Penyegelan empat lahan perusahaan di Kalbar oleh Gakkum KLHK. (Dok. KLHK Kalbar)

PIFA, Lokal - Gakkum KLHK menyegel lahan perkebunan milik empat perusahaan di Kalbar, imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lokasi itu. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keempat lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare; PT CG seluas 267 hektare; PT SUM seluas 168 hektare dan PT FWL seluas 121 hektare.

“Satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023)

Dalam penanganan Karhutla, terang Ridho, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. Ridho memastikan, KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya Karhutla di konsesi,” ucap Ridho.

Ridho menjelaskan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atas terjadinya karhutla, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Kemudian gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakkan hukum pidana.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan karena karhutla sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat,” tutup Ridho. (ap)

PIFA, Lokal - Gakkum KLHK menyegel lahan perkebunan milik empat perusahaan di Kalbar, imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lokasi itu. Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keempat lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi PT MTI Unit 1 Jelai seluas 1.151 hektare; PT CG seluas 267 hektare; PT SUM seluas 168 hektare dan PT FWL seluas 121 hektare.

“Satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah,” kata Ridho melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023)

Dalam penanganan Karhutla, terang Ridho, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. Ridho memastikan, KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum.

“Saya sudah memerintahkan seluruh Kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memonitor serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya Karhutla di konsesi,” ucap Ridho.

Ridho menjelaskan, instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha atas terjadinya karhutla, baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

Kemudian gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakkan hukum pidana.

“Penyegelan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan karena karhutla sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat,” tutup Ridho. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar

Berita Lainnya