Jumlah Korban Tewas di Lebanon Meningkat Menjadi 1.247 Akibat Serangan Udara Israel
Lebanon | Jumat, 27 September 2024
Kepulan asap menjulang dari wilayah Lebanon bagian selatan usai digempur militer Israel (Reuters)
Lebanon | Jumat, 27 September 2024
Internasional
PIFA.CO.ID, INTERNASIONAL - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dijadwalkan akan menerima putusan hukum dari pengadilan New York pada Jumat (10/1) mendatang, hanya 10 hari sebelum pelantikannya yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.Trump dinyatakan bersalah karena memalsukan catatan bisnis guna membayar uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels. Pembayaran tersebut dilakukan menjelang Pemilu 2016.Hakim Juan Merchan memberikan indikasi bahwa Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara. Dengan demikian, ia akan menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang menjabat dengan status terpidana kejahatan berat.Hakim Merchan menyatakan bahwa Trump memiliki pilihan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan baik secara langsung maupun virtual.Dalam putusan tertulisnya, Merchan mengisyaratkan bahwa mantan presiden tersebut kemungkinan hanya akan mendapatkan hukuman berupa pembebasan bersyarat. Dengan demikian, kasus ini dapat ditutup tanpa pemberlakuan hukuman penjara, denda, atau masa percobaan. Keputusan ini juga memungkinkan Trump untuk mengajukan banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan. Hakim Merchan mengakui bahwa Trump memang berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.Dalam pernyataannya, juru bicara Trump, Steven Cheung, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada hukuman dalam kasus ini. "Kasus yang melanggar hukum ini seharusnya tidak pernah diajukan, dan Konstitusi menuntut agar kasus ini segera ditutup," kata Cheung, dikutip dari Reuters.Tim hukum Trump berargumen bahwa kasus yang terus berlanjut selama masa kepresidenannya dapat menghambat kemampuannya dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara. Namun, Hakim Merchan menolak argumen tersebut dan menyatakan bahwa mengesampingkan putusan juri akan "merusak Aturan Hukum dengan cara yang tak tertandingi."Meskipun mengakui kontribusi Trump selama menjabat sebagai presiden, Merchan juga menyoroti pernyataan publik Trump yang menyerang sistem peradilan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut memengaruhi keputusannya dalam menentukan hukuman.Hakim Merchan mengkritik Trump atas "serangan tak henti-hentinya dan tak berdasar" terhadap integritas proses peradilan. Ia juga mencatat bahwa Trump dinyatakan bersalah atas 10 dakwaan penghinaan selama persidangan akibat berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan publiknya mengenai saksi dan pihak terkait lainnya."Terdakwa telah berusaha keras untuk menyiarkan di media sosial dan forum lain tentang kurangnya rasa hormatnya terhadap hakim, juri, juri agung, dan sistem peradilan secara keseluruhan," tulis Merchan."Karakter dan sejarah terdakwa vis-a-vis Negara Hukum dan Cabang Ketiga pemerintahan harus dianalisis," tambahnya. "Dalam hal ini, hal tersebut tidak menguntungkannya."Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan catatan bisnis di perusahaan Trump pada tahun 2016. Tuduhan ini terkait dengan penggantian biaya yang diberikan kepada pengacara Michael Cohen setelah ia membayar US$130 ribu kepada Stormy Daniels sebagai uang tutup mulut. Pembayaran itu bertujuan untuk membungkam tudingan bahwa Trump dan Daniels pernah memiliki hubungan pada tahun 2006.Trump membantah semua tuduhan, termasuk dugaan perselingkuhan dengan Daniels. Ia juga menyatakan bahwa pembayaran kepada Cohen merupakan biaya layanan hukum yang sah.Jaksa berpendapat bahwa tindakan Trump melanggar undang-undang pemilu di negara bagian New York. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya ilegal yang melibatkan lebih dari satu orang guna memengaruhi hasil pemilihan umum dengan cara yang bertentangan dengan hukum.
