Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi. (Lidya S)

Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi. (Lidya S)

Berandascoped-by-BerandaPolitikscoped-by-PolitikKampanye Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi, Tapi Dengan Syarat…

Kampanye Boleh Dilakukan di Perguruan Tinggi, Tapi Dengan Syarat…

Pontianak | Rabu, 25 September 2024

PIFA, Lokal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa kegiatan kampanye Pilkada 2024 boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.

Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi menyebutkan aturan perguruan tinggi diperbolehkan sebagai tempat untuk penyelengaraan kampanye itu tertuang dalam rancangan peraturan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Pemilu 2024.

“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di Pemilu 2024. Dalam hal ini, diatur bahwa perguruan tinggi dapat menjadi tempat kampanye dalam bentuk dialog dan pertemuan terbatas,” ungkapnya Kartono.

Kendati demikian ada beberapa catatan dan persyaratan jika pasangan calon (paslon) ingin menyelenggarakan kampanye di lingkungan kampus.

"Namun, dengan catatan, tidak boleh memasang alat peraga kampanye atau membuat atribut kampanye. Yang paling penting, kampanye tersebut harus mendapat izin dari pihak penyelenggara pendidikan, dan harus dilakukan secara adil dan setara untuk semua pasangan calon," tegas Kartono. (Lyd)

Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan harapan dapat memberikan edukasi politik kepada mahasiswa. Meskipun demikian, tetap ditekankan bahwa penyelenggara kampanye di perguruan tinggi harus mematuhi aturan, seperti larangan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.

“Kalau mahasiswa kan bukan pegawai negeri sipil. Tapi kalau ada mahasiswa yang PNS tidak boleh jadi peserta kampanye,” tuksanya.

Rekomendasi

Foto: Kunjungan Menteri Bahlil ke Papua Barat Daya Disambut Protes Warga Soal Tambang Nikel di Raja Ampat | Pifa Net

Kunjungan Menteri Bahlil ke Papua Barat Daya Disambut Protes Warga Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Nasional
| Senin, 9 Juni 2025
Foto: Usai Gugur di Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Langsung Alih Fokus ke Piala Dunia | Pifa Net

Usai Gugur di Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Langsung Alih Fokus ke Piala Dunia

Indonesia
| Selasa, 15 April 2025
Foto: Wagub Krisantus Minta Pertamina Tak Persulit Pengecer BBM | Pifa Net

Wagub Krisantus Minta Pertamina Tak Persulit Pengecer BBM

Pontianak
| Senin, 14 April 2025
Foto: MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun | Pifa Net

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Carlo Ancelotti Resmi Pamit dari Real Madrid, Akhiri Era Gemilang dan Siap Menuju Timnas Brasil | Pifa Net

Carlo Ancelotti Resmi Pamit dari Real Madrid, Akhiri Era Gemilang dan Siap Menuju Timnas Brasil

Spanyol
| Sabtu, 24 Mei 2025
Foto: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak | Pifa Net

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Bal Sepatu Bekas Ilegal di Pontianak

Pontianak
| Selasa, 11 Februari 2025
Foto: BTS Raih Pencapaian Streaming Dua Miliar di Spotify Lewat Lagu Dynamite | Pifa Net

BTS Raih Pencapaian Streaming Dua Miliar di Spotify Lewat Lagu Dynamite

Korea Selatan
| Rabu, 15 Januari 2025
Foto: Hampir Satu Dekade BLU CRU Yamaha Sunday Race Digelar, Tahun Ini Ada Kelas R3 Pro | Pifa Net

Hampir Satu Dekade BLU CRU Yamaha Sunday Race Digelar, Tahun Ini Ada Kelas R3 Pro

Otomotif
| Sabtu, 14 Juni 2025
Foto: AI China DeepSeek Picu Kekhawatiran Bisnis Teknologi AS, Nvidia Rugi US$593 Miliar dalam Sehari | Pifa Net

AI China DeepSeek Picu Kekhawatiran Bisnis Teknologi AS, Nvidia Rugi US$593 Miliar dalam Sehari

China
| Selasa, 28 Januari 2025
Foto: AC Milan Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL Usai Dikalahkan Dinamo Zagreb | Pifa Net

AC Milan Gagal Lolos Otomatis ke 16 Besar UCL Usai Dikalahkan Dinamo Zagreb

Italia
| Kamis, 30 Januari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: 4 Tim Liga Spanyol Main Tanpa Pemenang di Pekan Pertama | Pifa Net

