Foto: Dok. PIFA

Foto: Dok. PIFA

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalKasatreskrim Pontianak Indra Sebut Korban Penganiayaan Sadis Masih Dirawat Intensif

Kasatreskrim Pontianak Indra Sebut Korban Penganiayaan Sadis Masih Dirawat Intensif

Pontianak | Senin, 20 Desember 2021

Berita Pontianak, PIFA - Kasus penganiayaan sadis oleh pelaku DD (43) yang menusuk ibu tirinya SR (61) tahun meninggal dunia dan DS (41) mengalami sejumlah tusukan di bagian badan di gang Anggrek Jalan Sepakat 2 Pontianak, Jum’at 17 Desember 2021 malam. 

Kepala Satreskrim Kota Pontianak AKP Indra Astrianto mengatakan, korban DS saat ini belum dapat diambil keterangan mengingat untuk kesehatannya.

“Terkini korban yang bersangkutan masih ditahap pemulihan, ketika sudah pulih akan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya Senin 20 Desember 2021.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, sedangkan tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan yang lebih lanjut,” jelasnya.

Indra sebut hingga kini korban dirawat intensif dirumah sakit umum Sudarso Kota Pontianak dan masih dalam pengawasan dokter.

Rekomendasi

Foto: Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian | Pifa Net

Mahalini Raharja Jalani Ibadah Umrah Pertama Bersama Rizky Febian

Pifabiz
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia | Pifa Net

Petugas Gabungan Amankan 2 Truk Berisi 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia

Pontianak
| Sabtu, 22 Februari 2025
Foto: KPK Periksa Ronald Paul Sinyal dalam Kasus Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto | Pifa Net

KPK Periksa Ronald Paul Sinyal dalam Kasus Perintangan Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto

Indonesia
| Minggu, 12 Januari 2025
Foto:  PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional | Pifa Net

PSSI Gandeng KNVB, Targetkan Transformasi Sepak Bola Nasional

Indonesia
| Rabu, 29 Januari 2025
Foto: Sejarah Baru! China Sukses Luncurkan Komputer Kuantum Superkonduktor dengan 105 Qubit | Pifa Net

Sejarah Baru! China Sukses Luncurkan Komputer Kuantum Superkonduktor dengan 105 Qubit

China
| Selasa, 4 Maret 2025
Foto: Kapolsek Kapuas Ungkap Peredaran Narkotika di Sanggau | Pifa Net

Kapolsek Kapuas Ungkap Peredaran Narkotika di Sanggau

Sanggau
| Rabu, 1 Januari 2025
Foto: Aktivitas Fisik Rutin Bantu Kurangi Kecemasan dan Depresi pada Anak | Pifa Net

Aktivitas Fisik Rutin Bantu Kurangi Kecemasan dan Depresi pada Anak

Indonesia
| Rabu, 22 Januari 2025
Foto: KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini | Pifa Net

KPK Temukan Indikasi Pengurangan Harga Makan Bergizi Gratis dari Rp10.000 jadi Rp8.000, Kepala BGN Bilang Begini

Indonesia
| Minggu, 9 Maret 2025
Foto: Film A Business Proposal Sepi Penonton di Hari Pertama Tayang, Ini Kata Produser | Pifa Net

Film A Business Proposal Sepi Penonton di Hari Pertama Tayang, Ini Kata Produser

Indonesia
| Sabtu, 8 Februari 2025
Foto: Kontroversi Gol Pertama Inter Milan: Hasilkan Gol, Bolanya sudah Out? | Pifa Net

Kontroversi Gol Pertama Inter Milan: Hasilkan Gol, Bolanya sudah Out?

Indonesia
| Selasa, 11 Februari 2025

Berita Terkait

Sports

Foto: Kurniawan Rela Tinggalkan Como di Liga Italia demi Dedikasi untuk Timnas Indonesia | Pifa Net

Kurniawan Rela Tinggalkan Como di Liga Italia demi Dedikasi untuk Timnas Indonesia

PIFA.CO.ID, SPORTS - Kurniawan Dwi Yulianto mengambil keputusan besar dengan meninggalkan Como demi mengabdi kepada Timnas Indonesia. Mantan striker andalan Indonesia itu mengungkap alasan di balik keputusannya.Kurniawan kini resmi menjadi bagian dari staf pelatih Timnas Indonesia U-20 yang dipimpin oleh Indra Sjafri. Ia diberi tanggung jawab khusus untuk menangani lini serang tim.Demi menjalankan tugas ini, Kurniawan harus meninggalkan posisinya sebagai staf pelatih di Como, klub yang telah ia bantu selama tiga tahun terakhir. Keputusan ini tidak mudah bagi Si Kurus, sapaan akrabnya, namun ia merasa sudah waktunya untuk kembali mengabdi pada sepakbola Indonesia."Memang pilihan yang sulit, tapi saya sudah laporkan ke Presiden Como, dan ini adalah ketiga kalinya saya ditawarkan gabung ke tim ini," kata Kurniawan kepada wartawan."Saya katakan, mungkin ini saatnya saya mengabdi kembali ke Timnas, dan alhamdulillah presiden Como juga mendukung sepenuhnya," ujarnya menambahkan.Selain perannya di Timnas U-20, Kurniawan juga masuk dalam daftar kandidat asisten pelatih Timnas senior. PSSI telah menyiapkan 10 nama yang akan dipilih oleh Patrick Kluivert, dengan dua slot untuk pelatih lokal. Beberapa nama lain yang masuk dalam pertimbangan adalah Zulkifli Syukur, Bima Sakti, dan Eko Purjianto."Siapapun yang terpilih kita akan mendukung karena untuk kebangkitan Tim Nasional. Untuk kemajuan tim nasional tentu kita akan mendukung, siapa pun yang terpilih," ucap Kurniawan.Kini, keputusan berada di tangan Kluivert dan PSSI untuk menentukan siapa yang akan menjadi bagian dari tim kepelatihan Timnas senior. Kurniawan sendiri siap memberikan yang terbaik demi kemajuan sepakbola Indonesia.

Italia
| Minggu, 9 Februari 2025

Lokal

Foto: Dua Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Kalbar Buntut Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya | Pifa Net

Dua Pejabat Pertamina Dilaporkan ke Ombudsman Kalbar Buntut Tolak Investasi SPBB di Kubu Raya

