Foto: Istimewa

Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan PT. Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), melanjutkan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah. Jika sebelumnya digelar di Pasar Flamboyan, kini operasi minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di Halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (14/3/2022).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menuturkan, sebanyak 6000 liter minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing kupon mendapat jatah 5 liter.

“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ujarnya rilis yang diterima Pontianak Informasi.

Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan. Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.

“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” sebutnya.

Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.

“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.

“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (rs)

Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan PT. Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), melanjutkan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah. Jika sebelumnya digelar di Pasar Flamboyan, kini operasi minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di Halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (14/3/2022).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menuturkan, sebanyak 6000 liter minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing kupon mendapat jatah 5 liter.

“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ujarnya rilis yang diterima Pontianak Informasi.

Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan. Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.

“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” sebutnya.

Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.

“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.

“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (rs)

0

0

You can share on :

0 Komentar