Foto: Humas Polres Sanggau

Berita Sanggau, Kalbar - PIFA, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melaporkan, hingga saat ini belum ada usaha pinjaman online di Kabupaten Sanggau yang teridentifikasi. Hal ini diketahui dari rilis Humas Polres Sanggau, Rabu (20/10/2021).

“Hasil koordinasi dengan Disperindagkop, Untuk saat ini usaha Pinjaman Online (Pinjol) di Sanggau nihil,” ungkapnya, mengutip rilis Humas Polres Sanggau, Rabu.

Sebagai langkah antisipasi, AKBP Ade Kuncoro menyebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau dan instansi terkait lainnya.

“Langkah antisipasi saat ini kami telah berkoordinasi dengan Disperindagkop dan instasi terkait untuk lakukan pengawasan Pinjol di Sanggau,”t erang dia.

Kapolres Sanggau berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi keuangan. Dia menyarankan, peminjaman dilakukan melalui lembaga jasa keuangan resmi dan terdaftar di OJK dan Bank BI.

“Seperti Bank, Koperasi atau CU,” tambahnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggrebek Kantor Pinjaman online (Pinjol) di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan Humas Polda Kalbar, penggerebekan dilakukan di PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).

“Desk Collection itu hampir sama seperti Debt Collector, di dunia nyata disebutnya Debt Collector, kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” pungkasnya,, Selasa (19/10).

Berita Sanggau, Kalbar - PIFA, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melaporkan, hingga saat ini belum ada usaha pinjaman online di Kabupaten Sanggau yang teridentifikasi. Hal ini diketahui dari rilis Humas Polres Sanggau, Rabu (20/10/2021).

“Hasil koordinasi dengan Disperindagkop, Untuk saat ini usaha Pinjaman Online (Pinjol) di Sanggau nihil,” ungkapnya, mengutip rilis Humas Polres Sanggau, Rabu.

Sebagai langkah antisipasi, AKBP Ade Kuncoro menyebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau dan instansi terkait lainnya.

“Langkah antisipasi saat ini kami telah berkoordinasi dengan Disperindagkop dan instasi terkait untuk lakukan pengawasan Pinjol di Sanggau,”t erang dia.

Kapolres Sanggau berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi keuangan. Dia menyarankan, peminjaman dilakukan melalui lembaga jasa keuangan resmi dan terdaftar di OJK dan Bank BI.

“Seperti Bank, Koperasi atau CU,” tambahnya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggrebek Kantor Pinjaman online (Pinjol) di Kota Pontianak, beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan Humas Polda Kalbar, penggerebekan dilakukan di PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).

“Desk Collection itu hampir sama seperti Debt Collector, di dunia nyata disebutnya Debt Collector, kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” pungkasnya,, Selasa (19/10).

0

0

You can share on :

0 Komentar