Kaesang Berpeluang Jadi Cagub Usai Putusan MA, Zulhas: Politik Memang Begitu
Jakarta | Minggu, 2 Juni 2024
PIFA, Politik - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mengomentari peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komentar ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai batas minimal usia calon kepala daerah.
Zulkifli Hasan menyatakan tidak ada masalah jika Kaesang ikut serta dalam kontestasi Pilkada 2024 akibat putusan MA tersebut. "Kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun, politik memang begitu," kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, pada Jumat (31/5).
Menurut Zulhas, dalam dunia politik, wajar jika ketua umum partai, termasuk Kaesang yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, berjuang untuk mendapatkan posisi di ranah legislatif atau eksekutif. "Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia harus nyalon bupati, gubernur, wakil presiden, presiden. Perjuangan politik itu dua, eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Zulhas juga menambahkan bahwa jika seseorang tidak ingin berjuang di bidang politik, maka lebih baik bergabung dengan organisasi masyarakat (ormas). "Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas Islam, ormas apa kan bisa," sambungnya.
Putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini telah ditampilkan di laman resmi MA.
Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan perubahan ini, Kaesang Pangarep dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. (ad)