Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Naik ke Tahap Penyidikan
Nasional | Kamis, 23 Juli 2026
KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryoni, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan kesimpulan gelar perkara terhadap peristiwa yang dilaporkan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, maka peristiwa tersebut merupakan suatu peristiwa pidana sehingga tahap berikutnya adalah penyidikan," kata Sigit, Kamis (23/7).
Menurut Sigit, kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
"Pengumpulan barang bukti dan koordinasi dengan ahli menunjukkan bahwa itu merupakan suatu peristiwa pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta lima orang ahli.
Lima ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.
Sementara itu, puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, di antaranya keluarga dr. Icha, tenaga kesehatan RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, pasien yang mengetahui dugaan intimidasi, dr. Tri Maharani, Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU.
Empat orang yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD TTU, yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan TTU bernama dokter hewan Maria Mathildis Sau.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha yang diajukan ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), Polres TTU, dan Polres Kupang.
Mendiang dr. Icha sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.
Pihak keluarga menduga dokter Icha mengalami tekanan psikologis setelah diduga mendapat intimidasi saat menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Dugaan intimidasi itu disebut melibatkan tiga anggota DPRD TTU yang kini menjadi terlapor dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.



















