Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalKadiskumdag Junaidi Jelaskan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Kota Pontianak

Kadiskumdag Junaidi Jelaskan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Kota Pontianak

Pontianak | Senin, 14 Maret 2022

Berita Pontianak, PIFA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan PT. Wilmar dan Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar), melanjutkan Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Sawit Curah. Jika sebelumnya digelar di Pasar Flamboyan, kini operasi minyak goreng fokus menyasar ke kelurahan dan kecamatan, seperti yang terlaksana di Halaman Kolam Renang Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (14/3/2022).

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi menuturkan, sebanyak 6000 liter minyak goreng curah ini dijual dengan harga Rp11.500 per liter. Dari jumlah tersebut, kemudian dibagi untuk 1.200 kupon, masing-masing kupon mendapat jatah 5 liter.

“Operasi ini kita bagi ke enam kecamatan, untuk hari ini di Kecamatan Pontianak Kota kemudian nanti kecamatan lainnya. Minyak goreng curah ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah itu,” ujarnya rilis yang diterima Pontianak Informasi.

Terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Pontianak, Junaidi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng di Kota Pontianak mengacu pada data yang dimilikinya, berada di kisaran 550.000 liter per bulan. Ia mengatakan, jika dilihat dari suplai minyak goreng di Kota Pontianak, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan rumah tangga, seharusnya keberadaan minyak goreng cukup tersedia di masyarakat.

“Suplai kita dipasok dari provinsi sekitar 30 persen dari total suplai di Kalbar, hasilnya cukup. Namun di lapangan masih ditemukan kelangkaan. Kita coba gencarkan untuk mengawasi rantai distribusi, karena seharusnya tersedia, bahkan surplus,” sebutnya.

Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan penyedia minyak goreng. Ia menilai langkah tepat untuk mengatasi kelangkaan ini adalah melalui pengawasan tata niaga yang ketat.

“Mekanisme pasar ini kan harus diawasi, masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan,” jelasnya.

Pada dasarnya, lanjutnya, kewenangan industri minyak goreng ada pada Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar. Selebihnya, pihaknya, dalam hal ini Diskumdag Kota Pontianak hanya bisa mengawasi. Ia menambahkan, apabila ada dugaan penimbunan, harus ada laporan, dan kewenangannya pun berada di Pemprov serta pihak kepolisian.

“Sesuai Instruksi Gubernur, nanti minyak goreng ini langsung disebar saja ke pedagang, kemudian kita mengawasi, harganya sesuai atau tidak dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutupnya. (rs)

Rekomendasi

Foto: Klasmen Liga Inggris Usai Arsenal Hajar Man City 5-1, Persaingan Gelar Memanas! | Pifa Net

Klasmen Liga Inggris Usai Arsenal Hajar Man City 5-1, Persaingan Gelar Memanas!

Inggris
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Jay Idzes Pecahkan Rekor di Laga Parma Vs Venezia Serie A | Pifa Net

Jay Idzes Pecahkan Rekor di Laga Parma Vs Venezia Serie A

Italia
| Senin, 20 Januari 2025
Foto:   Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat Tak Mampu: Mundur Sebelum Saya Berhentikan | Pifa Net

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat Tak Mampu: Mundur Sebelum Saya Berhentikan

Nasional
| Senin, 2 Juni 2025
Foto: Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain | Pifa Net

Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Timnas Indonesia Bakal Fokus Hadapi Bahrain

Indonesia
| Jumat, 21 Maret 2025
Foto: Ole Romeny Cetak Gol Perdana di Inggris saat Oxford United Takluk dari Coventry City | Pifa Net

Ole Romeny Cetak Gol Perdana di Inggris saat Oxford United Takluk dari Coventry City

Inggris
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius | Pifa Net

Waspada! Tiga Jenis Sakit Kepala Ini Bisa Jadi Tanda Masalah Serius

Indonesia
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa | Pifa Net

Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa

Pontianak
| Selasa, 21 Januari 2025
Foto: Rayakan Hari Kartini Bareng-bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid Dengan Outfit Kebaya | Pifa Net

Rayakan Hari Kartini Bareng-bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid Dengan Outfit Kebaya

Indonesia
| Jumat, 25 April 2025
Foto: China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS | Pifa Net

China Cabut Boikot, Boeing Dapat Angin Segar Setelah Kesepakatan Tarif dengan AS

China
| Rabu, 14 Mei 2025
Foto: Ratusan Ribu Orang Gelar Unjuk Rasa Massal di AS dan Eropa Tolak Kebijakan Tarif Trump | Pifa Net

Ratusan Ribu Orang Gelar Unjuk Rasa Massal di AS dan Eropa Tolak Kebijakan Tarif Trump

Amerika Serikat
| Senin, 7 April 2025

Berita Terkait

Lokal

Foto: Beri Kenyamanan Pengunjung, Satgas Pamtas Bantu Pengecatan Taman Bacaan   | Pifa Net

Beri Kenyamanan Pengunjung, Satgas Pamtas Bantu Pengecatan Taman Bacaan  

Berita Sanggau, PIFA - Agar menarik minat dan memberi kenyamanan pengunjung saat membaca, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti membantu pengecatan Taman Bacaan Desa di Dusun Bantan, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Sanggau pada  Rabu (30/3/2022).   Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns melalui personel Pos Pamtas Bantan bersama dengan masyarakat bergotong royong mengecat dinding dalam dan luar Taman Bacaan milik Desa Bungkang ini.   Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P di Pos Kotis Entikong, mengatakan Taman Bacaan merupakan sumber informasi, sangat berperan penting dalam menciptakan sumber literasi. Melalui Taman Bacaan ini masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.   "Pengecatan Taman Bacaan ini dilakukan guna meningkatkan minat baca bagi anak-anak dan juga warga sekitar sehingga nyaman dalam melakukan kegiatan membaca sebagai salah satu program Pemerintah," kata Dansatgas.   Sementara itu Bapak Novi (42) selaku pengurus Taman Bacaan mengapresiasi Satgas Pamtas yang telah membantu pengecatan Taman Bacaan. Menurutnya, sekarang jadi lebih berwarna dan bisa membuat menarik anak-anak datang untuk membaca.   "Terima kasih Satgas Pamtas atas bantuannya sehingga Taman Bacaan di Desa kami menjadi lebih bagus, semoga Bapak-Bapak TNI diberi kelancaran dalam bertugas," ucap Novi bangga. (ja)

Sanggau
| Kamis, 31 Maret 2022

Lokal

Foto: PPKM Darurat Upaya Pemerintah Pusat Menekan Lonjakan Kasus Covid-19 | Pifa Net

PPKM Darurat Upaya Pemerintah Pusat Menekan Lonjakan Kasus Covid-19

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai berlaku senin (12/7/2021) hingga selasa, (20/7/2021) mendatang. Pontianak menjadi satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan kebijakan tersebut. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19. “Kebijakan tersebut, merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19,” imbuhnya. Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes. Selain itu, pemprov juga membantu memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.  “Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar, untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan,” kata Edi.

Admin
| Minggu, 11 Juli 2021

Pifabiz

Foto: Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys | Pifa Net

Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman Terhadap Reza Gladys

PIFAbiz - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi."Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, mengutip dari suara.com Kamis (20/2).Nikita Mirzani seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada hari ini di Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan ini ditunda lantaran Nikita sedang ada keperluan pekerjaan."Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," jelas Ade Ary.Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang."Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," jelas Ade Ary.Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pengancaman leqat media sosial. Pasal yang disangkakan Nikita Mirzani adalah Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ada juga Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Selain itu, Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Jakarta
| Kamis, 20 Februari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5