Sports
PIFA, Sports - Pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll menyesali perkataannya yang menyebut Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seperti seorang badut. Merasa perkataanya berlebihan, Thomas Doll pun langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Shin Tae-yong, pada Minggu (12/2/2023). “Saya mau meminta maaf atas perkataan saya sebelumnya di mana saya menyebut dia seperti badut. Saya merasa ucapan saya berlebihan,” ujar pelatih asal Jerman itu, disadur PIFA dari okebola. Tak hanya kepada Coach Shin, Thomas Doll juga meminta maaf kepada pecinta sepak bola di Tanah Air. “Saya mengkritiknya secara personal dan ini tidak benar. Hal itu sesuatu yang tidak baik dan karenanya saya minta maaf. Baik kepada Coach Shin maupun masyarakat sepak bola Indonesia,” imbuhnya. Seperti diketahui sebelumnya, terjadi perseteruan antara Thomas Doll dengan Shin Tae-yong. Hal ini bermula dari kekecewaan Thomas Doll soal pemanggilan pemain Persija Jakarta ke Timnas Indonesia U-20. Thomas Doll kemudian mengkritik ketidakhadiran Shin Tae-yong saat Persija Jakarta menggelar pertemuan virtual dengan jajaran pelatih Timnas Indonesia pada Selasa (7/2) kemarin. Pada pertemuan tersebut Persija Jakarta diwakili Thomas Doll dan Wakil Presiden Persija Jakarta, Ganesha Putera. Sementara Timnas Indonesia hanya diwakili oleh asisten pelatih, Nova Arianto. Thomas Doll pun merasa Persija Jakarta tak dihargai oleh Shin lantaran ia tak hadir langsung. Padahal, menurut dia pertemuan penting tersebut sebenarnya menghasilkan solusi dari permasalahan pemanggilan pemain Persija Jakarta ke pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia U-20. Cukup banyak personil Garuda Muda yang dipanggil dari Macan Kemayoran-julukan Persija Jakarta. Mereka dipanggil TC untuk persiapan Piala Asia U-20 dan Piala Dunia U-20 2023. Sadar, Coach Thomas Doll menyebut kritikannya dapat menimbulkan multi persepsi. Menurutnya, persepsi dalam konteks personal ini tidaklah baik. Ia pun kemudian langsung menyampaikan permohonan maaf. Thomas Doll juga menegaskan bahwa dirinya bersama Persija Jakarta berkomitmen total untuk Timnas Indonesia. Mereka pasti akan melepaskan personilnya yang dipanggil Shin Tae-yong. Mereka bakal memberikan mengizinkan para pemainnya untuk mentas di Piala Asia U-20 dan Piala Dunia U-20 2023. (yd)
Lokal
Berita Sanggau, PIFA - Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si menyambut sekaligus mendampingi Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, SH, M.Hum dalam rangka meresmikan listrik delapan desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Sabtu (19/03/2022). Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji katakan delapan desa yang diresmikan ini berada di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Disebutkan oleh Gubernur bahwa delapan desa tersebut diantaranya; Desa Meranggau, Desa Balai Tinggi, Desa Enggadai, Desa Lalang, Desa Baru Lombak, Desa Melawi Makmur, Desa Pampang Dua dan Desa Sungai Kembayau. “Dan ini bagian dari program PLN tahun anggaran 2021, yang dimana ada 82 desa di seluruh Kalbar yang sudah teraliri listrik. Untuk tahun 2022 ini hanya 50 desa lebih, tapi mudah-mudahan bertambah,” kata Gubernur Kalbar H. Sutarmidji saat meresmikan listrik delapan desa, bertempat di Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Sabtu (19/03/2022). Lanjut dijelaskan Gubernur Kalbar bahwa setelah 82 desa ini selesai dan kemudian ditambahkan 50 desa lagi ini masih ada 200an lebih desa di Kalbar yang belum ada listrik. “Nah, saya berharap ini cepat bisa terealisasi, walaupun anggarannya mahal. Kalau perlu anggarannya jangan cuman 30 atau 40 miliyar, mungkin bisa 500 atau 600 miliyar dari pusat. Mudah-mudahan bisa dan saya upayakan menyurati Kementerian ESDM, DPR RI, karena ada Komisi VII orang kita di DPR RI dari Kalbar yaitu Pak Maman Abdurrahman,” terangnya. “Nanti beliau akan memperjuangkan supaya listrik desa itu ditambah. Kemudian saya juga akan menyurati Kementerian ESDM dan PLN supaya ditambah jatah untuk Kalbar,” tambahnya. (ja)