PIFA, Lokal - Penolakan izin pendirian stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) oleh Pertamina, dinilai tidak memiliki landasan hukum jelas. Perwakilan PT Putera Patra Borneo, Hari Tri Widjianto mengatakan, pihaknya telah meminta legal standing penolakan tersebut, namun tidak dapat ditunjukkan.  “Kemarin sudah kita konfirmasi, mereka menolak permohonan izin kami tidak ada dasar hukumnya. Kami minta legal standing penolakan tersebut, tidak bisa ditunjukkan, bahkan mereka mengacu ke peraturan yang lain,” kata Hari, Kamis (9/2/2023).  Bahkan dia menduga, penolakan tersebut juga dilakukan tanpa adanya verifikasi faktual di lapangan. Termasuk mengesampingkan aspirasi masyarakat setempat dan rekomendasi Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. “Lalu, mengenai verifikasi, ternyata mereka tidak pernah melakukan verifikasi di lokasi tersebut. Dan kita buktikan lewat kepala desa dan masyarakat yang berada di sana,” ujar Hari.   Menyikapi penolakan izin yang dianggap tidak wajar, pihaknya pun melaporkan Kepala Cabang Pertamina Pontianak Achmad Rifqi dan Region Manager Retail Sales Kalimantan Iqbal Dian Kurniawan ke Ombudsman Kalbar.  “Kami melaporkan dua pejabat Pertamina, Pak Ahmad Rifqi dan Pak Iqbal Dian Kurniawan terkait proses verifikasi izin SPPB,” ungkap Hari. Hari menceritakan, sebagai pengusaha pihaknya berkeinginan berinvestasi dengan membuka SPBB untuk menunjang kebutuhan masyarakat yang diperuntukkan kapal memuat sembako dan kapal penumpang.  Hari mengeklaim, telah mendapat dukungan masyarakat yakni melalui surat rekomendasi kepala desa, camat dan Bupati Kubu Raya. "Berbekal ketiga surat tersebut kami mengajukan permohonan data kapal kepada Dinas Perhubungan, yang mana data pendukung tersebut telah diberikan kepada kami tertanggal 13 oktober 2022 dengan nomor surat 551/0956/Dishub-A,” ungkap Hari. Berbekal surat-surat rujukan dan rekomendasi, serta legalitas perusahaan, pihaknya berangkat menuju kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga di Balikpapan dan ditemui Executive GM Regional Kalimantan, M Taufiq Setyawan. “Semua dokumen kami diterima 14 November 2022. Kemudian tanggal 24 November 2022 melalui pesan Whatssap kami diundang bertamu di Kantor Cabang Pertamina Pontianak. Namun saat itu, kami dapat bertemu kepala cabang,” jelas Hari. Kemudian, tanggal 25 November 2022, di Kantor Cabang Pertamina Pontianak, Hari dikenalkan langsung oleh Executive GM Regional Kalimantan, M Taufiq Setyawan kepada Achmad Rifqi. Pertemuan itu untuk berkoordinasi mengenai verifikasi pengurusan izin SPBB. “Ketika itu semua dokumen kami telah diserahkan langsung kepada sekretaris Pak Achmad Rifqi. Bahkan kami sangat dibantu dengan respons yang baik,” cerita Hari. Setelah beberapa waktu, lanjut Hari, pihaknya mulai menanyakan perkembangan proses perizinan. Yakni pada 6 Desember 2022 dan 14 Desember 2022. Namun dijawab sedang dalam proses evaluasi.  Lalu pada tanggal 3 januari 2023 melalui pertemuan, Achmad Rifqi menyampaikan bahwa sangat sulit untuk mengurus perizinan SPBB, dan ditawarkan izin perusahaan SPBB milik kenalannya.  “Karena menurut Pak Achmad Rifqi, lebih mudah membeli izin dari pada mengurus perizinan baru. Dan pada 4 Januari 2023 dikirimkan nomor pemilik kontak SPBB tersebut,” kata Hari.  Kemudian, pada 11 Januari 2023 pihaknya mengkontak dan sudah dikonfirmasikan pada tanggal 12 Januari 2023 tidak terjadi kecocokan, pihak Hari dan pihak penjual tidak terjadi transaksi jual beli izin SPBB.  Tak lama dari waktu tersebut, tepatnya 23 januari 2023, PT Pertamina Patra Niaga mengirimkan kami surat penolakan resmi bahwa tidak bisa memproses izin dengan alasan tidak memenuhi syarat.  “Setelah kita baca, ternyata surat tersebut tertanggal 16 Januari 2023, lalu kami menanyakan perihal surat penolakan tersebut Pak Achmad Rifqi untuk meminta aturan jelas tentang tata cara verifikasi dan verifikasi perizinan SPBB yang kami ajukan dan atas dasar apa acuan yang digunakan,” ujar Hari.  Hari menilai, alasan penolakan dibuat hanya berdasarkan asumsi. Salah satunya bahwa terindikasi melakukan penyelewengan BBM tersebut apabila pihaknya diberikan izin dan banyak alasan yang tidak ada dasar hukum atau acuan satupun, yang dilandasi dengan ditunjukan peraturan atau legal standing untuk tidak bisa memprosen izin, semua yang dikatakan hanya asumsi semata. “Seolah-olah aturannya sudah baku padahal hanya asumsi dan pendapat tanpa disertakan aturan yang tertulis dengan jelas,” ucap Hari. Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsnan Kalbar, Muhammad Ridha mengatakan, telah menerima pengaduan dari PT Putra Patra Borneo terkait penolakan izin SPBB oleh Pertamina Regional Kalimantan.  “Saat ini masih proses verifikasi. Hasilnya akan kami sampaikan apakah laporan yang disampaikan oleh PT Patra Borneo ini merupakan kewenangan ombodsman. Kalau memang kewenangan Ombudsman akan kita tindak lanjuti,” kata Ridha.  Ridha menjelaskan, pada intinya PT Putra Patra Borneo merasa keberatan atas adanya penolakan pengajuan permohonan pendirian SPBB di Desa Olak-olak Kubu. Tapi masih perlu dipelajari dan di  verifikasi lebih dahulu secara formil dan materiil.  “Kalau memang kewenangan Ombudsman, tentunya akan kami tindaklanjuti. Akan kita konfirmasi ke pihak yang diadukan. Proses verifikasi sesuai peraturan Ombudsman Nomor 224 Tahun 2021, itu 15 hari kerja. Tapi biasanya di bawah itu. Dan nanti akan kita sampaikan ke pelapor jika memang laporan ini ditrima atau tidak,” tutup Ridha.  Sementara itu sebelumnya, Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa pengajuan lembaga penyalur SPBB tersebut dinyatakan tidak layak dikarenakan beberapa hal. Pertama, saat ini di wilayah Kecamatan Kubu telah terdapat lembaga penyalur yang masih proses pendirian (namun perizinan sudah lengkap) dan sesuai dengan program Pemerintah yaitu SPBU 3T (bukan SPBB). Kedua, SPBB jika didirikan di wilayah kecamatan Kubu berpotensi terjadi penyelewengan BBM subsidi mengingat mayoritas di sekitar SPBB merupakan perkebunan sawit yang tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi. “Sebagai lembaga penyalur resmi yang ditunjuk pemerintah, Pertamina memiliki tanggung jawab terhadap penyaluran BBM subsidi tepat sasaran di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian ESDM, BPH migas, dinas terkait, masyarakat, media dan seluruh elemen masyarakat,” kata Arya. Arya juga menerangkan, alasan lainnya yakni keekonomian. Secara hitung-hitungan bisnis, pendirian SPBB di wilayah tersebut tidak layak, baik finansial maupun pelayanan ke masyarakat. “Jadi, bukan kami mempersulit izin tapi secara resmi sudah dinyatakan tidak layak. Kepada pengusaha sudah pula dikirim surat pemberitahuan,” ucapnya. Terkait tudingan adanya tawaran dari Kepala PT Pertamina, Kantor Cabang Pontianak kepada investor supaya membeli izin SPBB lain, Arya mengatakan sebenarnya SPBB itu model bisnis lama. Pihaknya tidak lagi merekomendasikan untuk pembangunannya karena sekarang sudah ada SPBU 3T. “Maksud kepala cabang itu adalah jika si pengusaha tetap maunya bikin SPBB ya silakan cari SPBB yang sudah ada untuk diakuisisi. Karena memang secara bisnis Pertamina tidak lagi merekomendasikan SPBB,” pungkas Arya. (ap)

Kalbar
| Kamis, 9 Februari 2023

Lokal

Foto: Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disetujui Bersama DPRD | Pifa Net

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Rapat Paripurna, Tiga Raperda Disetujui Bersama DPRD

PIFA.CO.ID, LOKAL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. H. Mohd. Zaini, M.M., menghadiri rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus menandatangani persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kapuas Hulu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif, Kamis (30/1/2025).Tiga Raperda yang dibahas dan disetujui dalam rapat ini meliputi perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), serta pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 bertujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Dengan perubahan ini, diharapkan kinerja pemerintah daerah semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.Sementara itu, pendirian PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah. Pendirian dua badan usaha ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kapuas Hulu mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran dan masukan dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menciptakan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.Persetujuan terhadap tiga Raperda ini menandai langkah maju bagi Kabupaten Kapuas Hulu dalam memperkuat struktur pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembentukan badan usaha milik daerah yang lebih profesional dan kompetitif.

Kapuas Hulu
| Jumat, 31 Januari 2025
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5