepat Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Sungai Ambawang. Pelaku berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, ditangkap setelah menjual motor hasil curiannya melalui akun Facebook.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Hamzah, seorang pedagang kacamata yang kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam KB 5414 MN di depan Puskesmas Sungai Ambawang, Desa Ambawang Kuala, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ujar Ade, Kamis (9/10/2025).
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Raya segera bergerak melakukan penyelidikan. Petunjuk penting muncul setelah polisi menemukan unggahan penjualan motor dengan ciri-ciri identik di sebuah grup jual beli Facebook.
“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut dan mengetahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap Ade.
Tim Resmob Macan Raya kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk memburu pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sekadau.
Setelah dilakukan interogasi singkat, AF mengakui bahwa dirinya mencuri motor di depan Puskesmas Sungai Ambawang. Ia kemudian dibawa ke Mako Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polres Kubu Raya dan Polres Sekadau,” tegas Ade.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan bila melihat hal yang mencurigakan. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pesan Ade.