Kadin Cilegon diduga melakukan pemalakan Proyek Nasional Rp5 Triliun. (Dok. Istimewa)

Kadin Cilegon diduga melakukan pemalakan Proyek Nasional Rp5 Triliun. (Dok. Istimewa)

Berandascoped-by-BerandaNasionalscoped-by-NasionalKadin Cilegon Diduga Palak Proyek Nasional Rp5 Triliun, Polisi dan Pemerintah Turun Tangan

Kadin Cilegon Diduga Palak Proyek Nasional Rp5 Triliun, Polisi dan Pemerintah Turun Tangan

Cilegon | Jumat, 16 Mei 2025

PIFA.CO.ID, NASIONAL - Dugaan pemalakan proyek nasional oleh oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon mencuat ke publik setelah viralnya video pertemuan antara perwakilan kontraktor proyek dengan sejumlah individu yang mengatasnamakan diri sebagai Kadin Cilegon. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berseragam Kadin secara terang-terangan meminta jatah proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang.

Permintaan jatah proyek tersebut terjadi dalam rangkaian pertemuan antara kontraktor utama, Chengda Engineering Co Ltd, dengan berbagai asosiasi lokal dan ormas di Banten, termasuk HIPPI, Hipmi, Gapensi, dan HNSI. Dalam rekaman yang beredar, pria yang mengaku dari Kadin Cilegon menuntut pembagian proyek secara langsung, menegaskan agar “tanpa lelang” dan “harus jelas porsinya” untuk Kadin.

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari pemerintah pusat dan Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan investasi di Indonesia. Ia juga menyatakan akan membentuk tim verifikasi dan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan, serta melaporkan kasus ini ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Polda Banten telah memulai penyelidikan atas dugaan pemalakan tersebut. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan belum dapat memberikan keterangan detail terkait proses penyelidikan. Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, juga telah diperiksa oleh Polda Banten, namun enggan memberikan komentar kepada media.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyayangkan aksi permintaan jatah proyek oleh oknum Kadin Cilegon yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah membahas persoalan ini untuk memastikan proyek strategis nasional tetap berjalan sesuai aturan.

Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, mengakui adanya pertemuan tersebut dan menyebut insiden itu terjadi karena anggotanya terbawa emosi. Ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada komunikasi persuasif dengan pihak investor dan kontraktor utama terkait proyek bernilai total Rp15 triliun itu.

Kasus dugaan pemalakan proyek nasional ini kini menjadi sorotan utama publik dan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola proyek strategis nasional agar bersih dari praktik-praktik non-prosedural yang merugikan banyak pihak.

Rekomendasi

Foto: PDIP Nilai Wajar Forum Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres Gibran | Pifa Net

PDIP Nilai Wajar Forum Purnawirawan TNI Tuntut Pergantian Wapres Gibran

Indonesia
| Senin, 28 April 2025
Foto: IHSG Terjun Bebas, BEI Berlakukan Trading Halt di Tengah Kepanikan Pasar | Pifa Net

IHSG Terjun Bebas, BEI Berlakukan Trading Halt di Tengah Kepanikan Pasar

Indonesia
| Rabu, 19 Maret 2025
Foto: Legenda Arsenal Ungkap Liga Inggris Musim Ini sudah Selesai, Liverpool Calon Kuat Juara | Pifa Net

Legenda Arsenal Ungkap Liga Inggris Musim Ini sudah Selesai, Liverpool Calon Kuat Juara

Inggris
| Selasa, 25 Maret 2025
Foto: Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo | Pifa Net

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Polisi Gagalkan Aksi Pasutri Kirim Sabu ke Sidoarjo

Pontianak
| Kamis, 13 Februari 2025
Foto: Cristiano Ronaldo Berduka atas Kepergian Diogo Jota: Tidak Masuk Akal | Pifa Net

Cristiano Ronaldo Berduka atas Kepergian Diogo Jota: Tidak Masuk Akal

Sports
| Jumat, 4 Juli 2025
Foto: Pemerintah Wacanakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Tunggu Payung Hukum | Pifa Net

Pemerintah Wacanakan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, OJK Tunggu Payung Hukum

Indonesia
| Selasa, 4 Februari 2025
Foto: KPK Tangkap Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP Elektronik di Singapura | Pifa Net

