Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat melantik Syarif Kamaruzaman jadi Pj Bupati Kubu Raya. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Syarif Kamaruzaman sebagai Pj Bupati Kubu Raya.

Keputusan penunjukan dan pengangkatan tertuang pada SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-575 Tahun 2024.

Penunjukan Syarif Kamaruzaman dan Suherman dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Muda Mahendrawan sebagai bupati pada 17 Februari 2024 lalu. 

Kamaruzaman ditugaskan untuk mengawal masa transisi kepemimpinan di Kubu Raya hingga bupati dan wakil bupati definitif terpilih hasil pilkada 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Disperindag ESDM Kalbar sebagai Pj Bupati itu, dilakukan langsung Pj Gubernur Kalbar Harisson, di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Senin (19/2) pagi.

Diwawancarai awak media, Kamaruzaman menyampaikan, bahwa dirinya memastikan akan berpedoman penuh terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, selama menjalankan roda pemerintahan nantinya. 

Khususnya yang kini menjadi konsentrasi pemerintah pusat, seperti penurunan angka prevalensi stunting, pengendalian inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Lalu arahan Presiden lainnya yakni pemberian izin investasi yang tidak berbelit-belit dan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mulai mendesain kotanya dengan baik, terutama dengan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki di wilayahnya masing-masing.

Kemudian pemerintah daerah juga diminta menjaga stabilitas politik dan keamanan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan menjamin kebebasan beragama. Meskipun pemilu telah selesai, namun keguyuban di tengah masyarakat harus tetap dijaga.

“Ini namanya saja pesta, jadi ketika sudah selesai, masyarakat jangan sampai pecah, ini tugas kita menciptakan situasi yang guyub dan sejuk jangan sampai ada dendam di antara kita karena beda pilihan,” ujarnya.

Dijelaskan Kamaruzaman, amanah sebagai Pj Bupati tersebut bertujuan untuk mengisi masa transisi lantaran berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini hingga proses pilkada mendatang. Pj Bupati menurutnya pun memiliki kewenangan yang terbatas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pj ini kewenangannya juga terbatas, misalnya tidak boleh merubah dokumen perencanaan, lalu mutasi pegawai dan pejabat. Namun untuk hal tersebut diperbolehkan asal mendapatkan izin dari mendagri,” jelasnya.

Terkait penunjukannya ini, Kamaruzaman turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson yang telah mengusulkan dirinya sebagai Pj Bupati Kubu Raya. Seperti diketahui, nama Syarif Kamaruzaman masuk menjadi salah satu di antara tiga usulan dari Pemprov Kalbar.

“Tentu dengan berbagai pertimbangan dari Bapak Gubernur untuk memberikan perhatian kepada kita sehingga kita bisa diusulkan,” ungkapnya.

Kemudian ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya. Seperti diketahui, nama Syarif Kamaruzaman juga masuk menjadi salah satu di antara tiga usulan dari DPRD Kabupaten Kubu Raya.

“Saya juga menyampaikan terimakasih keterwakilan masyarakat melalui DPRD Kubu Raya yang telah mengusulkan Pj ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruzaman pun mengharapkan dukungan semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kubu Raya semakin baik. Apalagi Kubu Raya menurutnya merupakan salah satu kabupaten yang istimewa, lantaran memiliki berbagai sisi karakteristik wilayah, mulai dari sisi perkotaan, desa-desa, pantai, wilayah pulau-pulau. Lalu moda transportasi yang digunakan masyarakat Kabupaten Kubu Raya pun beragam mulai dari darat hingga sungai.

“Saya berharap kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Kubu Raya nawaitu-nya membangun Kubu Raya semakin baik,” harapnya.

PIFA, Lokal - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian secara resmi menunjuk Syarif Kamaruzaman sebagai Pj Bupati Kubu Raya.

Keputusan penunjukan dan pengangkatan tertuang pada SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-575 Tahun 2024.

Penunjukan Syarif Kamaruzaman dan Suherman dilakukan seiring dengan berakhirnya masa jabatan Muda Mahendrawan sebagai bupati pada 17 Februari 2024 lalu. 

Kamaruzaman ditugaskan untuk mengawal masa transisi kepemimpinan di Kubu Raya hingga bupati dan wakil bupati definitif terpilih hasil pilkada 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Disperindag ESDM Kalbar sebagai Pj Bupati itu, dilakukan langsung Pj Gubernur Kalbar Harisson, di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Senin (19/2) pagi.

Diwawancarai awak media, Kamaruzaman menyampaikan, bahwa dirinya memastikan akan berpedoman penuh terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, selama menjalankan roda pemerintahan nantinya. 

Khususnya yang kini menjadi konsentrasi pemerintah pusat, seperti penurunan angka prevalensi stunting, pengendalian inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Lalu arahan Presiden lainnya yakni pemberian izin investasi yang tidak berbelit-belit dan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mulai mendesain kotanya dengan baik, terutama dengan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki di wilayahnya masing-masing.

Kemudian pemerintah daerah juga diminta menjaga stabilitas politik dan keamanan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan menjamin kebebasan beragama. Meskipun pemilu telah selesai, namun keguyuban di tengah masyarakat harus tetap dijaga.

“Ini namanya saja pesta, jadi ketika sudah selesai, masyarakat jangan sampai pecah, ini tugas kita menciptakan situasi yang guyub dan sejuk jangan sampai ada dendam di antara kita karena beda pilihan,” ujarnya.

Dijelaskan Kamaruzaman, amanah sebagai Pj Bupati tersebut bertujuan untuk mengisi masa transisi lantaran berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati saat ini hingga proses pilkada mendatang. Pj Bupati menurutnya pun memiliki kewenangan yang terbatas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pj ini kewenangannya juga terbatas, misalnya tidak boleh merubah dokumen perencanaan, lalu mutasi pegawai dan pejabat. Namun untuk hal tersebut diperbolehkan asal mendapatkan izin dari mendagri,” jelasnya.

Terkait penunjukannya ini, Kamaruzaman turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Gubernur Provinsi Kalbar, Harisson yang telah mengusulkan dirinya sebagai Pj Bupati Kubu Raya. Seperti diketahui, nama Syarif Kamaruzaman masuk menjadi salah satu di antara tiga usulan dari Pemprov Kalbar.

“Tentu dengan berbagai pertimbangan dari Bapak Gubernur untuk memberikan perhatian kepada kita sehingga kita bisa diusulkan,” ungkapnya.

Kemudian ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kubu Raya. Seperti diketahui, nama Syarif Kamaruzaman juga masuk menjadi salah satu di antara tiga usulan dari DPRD Kabupaten Kubu Raya.

“Saya juga menyampaikan terimakasih keterwakilan masyarakat melalui DPRD Kubu Raya yang telah mengusulkan Pj ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruzaman pun mengharapkan dukungan semua pihak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kubu Raya semakin baik. Apalagi Kubu Raya menurutnya merupakan salah satu kabupaten yang istimewa, lantaran memiliki berbagai sisi karakteristik wilayah, mulai dari sisi perkotaan, desa-desa, pantai, wilayah pulau-pulau. Lalu moda transportasi yang digunakan masyarakat Kabupaten Kubu Raya pun beragam mulai dari darat hingga sungai.

“Saya berharap kita bisa bersama-sama membangun Kabupaten Kubu Raya nawaitu-nya membangun Kubu Raya semakin baik,” harapnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya