Juventus menang tipis atas Hellas Verona di laga ke-10 Liga Italia. (AP)

Juventus menang tipis atas Hellas Verona di laga ke-10 Liga Italia. (AP)

Berandascoped-by-BerandaSportsscoped-by-SportsJuventus  Menang Tipis atas Hellas Verona

Juventus  Menang Tipis atas Hellas Verona

Italia | Minggu, 29 Oktober 2023

PIFA, Sports - Juventus menunjukkan dominasinya di Serie A dengan memenangkan pertandingan sulit melawan Hellas Verona. Dalam pertandingan pekan ke-10 Serie A 2023/2024 yang berlangsung di Allianz Stadium pada Minggu (29/10/2023) dini hari WIB, Bianconeri berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0.

Juventus tampil mendominasi sejak menit awal dengan ancaman dari Dusan Vlahovic dan Federico Gatti. Namun, meski Vlahovic mencetak gol di menit ke-12, gol tersebut dianulir setelah VAR memeriksa insiden tersebut.

Verona berusaha membalas, namun sundulan Giangiacomo Magnani di menit ke-16 masih belum mampu menggetarkan gawang Juventus. Tuan rumah terus menciptakan peluang melalui aksi-aksi Moise Kean, Dusan Vlahovic, dan Timothy Weah, tetapi skor 0-0 bertahan hingga babak pertama berakhir.

Di babak kedua, Juventus tidak mengurangi intensitas serangannya. Pada menit ke-52, Moise Kean berhasil mencetak gol, namun gol tersebut dianulir setelah VAR melakukan review.

Pelatih Massimiliano Allegri kemudian memasukkan Federico Chiesa untuk memberikan kekuatan serangan lebih. Chiesa menciptakan sejumlah peluang, tetapi masih bisa digagalkan oleh pertahanan Verona.

Pada menit-menit akhir pertandingan, Juventus akhirnya berhasil memecahkan kebuntuan. Andrea Cambiaso mencetak gol dari jarak dekat, memastikan kemenangan 1-0 bagi Bianconeri. Hasil ini menegaskan tekad Juventus untuk terus bersaing di puncak klasemen Serie A dan menunjukkan bahwa mereka siap menghadapi setiap tantangan di kompetisi domestik ini. (hs)

Rekomendasi

Foto: Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia | Pifa Net

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI: Sanksi untuk Klub dan Pemain Liga Indonesia

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Harry Kane Dirumorkan Balik ke Liga Inggris, Tapi Bukan Klub Lamanya | Pifa Net

Harry Kane Dirumorkan Balik ke Liga Inggris, Tapi Bukan Klub Lamanya

Inggris
| Senin, 24 Maret 2025
Foto: Pemkab Kapuas Hulu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri | Pifa Net

Pemkab Kapuas Hulu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idulfitri

Kapuas Hulu
| Rabu, 26 Maret 2025
Foto: Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama | Pifa Net

Tips Menu Sahur yang Bisa Bikin Perut Kenyang Lebih Lama

Indonesia
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Golkar Serahkan Kasus Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Berjalan Sesuai Aturan | Pifa Net

Golkar Serahkan Kasus Ridwan Kamil ke Proses Hukum, Bahlil: Biarlah Berjalan Sesuai Aturan

Jawa Barat
| Kamis, 17 April 2025
Foto: Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan | Pifa Net

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Raih Poin Perdana di Kejuaraan Dunia World Supersport | Pifa Net

Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Raih Poin Perdana di Kejuaraan Dunia World Supersport

Australia
| Selasa, 25 Februari 2025
Foto: Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba | Pifa Net

Larasati Nugroho Alami Kecelakaan, Hasil Tes Urine Negatif Alkohol dan Narkoba

Indonesia
| Sabtu, 1 Februari 2025
Foto: Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Isyarat Hormat di Tengah Isu Pemakzulan | Pifa Net

Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Isyarat Hormat di Tengah Isu Pemakzulan

Nasional
| Rabu, 2 Juli 2025
Foto: Prediksi Liverpool vs Lille di Liga Champions: The Reds Siap Lanjutkan Tren Positif | Pifa Net

Prediksi Liverpool vs Lille di Liga Champions: The Reds Siap Lanjutkan Tren Positif

Inggris
| Selasa, 21 Januari 2025

Berita Terkait

Lifestyle

Foto: Hati-hati! Ini Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang | Pifa Net