4 Tim Liga Spanyol Main Tanpa Pemenang di Pekan Pertama

PIFA, Sports - Liga Spanyol musim 2024/2025 dimulai dengan empat tim yang gagal meraih kemenangan pada pekan pertama mereka, termasuk Girona dan Athletic Bilbao. Girona bermain imbang 1-1 melawan Real Betis di Stadion Benito Villamarin, Sevilla, pada Kamis (15/8/2024). Selain itu, Athletic Bilbao juga meraih hasil imbang dalam laga mereka. Dalam laga ini, Real Betis berhasil membuka skor lebih dulu lewat gol dari Marc Bartra, namun Girona mampu menyamakan kedudukan berkat gol Gabriel Mishouy. Secara statistik, Girona menguasai pertandingan dengan 61 persen penguasaan bola, tetapi Real Betis lebih agresif dalam menyerang, mencatatkan 19 tembakan dengan empat di antaranya tepat ke arah gawang. Di tempat lain, Athletic Bilbao juga harus puas dengan hasil imbang 1-1 melawan Getafe di Stadion San Mames, Bilbao. Athletic Bilbao sempat unggul terlebih dahulu melalui gol Oihan Sancet di babak pertama, namun Getafe berhasil menyamakan skor lewat gol Chrisantus Uche pada menit ke-64. Statistik menunjukkan bahwa Athletic Bilbao mendominasi jalannya pertandingan dengan 70 persen penguasaan bola dan melepaskan tujuh tembakan, empat di antaranya mengarah ke gawang. Hasil imbang yang diperoleh keempat tim ini menempatkan mereka di peringkat satu hingga empat klasemen sementara, sementara tim-tim lainnya baru akan bertanding dari dini hari ini hingga Selasa dini hari mendatang.

Spanyol
| Jumat, 16 Agustus 2024

Nasional

Foto: HIPMI Dukung Komisi VII Tangguhkan Sementara PT Anindya Wiraputra Konsult & PT Carsurin sebagai Surveyor Nikel | Pifa Net

HIPMI Dukung Komisi VII Tangguhkan Sementara PT Anindya Wiraputra Konsult & PT Carsurin sebagai Surveyor Nikel

PIFA, Lokal – Komisi VII DPR RI tak main-main menjalankan tugasnya. Terutama fungsi pengawasannya terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (08/06/2023), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, ST, mendesak Plt. Dirjen Mineral dan Pertambangan (Minerba) KESDM RI untuk menangguhkan sementara kegiatan usaha PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin sebagai surveyor. Surveyor ini dibutuhkan untuk memverifikasi kualitas dan kuantitas hasil pertambangan, sampai dengan rampungnya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Yang hasilnya disampaikan KESDM RI ke Komisi VII DPR RI. “Kami mendukung penuh fungsi pengawasan DPR RI melalui Komisi VII atas hal ini,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM dan LHK BPP HIPMI, Vico S. Taufik, di Jakarta. Selain itu, Komisi VII mendorong Dirjen Ilmate Kementerian Peindustrian dan Perdagangan (Kemenperin) RI dan Plt. Dirjen Minerba KESDM RI melibatkan surveyor lain. Untuk menghitung secara cermat nilai ekonomi kandungan mineral ikutan lainnya dalam kandungan Nikel Pig Iron (NPI), dan Ferronickel. “Agar bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” lanjut Vico. Komisi VII DPR RI juga mendesak PIt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menindaklanjuti hasil Raker Menteri ESDM tanggal 24 Mei 2023. Yang isinya segera menetapkan aturan terkait mekanisme survey dalam pengapalan, bongkar bijih nikel, dan penilaian kualitas dan kuantitas. Yang dilakukan oleh surveyor guna meningkatkan transparansi tata niaga perdagangan nikel di Indonesia. “Agar tiada dusta di antara kita,” tukas Vico. Rapat tersebut, selain dihadiri para punggawa Komisi VII, juga dihadiri Dirjen Ilmate Kemenperin RI, Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, dan 20 Dirut Perusahaan Smelter Nikel. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen lImate Kemenperin RI dan Plt Dirjen Minerba KESDM RI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat pada tanggal 15 Juni 2023.

Indonesia
| Sabtu, 10 Juni 2023

Lokal

Foto: Beri Uang ke Manusia Silver di Pontianak Bakal Didenda Rp 500 ribu | Pifa Net

Beri Uang ke Manusia Silver di Pontianak Bakal Didenda Rp 500 ribu

PIFA, Lokal - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial mulai menindak tegas masyarakat yang memberi uang kepada pengemis hingga manusia silver yang meminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya.  Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu atau penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya. Imbauan ini disampaikan langsung melalui media sosial @dishubkotaptk. “Setiap orang atau badan dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis serta peminta belas kasihan orang atau manusia silver di persimpangan jalan, traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau di tempat umum lainnya," tulis unggahan di akun tersebut. "Apabila melanggar ketentuan Pasal 42, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan, penegakan hukum Pasal 63, sebesar Rp 500 ribu atau pun sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu, Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati telah mengimbau untuk masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Pasal 42 poin E, melarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, peminta-minta di persimpangan jalan atau tempat umum lainnya. “Kita dan satpol pp sudah menerapkan perda tentang larangan memberi atau melakukan aktivitas di lampu merah, dalam beberapa pasal disampaikan setiap orang dilarang melakukan aktivitas dipersimpangan lampu merah baik itu mengemis, mengamen maupun menjual barang. Juga pengendara dilarang untuk memberikan uang atau sumbangan dipersimpangan lampu merah,” katanya. (ly)

Pontianak
| Rabu, 10 Juli 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5