Sulastri Irwan dan ibunya. (Foto: CNN Indonesia)

Berita Nasional, PIFA - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan permohonan maaf terkait gagalnya seorang anak petani menjadi polisi wanita (Polwan). Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sulastri Irwan dan keluarganya.

Soal digugurkan Sulastri, Kapolda Maluku Utara mengklaim kasus tersebut karena salah input data.

"Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara, kami minta maaf," ujar Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jumat (11/11/2022), dikutip dari CNNIndonesia.com.

"Yang pasti kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri," tambahnya.

Diketahui Sulastri merupakan seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia tak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon polwan. 

Sulastri mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia juga dinyatakan berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan. 

"Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatakan lulus," katanya beberapa waktu lalu.

Setelah pengumuman kelulusan, Sulastri aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil oleh pihak SDM dan diberikan penjelasan bahwa ia telah melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. 

Usia Sulastri dinyatakan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022. Setelah itu, ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November. 

Selang satu hari, Sulastri lalu mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

Menurut keterangan kuasa hukum Sulastri M Bahtiar Husni, kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus. Jika Sulastri memang melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.

"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate," imbuh Sulastri.

Sulastri digantikan oleh peserta yang berada diurutan kedua setelahnya. (yd) 

Berita Nasional, PIFA - Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menyampaikan permohonan maaf terkait gagalnya seorang anak petani menjadi polisi wanita (Polwan). Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Sulastri Irwan dan keluarganya.

Soal digugurkan Sulastri, Kapolda Maluku Utara mengklaim kasus tersebut karena salah input data.

"Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Maluku Utara, kami minta maaf," ujar Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jumat (11/11/2022), dikutip dari CNNIndonesia.com.

"Yang pasti kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri," tambahnya.

Diketahui Sulastri merupakan seorang anak petani di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia tak terima dengan keputusan Polda Maluku Utara yang menggugurkannya sebagai calon polwan. 

Sulastri mengaku menempati peringkat ketiga berdasarkan pengumuman pantukhir pada 2 Juli 2022. Ia juga dinyatakan berhasil melewati seluruh tahapan seleksi polwan. 

"Nah, setelah itu supervisi dari Mabes Polri dan lulus dengan memenuhi syarat. Sampai pengumuman pantukhir saya dinyatakan lulus," katanya beberapa waktu lalu.

Setelah pengumuman kelulusan, Sulastri aktif mengikuti apel di Polda Maluku Utara. Namun, tiba-tiba dirinya dipanggil oleh pihak SDM dan diberikan penjelasan bahwa ia telah melewati batas umur pada Agustus 2022 lalu. 

Usia Sulastri dinyatakan sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022. Setelah itu, ia menerima surat yang isinya pergantian calon siswa Diktuk Bintara Polri pada 1 November. 

Selang satu hari, Sulastri lalu mendapat surat pemberitahuan soal sidang.

Menurut keterangan kuasa hukum Sulastri M Bahtiar Husni, kliennya merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahap tes sampai pengumuman pantukhir akhir dan dinyatakan lulus. Jika Sulastri memang melewati batasan umur, kata Bahtiar, seharusnya kliennya tersebut sejak awal digugurkan.

"Tapi tidak ada konfirmasi dari pihak SDM untuk selanjutnya bagaimana, karena saya tidak dipulangkan ke Polres Sula tapi ditahan di Polres Ternate," imbuh Sulastri.

Sulastri digantikan oleh peserta yang berada diurutan kedua setelahnya. (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar