Yusril Ihza Mahendra saat menemui Presiden Jokowi. (Foto: Liputan6)

Berita Nasional, PIFA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyesalkan proses hukum ijazah palsu Presiden Jokowi yang belum tuntas karena laporannya dicabut oleh penggugat, Bambang Tri Mulyono.

Menurut Yusril, kasus tersebut bisa jadi 'gorengan politik' jika tak dituntaskan. Sebab, tak ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait isu gugatan itu. 

"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril, dikutip dari CNNIndonesia.com (30/10). 

Yusril menambahkan, kedua pihak baik terlapor maupun pelapor sama-sama tak memberikan bukti kuat. Keduanya hanya membuat opini yang bisa membentuk berbagai persepsi di masyarakat sekarang, bahkan kedepannya. pengadilan

Yusril juga turut menyinggung alasan yang dibuat oleh pengacara Bambang soal tak bisa memberikan bukti karena ditahan. Menurutnya, alasan tersebut terkesan aneh.

Sebab, lanjut Yusril, pengacara seharusnya telah mengumpulkan bukti yang membuatnya yakin untuk memenangkan gugatan sebelum mendaftarkannya ke pengadilan.

"Jadi, saya juga bisa bertanya: apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara atau kah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?" pungkas Yusril.

Yusril juga menyayangkan polisi yang malah memproses Bambang secara hukum setelah gugatan didaftarkan. Hal ini, katanya, terkesan bahwa pemerintah menggunakan kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan mereka.

"Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi', namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan bukan hukum dalam menghadapi BTM," tutupnya. (yd) 

Berita Nasional, PIFA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyesalkan proses hukum ijazah palsu Presiden Jokowi yang belum tuntas karena laporannya dicabut oleh penggugat, Bambang Tri Mulyono.

Menurut Yusril, kasus tersebut bisa jadi 'gorengan politik' jika tak dituntaskan. Sebab, tak ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait isu gugatan itu. 

"Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril, dikutip dari CNNIndonesia.com (30/10). 

Yusril menambahkan, kedua pihak baik terlapor maupun pelapor sama-sama tak memberikan bukti kuat. Keduanya hanya membuat opini yang bisa membentuk berbagai persepsi di masyarakat sekarang, bahkan kedepannya. pengadilan

Yusril juga turut menyinggung alasan yang dibuat oleh pengacara Bambang soal tak bisa memberikan bukti karena ditahan. Menurutnya, alasan tersebut terkesan aneh.

Sebab, lanjut Yusril, pengacara seharusnya telah mengumpulkan bukti yang membuatnya yakin untuk memenangkan gugatan sebelum mendaftarkannya ke pengadilan.

"Jadi, saya juga bisa bertanya: apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara atau kah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?" pungkas Yusril.

Yusril juga menyayangkan polisi yang malah memproses Bambang secara hukum setelah gugatan didaftarkan. Hal ini, katanya, terkesan bahwa pemerintah menggunakan kekuasaan untuk membungkam lawan-lawan mereka.

"Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi', namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan bukan hukum dalam menghadapi BTM," tutupnya. (yd) 

0

0

You can share on :

0 Komentar