Kampanye Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi, Tapi Dengan Syarat…
Pontianak | Rabu, 25 September 2024
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi. (Lidya S)
Pontianak | Rabu, 25 September 2024
Sports
PIFA, Sports - Liga Spanyol musim 2024/2025 dimulai dengan empat tim yang gagal meraih kemenangan pada pekan pertama mereka, termasuk Girona dan Athletic Bilbao. Girona bermain imbang 1-1 melawan Real Betis di Stadion Benito Villamarin, Sevilla, pada Kamis (15/8/2024). Selain itu, Athletic Bilbao juga meraih hasil imbang dalam laga mereka. Dalam laga ini, Real Betis berhasil membuka skor lebih dulu lewat gol dari Marc Bartra, namun Girona mampu menyamakan kedudukan berkat gol Gabriel Mishouy. Secara statistik, Girona menguasai pertandingan dengan 61 persen penguasaan bola, tetapi Real Betis lebih agresif dalam menyerang, mencatatkan 19 tembakan dengan empat di antaranya tepat ke arah gawang. Di tempat lain, Athletic Bilbao juga harus puas dengan hasil imbang 1-1 melawan Getafe di Stadion San Mames, Bilbao. Athletic Bilbao sempat unggul terlebih dahulu melalui gol Oihan Sancet di babak pertama, namun Getafe berhasil menyamakan skor lewat gol Chrisantus Uche pada menit ke-64. Statistik menunjukkan bahwa Athletic Bilbao mendominasi jalannya pertandingan dengan 70 persen penguasaan bola dan melepaskan tujuh tembakan, empat di antaranya mengarah ke gawang. Hasil imbang yang diperoleh keempat tim ini menempatkan mereka di peringkat satu hingga empat klasemen sementara, sementara tim-tim lainnya baru akan bertanding dari dini hari ini hingga Selasa dini hari mendatang.
Nasional
PIFA, Lokal – Komisi VII DPR RI tak main-main menjalankan tugasnya. Terutama fungsi pengawasannya terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (08/06/2023), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, ST, mendesak Plt. Dirjen Mineral dan Pertambangan (Minerba) KESDM RI untuk menangguhkan sementara kegiatan usaha PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin sebagai surveyor. Surveyor ini dibutuhkan untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambangan, sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang hasilnya disampaikan KESDM RI ke Komisi VII DPR RI. “Kami mendukung penuh fungsi pengawasan DPR RI melalui Komisi VII atas hal ini,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM dan LHK BPP HIPMI, Vico S. Taufik, di Jakarta. Selain itu, Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kementerian Peindustrian dan Perdagangan (Kemenperin) RI dan Plt. Dirjen Minerba KESDM RI melibatkan surveyor lain. Untuk menghitung secara cermat nilai ekonomi kandungan mineral ikutan lainnya dalam kandungan Nikel Pig Iron (NPI), dan Ferronickel. “Agar bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” lanjut Vico. Komisi VII DPR RI juga mendesak PIt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menindaklanjuti hasil Raker Menteri ESDM tanggal 24 Mei 2023. Yang isinya segera menetapkan aturan terkait mekanisme survey dalam pengapalan, bongkar bijih nikel, dan penilaian kualitas dan kuantitas. Yang dilakukan oleh surveyor guna meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia. “Agar tiada dusta di antara kita,” tukas Vico. Rapat tersebut, selain dihadiri para punggawa Komisi VII, juga dihadiri Dirjen Ilmate Kemenperin RI, Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, dan 20 Dirut Perusahaan Smelter Nikel. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen lImate Kemenperin RI dan Plt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Juni 2023.
Lokal
PIFA, Lokal - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial mulai menindak tegas masyarakat yang memberi uang kepada pengemis hingga manusia silver yang meminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu atau penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya. Imbauan ini disampaikan langsung melalui media sosial @dishubkotaptk. “Setiap orang atau badan dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis serta peminta belas kasihan orang atau manusia silver di persimpangan jalan, traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau di tempat umum lainnya," tulis unggahan di akun tersebut. "Apabila melanggar ketentuan Pasal 42, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum Pasal 63, sebesar Rp 500 ribu atau pun sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati telah mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. “Kita dan satpol pp sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas dipersimpangan lampu merah baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan dipersimpangan lampu merah,” katanya. (ly)