Jukir Liar Menjamur, Ini Sanksi Hukum yang Mengintai
Nasional | Rabu, 28 Januari 2026
PIFA, Nasional - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di berbagai daerah di Indonesia kian meresahkan masyarakat. Tidak hanya muncul di area minimarket, jukir liar kini juga banyak ditemukan di depan toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan.
Disitat dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda). Melalui Dinas Perhubungan, pemda menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas parkir yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.
"Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," tulis laman tersebut.
Sebaliknya, pengelolaan parkir yang dilakukan secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu dinilai melanggar hukum. Secara pidana, jukir liar dapat dijerat sanksi apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan tidak sah. Kondisi ini kerap terjadi di lapangan, di mana tarif parkir dipungut secara paksa.
Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan disebutkan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Selain itu, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai ketentuan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski pelakunya bukan pejabat negara, praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara serta merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.
Dari sisi administratif, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan berwenang menindak langsung jukir liar. Pemerintah pusat pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungli, termasuk parkir ilegal.
Di Jakarta, Dinas Perhubungan mengaku akan menyiapkan mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap jukir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya penegakan ketertiban umum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik parkir ilegal yang terus bermunculan.




















