Jumlah Instansi yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16 dalam RUU TNI
Indonesia | Senin, 17 Maret 2025
PIFA.CO.ID, NASIONAL - Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif kembali bertambah dari 15 menjadi 16 dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, setelah rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret lalu.
"Teman-teman mungkin sudah tahu, sekarang ada tambahan satu, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujar Hasanuddin kepada wartawan.
Penambahan BNPP sebagai instansi yang dapat diisi prajurit TNI aktif telah disepakati dalam rapat Panja DPR bersama pemerintah. Sebelumnya, revisi UU TNI telah menambah jumlah instansi dari 10 menjadi 15.
Berikut daftar 16 instansi yang diusulkan dalam revisi UU TNI:
- Kantor Bidang Polkam
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Kelautan dan Perikanan
- BNPP
Revisi UU TNI ini terus menuai sorotan, terutama dari kalangan sipil yang menilai perlu adanya keseimbangan dalam penempatan personel militer di institusi sipil.