Justin Kluivert Makin Apik, Cetak 6 Gol dan 3 Assist dalam 4 Pertandingan
Indonesia | Senin, 27 Januari 2025
Anak pelatih Timnas Indonesia, Justin Kluiver bersama Bournemouth. (The New York Times)
Indonesia | Senin, 27 Januari 2025
Sports
PIFA, Sports - BRI Liga 1 2023/2024 sedang berlangsung dengan penuh kegembiraan. Beberapa tim peserta telah melakoni laga pada pekan kedua sejak Jumat (7/7/2023). PSS Sleman mencatat hasil imbang yang sekaligus mempertahankan tren positifnya di BRI Liga 1. Tim Super Elang Jawa harus puas bermain imbang 2-2 saat menjamu Persis Solo. Di tempat lain, Persib Bandung melewatkan kesempatan untuk mengalahkan tuan rumah Arema FC di Gianyar. Kedua tim harus puas berbagi angka dengan skor 3-3. Tak kalah menarik, pertandingan sengit akan tersaji pada pekan kedua ini, hari ini, Sabtu (8/7/2023). Juara bertahan PSM Makassar akan menjamu Dewa United sore ini, bersamaan dengan duel antara Persebaya Surabaya yang akan menjamu Barito Putera. Kemudian, pada malam harinya, akan ada dua laga menarik lainnya. Borneo FC akan menjamu Bali United, sementara Persita Tangerang akan menjamu PSIS Semarang. Inilah rangkuman jadwal lengkap dari BRI Liga 1 2023/2024: Pekan 1 Duel sengit antara dua tim terbaik musim lalu, Persija Jakarta dan PSM Makassar, berakhir tanpa pemenang pada pekan pertama BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dalam pertandingan yang berakhir imbang 1-1, aksi impresif dua pemain Jepang di masing-masing tim menjadi penentu. PSM unggul terlebih dahulu pada menit ke-12 melalui tandukan kepala Kenzo Nambu. Persija berhasil menghindari kekalahan dengan gol penyeimbang yang spektakuler dari Ryo Matsumura melalui sepakan jarak jauh pada menit ke-81. Berikut adalah hasil rangkuman pertandingan: Sabtu, 1 Juli 2023 Bali United Vs PSS Sleman (0-1) Persis Solo Vs Persebaya Surabaya (2-3) Minggu, 2 Juli 2023 Dewa United Vs Arema FC (1-0) Persib Bandung Vs Madura United (1-1) Barito Putera Vs Persita Tangerang (2-0) Senin, 3 Juli 2023 15.00 WIB - Persik Kediri Vs Borneo FC (1-1) 15.00 WIB - RANS Nusantara FC Vs Persikabo 1973 (2-1) 19.00 WIB - PSIS Semarang Vs Bhayangkara FC (1-3) 19.00 WIB - Persija Jakarta Vs PSM Makassar (1-1). BRI Liga 1 2023/2024 telah menyajikan berbagai pertandingan menarik, di mana persaingan tim-tim terus memanas. Mari kita nantikan pertandingan selanjutnya dan saksikan drama sepak bola yang tak terduga di lapangan hijau. PSS Sleman bermain imbang 2-2 melawan Persis Solo, mempertahankan tren positif mereka dalam kompetisi ini. Pertandingan yang penuh intensitas ini menunjukkan kekuatan dan ketangguhan kedua tim. Pertandingan antara Arema FC dan Persib Bandung berakhir dengan skor akhir 3-3. Duel ini penuh dengan kejutan dan drama, di mana kedua tim saling berbalas gol hingga akhir pertandingan. Performa mengesankan dari kedua tim ini menghadirkan pertunjukan yang menghibur bagi para penonton. Pekan ketiga juga akan membawa lebih banyak aksi menarik. Pertandingan yang sangat dinanti adalah pertemuan antara juara bertahan PSM Makassar dengan Dewa United. Persebaya Surabaya juga akan menghadapi tantangan serius saat menjamu Barito Putera. Selain itu, Borneo FC akan berhadapan dengan Bali United, sementara Persita Tangerang akan menghadapi PSIS Semarang. Laga-laga ini akan menawarkan persaingan yang sengit dan mungkin juga kejutan-kejutan menarik. Pada pekan ketiga, beberapa pertandingan menarik lainnya akan berlangsung. Persik Kediri akan menghadapi Madura United, Persikabo 1973 akan bertanding melawan Persija Jakarta, dan Bhayangkara Presisi akan berhadapan dengan RANS Nusantara. Antisipasi semakin membara menjelang pekan ketiga BRI Liga 1 2023/2024. Tim-tim akan memperlihatkan kemampuan terbaik mereka dalam upaya meraih kemenangan. Penonton dapat mengharapkan pertarungan yang sengit dan kejutan-kejutan menarik di lapangan. Mari kita nantikan pertandingan seru dan momen epik lainnya yang akan hadir dalam BRI Liga 1 2023/2024. Saatnya menyaksikan permainan brilian dan kejutan-kejutan yang tak terduga di panggung sepak bola Indonesia.(hs)
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang disampaikan Menaker terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 lalu itu. “Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Menaker dalam SE tersebut. Kemudian, dalam SE itu Ida menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE, dikutip PIFA, Selasa (12/4/2022). Mengutip SE itu, berikut poin-poin yang diampaikan Menaker terkait pelaksanaan embayaran THR Keagamaan tahun 2022: 1. THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. 3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan. 6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” demikian dikutip dari ketentuan penutup SE. (yd)
Nasional
PIFA, Nasional - Calon pasangan suami istri yang sedang melakukan sesi prewedding di Bukit Teletubbies Bromo harus diamankan oleh polisi karena flare yang mereka nyalakan menyebabkan terjadinya kebakaran. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 6 September 2023, seperti yang dilaporkan oleh akun Instagram _infoblora. Dalam video yang beredar, terlihat api semakin membesar di area savana Bukit Teletubbies. Titik api ini berlokasi di belakang gapura yang dikenal sebagai simbol Bukit Teletubbies. Akibat kebakaran ini, Gunung Bromo kembali ditutup sehari setelah dibuka untuk wisata. Penutupan Gunung Bromo diumumkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan nomor surat PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 yang menginformasikan tentang penutupan kawasan wisata Gunung Bromo. Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan sebagai tindakan pengamanan karena terjadi kebakaran hutan di blok savana, khususnya di Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies. "Maka dilakukan penutupan kawasan wisata Gunung Bromo berlaku sejak Rabu (6/9/2023) pukul 22.00 WIB," kata Septi, mengutip detikJatim. Penutupan wisata Gunung Bromo bertujuan untuk melindungi keamanan wisatawan dan memperlancar upaya pemadaman kebakaran hutan. Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Bagi wisatawan yang telah membeli tiket melalui pemesanan online, mereka akan diberikan opsi untuk mengajukan reschedule kunjungan ketika objek wisata kembali dibuka. (yd)