KPK Tangkap Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi KTP Elektronik di Singapura

Nasional
| Jumat, 24 Januari 2025
Foto: Presiden Real Madrid Usai Dibantai Barcelona: Terkadang, Kami Harus Kalah di Final | Pifa Net

Presiden Real Madrid Usai Dibantai Barcelona: Terkadang, Kami Harus Kalah di Final

Indonesia
| Selasa, 14 Januari 2025
Foto:   KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019 | Pifa Net

KPK Ungkap Dugaan Suap RPTKA di Kemenaker: Rp53 Miliar Dikumpulkan Sejak 2019

Nasional
| Selasa, 27 Mei 2025
Foto: Effendi Simbolon Nilai Megawati Seharusnya Mundur dari Jabatan Ketum PDIP | Pifa Net

Effendi Simbolon Nilai Megawati Seharusnya Mundur dari Jabatan Ketum PDIP

Indonesia
| Kamis, 9 Januari 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Angeline Ajak Warga Landak Perhatikan Gizi Anak Cegah Stunting | Pifa Net

Angeline Ajak Warga Landak Perhatikan Gizi Anak Cegah Stunting

PIFA, Lokal - Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco menyampaikan program pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten soal pentingnya pengentasan stunting di Kabupaten Landak. Dia menerangkan, Kalbar menjadi salah satu provinsi yang memprioritaskan percepatan penurunan stunting dengan angka prevalensi stunting ke 7 tertinggi setelah NTT, Sulbar, Aceh, Sultra, Kalsel, dan NTB. Angka prevalensi stunting di Kalbar sendiri kata Angeline, masih berada pada angka 29,8 persen. Hal tersebut tentu mempengaruhi persentase di Kabupaten Landak.  "Berdampak juga pada angka stunting di Landak, untuk itu kami juga memberikan sosialisasi terkait penanganan stunting," ujarnya saat kunjungan reses ke Kecamatan Sengah Temila, belum lama ini. Dia mengajak masyarakat di kecamatan tersebut memperhatikan gizi bagi anak-anak mereka. Sehingga bisa menurunkan angka stunting. "Memberikan makanan yang bergizi dan seimbang," ujarnya. Dalam kesempatan itu, dia juga menampung aspirasi masyarakat untuk memperjuangkan pembangunan di daerah mereka seperti infrastruktur jalan, sekolah dan pembangunan tempat ibadah. "Tentunya kami akan terus membantu warga. Makanya itu usulan akan perjuangkan dan sampaikan ke pemerintah," tandasnya. (ap)

Landak
| Sabtu, 27 Mei 2023

Nasional

Foto: Kronologi Kasus Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Berawal dari Main Facebook? | Pifa Net

Kronologi Kasus Viral Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang, Berawal dari Main Facebook?

PIFA, Nasional - Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi lengkap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2023. Awal Mula Kejadian Pada tanggal 28 Juli 2023, R dihubungi oleh akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Dalam percakapan tersebut, pemilik akun menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat harus mengirimkan foto tanpa busana. R dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan. Ancaman dari Akun Facebook Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, akun Icha Shakila kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat sebuah konten video. Akun tersebut mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik R jika tidak menuruti permintaan membuat video tersebut. Instruksi Tidak Masuk Akal Dalam pemeriksaan, Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa R awalnya diminta membuat video berhubungan badan dengan suaminya. Namun, pada saat itu, suami R tidak berada di rumah. Akibatnya, pemilik akun Icha Shakila meminta R untuk membuat konten video dengan anaknya yang berusia lima tahun. "Si pemilik akun Facebook (Icha Shakila) itu mengancam tersangka agar tersangka (R) mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian, divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/6). Tindakan Tega Sang Ibu Pada hari yang sama, R memenuhi permintaan akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan. R membuat video tersebut bersama anak kandungnya dan mengirimkannya sekitar pukul 19.00 WIB. R dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp15.000.000 sebagai imbalan. Akibat dari Kejadian Setelah video tersebut dikirim, R mencoba menghubungi kembali pemilik akun Icha Shakila namun tidak mendapatkan respon, dan uang yang dijanjikan juga tidak diterimanya. Proses Hukum Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. R dikenakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. (ad)

Tangerang
| Selasa, 4 Juni 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5