Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon: Saksi Diiming-imingi Uang untuk Memberikan Keterangan Palsu
Cirebon | Jumat, 21 Juni 2024
PIFA, Nasional - Mabes Polri mengungkap adanya upaya dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Pihak tersebut sempat menjanjikan sejumlah uang kepada saksi agar memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/6).
"Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi, meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Irjen Sandi Nugroho.
Meski demikian, Irjen Sandi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas pelaku yang mencoba mempengaruhi saksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa saksi tersebut dijanjikan uang jika bersedia memberikan keterangan palsu yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui," tambahnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali mencuat setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang telah buron selama delapan tahun. Pegi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menghadapi ancaman hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Pegi Setiawan telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, dan diajukan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas tersebut akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat upaya-upaya yang dilakukan untuk mempengaruhi saksi dan kejahatan serius yang dilakukan oleh tersangka. Polri menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta yang ada. (ad)