Hati-hati! Ini Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Pisang

PIFA.CO.ID, LIFESTYLE - Pisang dikenal sebagai buah yang sehat dan kaya nutrisi. Selain bisa dikonsumsi langsung, pisang juga sering diolah menjadi smoothie atau hidangan pencuci mulut. Namun, tak banyak yang tahu bahwa mengonsumsi pisang bersama makanan tertentu dapat berdampak buruk bagi kesehatan.Menurut berbagai sumber, berikut adalah beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikombinasikan dengan pisang:1. JerukMakan pisang bersamaan dengan jeruk dapat memicu masalah pencernaan seperti rasa mual dan sakit kepala. Hal ini disebabkan oleh kandungan asam dalam jeruk yang tidak cocok jika dipadukan dengan pisang.2. Daging MerahKombinasi pisang dengan daging merah, seperti daging sapi, bisa menyebabkan perut terasa kembung. Kandungan protein dalam daging dan purin pada pisang dapat memicu fermentasi gas di saluran pencernaan.3. Es KrimMeski banana split tampak menggoda, gabungan antara es krim yang dingin dan pisang sebenarnya bisa menyebabkan gangguan pencernaan seperti kembung dan mual pada beberapa orang.4. SusuPisang dan susu sama-sama merupakan makanan tinggi kalori. Mengonsumsi keduanya secara bersamaan dalam jumlah banyak dapat berkontribusi pada peningkatan berat badan.5. AlpukatPisang dan alpukat dikenal sebagai sumber potasium yang tinggi. Asupan potasium berlebih dapat memicu hiperkalemia, kondisi yang berbahaya bagi kesehatan jantung.Sebagai buah yang kaya manfaat, pisang tetap menjadi pilihan yang baik untuk dikonsumsi. Namun, memahami kombinasi makanan yang tepat akan membantu menghindari efek samping yang tidak diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Indonesia
| Minggu, 23 Februari 2025

Lokal

Foto: Ketua Komisi V: DPRD Kalbar Rindu Sutarmidji | Pifa Net

Ketua Komisi V: DPRD Kalbar Rindu Sutarmidji

Berita Lokal, PIFA – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji tak muncul saat pengesahan APBD Perubahan Provinsi Kalbar tahun 2022, Kamis (29/9/2022). Meski tak menjadi masalah, namun hal ini menimbulkan perbincangan di kalangan dewan. Pasalnya orang nomor satu di Kalbar itu, tak hadir mulai dari pembahasan sampai pengesahan. Sutarmidji kerap diwakilkan oleh pejabat-pejabatnya, dari asisten hingga saat ketok palu diwakili oleh Sekda Harisson. “Sejak dibahas, lalu penyampaian sampai keputusan itu, Pak Gubernur kehadirannya kan dirindukan. Tapi tidak hadir," kata Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin, kemarin. Kendati demikian, legislator Partai Golkar itu mengatakan ketidakhadiran gubernur itu tidak fatal.  Dalam sistem dan mekanismenya seudah berjalan sesuai aturan. Namun, APBD memang menjadi penting karena urat nadi pembangunan di Kalbar. “Jika gubernur hadir, diyakini akan memberi aura yang lebih pada pengesahan APBD. Tapi secara mekanisme sudah benar. Auranya saja, kalau tidak hadir kan kurang,” ujarnya. Di sisi lain, menyoal banyaknya anggota DPRD Kalbar yang keluar ruangan, hal itu menurut Heri disebabkan oleh faktor anggota dewan yang kelelahan. Pasalnya, tim Banggar  hingga perwakilan fraksi-fraksi bekerja intensif membahas APBD perubahan ini. APBD Perubahan Provinsi Kalbar Tahun 2022, disahkan dengan nilai Rp6.027.185.385.595. Pengesahan anggaran ini setelah melalui proses panjang dan alot serta dinamika antara DPRD dan Pemprov Kalbar. (ap)

Kalbar
| Jumat, 30 September 2022

Politik

Foto: Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Siap Jalani Sidang Pokok Perkara | Pifa Net

Hasto Hormati Putusan Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Siap Jalani Sidang Pokok Perkara

PIFA.CO.ID, POLITIK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsi dirinya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait kasus Harun Masiku.Usai sidang putusan sela yang digelar pada Jumat (11/4), Hasto menegaskan bahwa eksepsi merupakan hak terdakwa dalam proses hukum dan menjadi bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat. Ia menilai, proses ini memberikan pembelajaran penting mengenai pentingnya keadilan dalam sistem hukum Indonesia.“Keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikit pun semangat dan tekad saya untuk terus memperjuangkan keadilan. Tanpa keadilan, hukum di Indonesia kehilangan makna dalam menghormati kemanusiaan,” ujar Hasto di hadapan awak media.Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa materi eksepsi Hasto harus dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal tersebut, Hasto bersama tim penasihat hukumnya menyatakan kesiapan untuk menjalani sidang lanjutan guna membuktikan klaim yang mereka ajukan.Hasto juga menegaskan kembali keyakinannya bahwa dakwaan terhadap dirinya bersifat dipaksakan dan telah didaur ulang. “Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan. Karena itu, kami percaya pemeriksaan perkara secara substansial akan membuktikan kebenaran,” tambahnya.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku selama periode 2019–2024. Ia disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif terhadap penggeledahan oleh penyidik KPK.Tak hanya itu, Hasto bersama beberapa pihak lain seperti advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga didakwa memberikan uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan. Suap itu diduga bertujuan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I untuk periode 2019–2024.Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Sidang pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat, dan publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan serta sejauh mana kebenaran materi dakwaan dapat terungkap di pengadilan.

Indonesia
| Jumat, 11 April 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5