Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan keterangan soal Firli Bahuri yang belum ditahan meski sudah jadi tersangka pemerasan SYL. (Dok. Polri)

PIFA, Nasional - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Firli Bahuri, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023), Kapolri Sigit Prabowo menyampaikan bahwa proses penahanan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan penyidik memiliki alasan subjektif terkait penundaan penahanan Firli.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi," ujar Sigit.

Sigit menegaskan bahwa fokus penyidik tetap pada penuntasan kasus tersebut, dan penyidikan atas dugaan korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akan terus diproses.

"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses, dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Meski telah dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (1/12), Firli tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Beberapa pihak, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, telah mendesak agar Firli segera ditahan.

Abraham Samad mengungkapkan kekhawatirannya terkait Firli yang dapat mempengaruhi jalannya praperadilan, sementara Boyamin Saiman menyinggung track record Firli yang dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. (ad)

PIFA, Nasional - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penahanan Firli Bahuri, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan oleh pihak berwajib.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin (4/12/2023), Kapolri Sigit Prabowo menyampaikan bahwa proses penahanan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan penyidik memiliki alasan subjektif terkait penundaan penahanan Firli.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi," ujar Sigit.

Sigit menegaskan bahwa fokus penyidik tetap pada penuntasan kasus tersebut, dan penyidikan atas dugaan korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akan terus diproses.

"Mungkin saya kira semuanya tetap berproses, dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Meski telah dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (1/12), Firli tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Beberapa pihak, termasuk mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, telah mendesak agar Firli segera ditahan.

Abraham Samad mengungkapkan kekhawatirannya terkait Firli yang dapat mempengaruhi jalannya praperadilan, sementara Boyamin Saiman menyinggung track record Firli yang dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. (ad)

0

0

You can share on :

0 Komentar