Kapolres Jakarta Selatan Bantah Anak Ketua Partai jadi Pelaku Bullying di BINUS School Simprug
Jakarta | Senin, 23 September 2024
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat, membantah anak Ketua Partai pelaku bullying di BINUS School Simprug. (Dok. Istimewa)
Jakarta | Senin, 23 September 2024
Lokal
PIFA.CO.ID, LOKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Mercure Pontianak, pada Kamis (9/1/2025). “Menetapkan paslon Gubernur dan Wagub Kalbar Ria Norsan dan Krisantus dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 suara atau 52,80 persen dari total suara sah sebagai paslon cagub dan cawagub terpilih Kalbar tahun 2025-2030," kata Budi saat membacakan berita acara penetapan paslon terpilih.Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi, mengatakan usai ditetapkan oleh KPU, untuk proses pelantikan pasangan terpilih akan menjadi tanggung jawab pemerintah.“Tugas kami hanya sampai pada penyerahan berita acara dan SK penetapan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk diteruskan ke pemerintah,” jelas MS Budi.Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3. Meskipun demikian, pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan tidak dapat hadir secara langsung karena sedang berada di luar kota. Mereka mengikuti jalannya rapat pleno melalui video konferensi.Dalam sambutannya secara daring, Krisantus mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Barat.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Barat yang telah menggunakan hak pilih mereka dengan baik.“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang telah mempercayakan kepada kami, yaitu pasangan Ria Norsan dan saya, untuk memimpin provinsi ini lima tahun ke depan,” ujarnya.Krisantus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu demi kemajuan Kalimantan Barat tanpa adanya lagi perbedaan setelah pesta pilkada usai.“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan antara seluruh masyarakat, baik yang memilih kami maupun yang tidak memilih kami. Mari kita bersama-sama membangun Kalimantan Barat ke depan, bergandengan tangan, bersatu padu,” tukasnya.
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Rancangan Undangundang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia menjadi Undang-undang pada hari Selasa (12/4) waktu setempat. "Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 di Jakarta pada hari Selasa (12/4). Para peserta rapat pun meneriakkan kata 'setuju’ secara bersama-sama yang kemudian diikuti oleh ketukan palu sidang. Seketika itu juga, Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman. Sedangkan, ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon. Setelah melalui perjuangan lebih dari satu dekade terakhir, akhirnya RUU TPKS resmi disahkan. Berikut deretan poin penting dari UU TPKS yang telah resmi disahkan ini. 1. Perkara kasus kekerasan seksual atas alasan apapun tidak boleh ditolak oleh penyidik kepolisian. 2. Dalam Pasal 4 UU PKS terdapat 19 jenis kekerasan seksual termasuk pemaksaan perkawinan hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. 3. Restorative Justice tidak boleh jadi upaya penyelesaian. 4. UU TPKS memastikan korban mendapatkan pengakuan dan jaminan hak. 5. Keterangan dari saksi dan atau korban serta 1 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai terdakwa. Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat dan menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut. (b)
Lokal
Berita Kalbar, PIFA - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., menggelar Halal Bihalal dengan Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr serta Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XII/Tanjungpura bertempat di Aula Makodam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya pada Senin (02/05/2022). Acara ini digelar untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, bersama Prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr Garnizun Pontianak serta Persit. Pada acara tersebut juga hadir Kasdam XII/Tpr, para Pasahli, LO TNl AU, Asops Kasdam XII/Tpr dan Aspers Kasdam XII/Tpr, Aslog Kasdam XII/Tpr, Aster Kasdam XII/Tpr, Dandenmadam XII/Tpr, Kakumdan XII/Tpr, Kazidam XII/Tpr, Kabintaljahrahdam XII/Tpr juga Pengurus Persit KCK PD XII/Tanjungpura. Saat acara Halal Bihalal kepada para prajurit dan PNS Kodam XII/Tpr tidak dilakukan jabat tangan, melainkan memberikan salam dan ucapan Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Pangdam XII/Tpr, Kasdam XII/Tpr, para Pejabat teras Kodam XII/Tpr, Ketua Persit KCK PD XII/Tpr serta pengurus. Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, S.Sos., mengatakan, tujuan dilaksanakan acara Halal Bihalal ini untuk menjalin tali silaturahmi antara Pejabat Utama Kodam dengan anggotanya, termasuk diluar lingkungan Kodam XII/Tpr, sehingga hubungan silaturahmi tetap terpelihara dan pelaksanaan tugas kedepan dapat berjalan dengan baik. "Kegiatan Halal bihalal ini diselenggarakan untuk memelihara kebersamaan dan kekompakan antar sesama, sekaligus memperkokoh komitmen persaudaraan dan persatuan dengan membangun komunikasi antara pimpinan kepada anggota juga sebaliknya," pungkasnya. (ja)