Karhutla di Kalbar, Krisantus Ingatkan APH Tangani Peladang Bakar Lahan dengan Cara Preventif
Pontianak | Kamis, 12 Juni 2025
Karhutla di Kalbar, Krisantus Ingatkan APH Tangani Peladang Bakar Lahan dengan Cara Preventif. (Lidya)
Pontianak | Kamis, 12 Juni 2025
Nasional
Berita Nasional, PIFA - Setelah ditemukannya kerangkeng manusia, kini terungkap ada 7 hewan langka di rumah Bupati Langkat nonaktif. Informasi keberadaan hewan-hewan itu diperoleh dari KPK. Mendengar kabar tersebut, BKSDA Sumut pun langsung turun tangan. Alhasil, BKSDA Sumut menemukan 7 hewan langka, diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang Brontok, 2 ekor individu jalak Bali, 2 ekor burung Beo. Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar kepada wartawan mengatakan, ketujuh hewan tersebut telah dievakuasi. "Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," katanya, mengutip Detikcom, Kamis (27/1/2022). "Orang utan dibawa ke Batu Mbelin, sedangkan satwa lainnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolagit," lanjut Irzal. Merujuk peraturan perundang-undangan, mereka menyimpan hewan langka ini melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Kemudian, dalam pasal 40 di UU itu dijelaskan bagi pihak yang melanggar dikenakan sanksi paling lama 5 tahun penjara. "Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal. (yd)
Lokal
Berita Bengkayang, PIFA - Pengguna ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2020. Pelapor, Kadoilius mengatakan Oknum DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan AD/ART Partai Perindo diusulkan untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai dan keanggotaannya sebagai DPRD Kabupaten Bengkayang. "Berdasarkan surat keputusan DPP Perindo ditetapkan pencabutan dan pemberhentian oknum anggota DPRD dari keanggotaan Partai Perindo dan ketua DPC Perindo Siding Kabupaten Bengkayang," ujar Kadoilius kepada PIFA, Sabtu 27 November 2021. Lanjutnya, partai DPP Perindo mengeluarkan keputusan dengan No: 1724-SK/DPP-Partai Perindo/I/2021 pada tanggal 28/1/2021, tentang Pergantian antar waktu anggota DPRD Bengkayang Deo Rajiman digantikan kepada Gregorius Gunawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Bagian kelima, paragraf 14, -Pasal 193 ayat (1) huruf C, ayat (2) huruf E dan huruf H yang berbunyi "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu karena diberhentikan." -Pasal 193 ayat (2) huruf E "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diusulkan oleh partai. Sebagai anggota politiknya sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan." -Pasal 200 ayat (1) huruf A dan ayat (2) yang berbunyi pada Pasal 193 ayat (2) huruf H "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C apabila diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketetapan peraturan perundangundangan." -Pasal 200 ayat (1) huruf A "anggota DPRD Kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dan perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun." . -Pasal 200 ayat (2) "demikian hal anggota DPRD Kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf A atau huruf D berdasarkan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota. -Pasal 194 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 “paling lambat 7 hari usul pemberhentian Porn 7 DPRD Kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati, Walikota untuk memperoleh peresmian Pemberhentian." Kemudian, pada bulan maret 2021 oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman melalui kuasa hukumnya menggugat Ketua DPP/Ketua ilunce Perindo, dan gugatan itupun diajukan hanya untuk memperlambat proses PAW, karena berbagai hal agenda sidang tidak hadir, bahkan biaya perkara belum dilunasi dan hingga saat ini putusan PN Jakarta Pusat belum juga ada. Oknum DPRD Bengkayang Deo Rajiman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan 20 hari atas perbuatanya tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di PN Pontianak. pada tanggal 29 Januari 2021. Dilanjutkan dengan somasi pada tanggal 27 mei 2021. Namun dijawab pada bulan Juni 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana pemalsuan pada bulan Desember 2020. Ketua DPP Partai Perindo memberhentikan oknum DPRD tersebut pada 27 Januari 2021, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 pasal 194, sudah harus diusulkan oleh Ketua DPRD kepada Gubernur. Pengganti Antarwakti (PAW) diusulkan pada 1 April 2021 dan di jawab pada tanggal 8 oleh Bupati kepada Mahkamah Partai, atas gugatan yang diajukan pada tanggal 7 Juli 2021. pungkasnya.
Internasional
Berita Internasional, PIFA - Departemen Penyiaran Malaysia meminta maaf karena satu diantara radio pemerintah menyiarkan azan magrib lebih cepat dari jadwal sebenarnya. Kejadian ini pun membingungkan pendengar yang sedang berpuasa. Permintaan maaf disampaikan oleh Direktur Penyiaran, Zulkefli Mohd dalam keterangan tertulisnya setelah Mohd Safwan Junit selaku presenter radio milik pemerintah di Sabah, TAWAU fm, melakukan siaran pada Minggu (3/4). Azan tersebut seharusnya berkumandang pada 18.20 waktu setempat, namun Safwan menyiarkannya pada 18.14. Sontak sadar salah, Safwan pun menyiarkan kembali azan pukul 18.20. "Departemen Penyiaran Malaysia Sabah memandang masalah ini dengan serius dan akan memastikan penyiaran waktu azan bakal diperhatikan dan diprioritaskan demi kepentingan umat Muslim," kata Zulkefli, demikian dikutip dari Malay Mail, Selasa (5/4). Tak berselang lama setelah kejadian, Mohd merilis pernyataan maafnya melalui akun Facebook pribadinya. "Saya sebagai presenter acara 'Syoknya Hujung Minggu' bertanggung jawab atas kesalahan teknis yang membuat azan magrib disiarkan dua kali, pertama pukul 18.16, dan kedua pukul 18.20 waktu setempat," ujar Safwan. "Azan seharusnya disiarkan pukul 18.20 waktu setempat, dan saat itu dimainkan dan terdengar lebih awal, [membuat] beberapa warga Tawau secara tak sengaja membatalkan puasa mereka." Insiden tersebut viral di jagat sosmed Malaysia. Beberapa netizen mengatakan bahwa sejumlah warga membatalkan puasa mereka setelah mendengar azan dari radio tersebut. Melansir CNN Indonesia (5/4), Datuk Bungsu Aziz Jaafar, Mufti Sabah menilai orang yang membatalkan puasa mereka karena salah azan ini harus mengganti puasa mereka setelah Ramadan.