Narapidana berinisial MIS (tengah) yang diperiksa Ditresnarkoba diduga terlibat pengendaran narkoba. (Foto: Istimewa)

Berita Lokal, PIFA – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar berkomitmen untuk bersinergi bersama jajaran Polda Kalbar, guna mengungkap kasus narkoba yang diduga melibatkan salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MIS alias AC. 

“Kita siap membantu Polda Kalbar, silakan jika membutuhkan data dan informasi guna pengungkapan kasus akan fasilitasi. Termasuk jika penyidik membutuhkan keterangan dari WBP, akan kami izinkan untuk peminjaman,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, kemarin.

Pria mengutarakan, pihaknya juga akan menindak tegas petugasnya, jika dalam pengembangan kasus ini ada yang terlibat dalam penyelundupan barang haram narkoba.  

“Apabila didapati keterlibatan petugas dalam upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, akan kami tindak sesuai ketentuan. Bahkan bisa dipecat,” tegasnya.

Pria juga akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, terutama di Lapas maupun Rutan. “Dengan terus membangun sinergitas bersama Polri, BNNP dan instansi terkait,” katanya.

Dugaan keterlibatan WBP berinisial MIS, merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang pelaku kejahatan narkoba berinisial AB dan YM di Kabupaten Sanggau. AB mengaku, narkoba sebanyak lima kantong itu pesanan MIS.

MIS merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2021 yang sudah divonis dengan putusan delapan tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan. Dia baru menjalani hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 7 bulan yang sebelumnya ditahan di Rutan Pontianak. (ap) 

Berita Lokal, PIFA – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar berkomitmen untuk bersinergi bersama jajaran Polda Kalbar, guna mengungkap kasus narkoba yang diduga melibatkan salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MIS alias AC. 

“Kita siap membantu Polda Kalbar, silakan jika membutuhkan data dan informasi guna pengungkapan kasus akan fasilitasi. Termasuk jika penyidik membutuhkan keterangan dari WBP, akan kami izinkan untuk peminjaman,” kata Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, kemarin.

Pria mengutarakan, pihaknya juga akan menindak tegas petugasnya, jika dalam pengembangan kasus ini ada yang terlibat dalam penyelundupan barang haram narkoba.  

“Apabila didapati keterlibatan petugas dalam upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, akan kami tindak sesuai ketentuan. Bahkan bisa dipecat,” tegasnya.

Pria juga akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, terutama di Lapas maupun Rutan. “Dengan terus membangun sinergitas bersama Polri, BNNP dan instansi terkait,” katanya.

Dugaan keterlibatan WBP berinisial MIS, merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang pelaku kejahatan narkoba berinisial AB dan YM di Kabupaten Sanggau. AB mengaku, narkoba sebanyak lima kantong itu pesanan MIS.

MIS merupakan narapidana kasus narkotika tahun 2021 yang sudah divonis dengan putusan delapan tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan. Dia baru menjalani hukuman pidana kurungan penjara 1 tahun 7 bulan yang sebelumnya ditahan di Rutan Pontianak. (ap) 

0

0

You can share on :

0 Komentar