Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat Ditetapkan Tersangka. (Dok. Istimewa)

PIFA, Lokal - Polda Kalbar menetapkan Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat, Cin Cung alias Atong, sebagai tersangka dalam kasus video viral tatung berpakaian muslim dalam ritual bersih jalan saat rangkaian Cap Go Meh di Pemangkat, Sambas.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Atong dijerat Undang-undang ITE setelah menyebarluaskan video tatung tersebut di akun media sosialnya.

"Atong sudah dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Petit, Jumat (1/3/2024).

Petit menerangkan, meski sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Karena alasan kesehatan, untuk sementara penahanannya ditangguhkan," ujar Petit.

Kendati demikian, Petit memastikan Polda Kalbar akan menangani kasus tersebut dengan serius, sesuai proses hukum yang berlaku. "Kasusnya tetap berjalan. Pasalnya, Pasal 45 A UU ITE," jelas Petit.

Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (21/2/2024) sore. 
Hal ini bentuk protes terhadap aksi viral seorang tatung bernama Akiong mengenakan atribut umat muslim di ritual Konghucu.

Warga tak terima terhadap perbuatan tatung tersebut. Hal ini diklaim sebagai penistaan agama. Warga menuding perbuatan ini sengaja untuk merusak kerukunan umat yang selama ini telah terjalin dengan baik. 

Dalam video siaran langsung di akun facebook milik Atong, tatung terlihat memakai baju muslim dan kain sarung serta kopiah. Dia tampak kerasukan setelah sebelumnya sempat melakukan ritual dengan membakar dupa dan membaca mantra.

Aksi ini, merupakan bagian dari perayaan Cap Go Meh yakni usai meresmikan Pekong. Tatung yang merupakan pemuka umat Konghucu ini melanjutkan ritual cuci sungai di Pelabuhan Pejajab, Pemangkat. (ap)

PIFA, Lokal - Polda Kalbar menetapkan Ketua Yayasan Tri Dharma Pemangkat, Cin Cung alias Atong, sebagai tersangka dalam kasus video viral tatung berpakaian muslim dalam ritual bersih jalan saat rangkaian Cap Go Meh di Pemangkat, Sambas.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Atong dijerat Undang-undang ITE setelah menyebarluaskan video tatung tersebut di akun media sosialnya.

"Atong sudah dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Petit, Jumat (1/3/2024).

Petit menerangkan, meski sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Karena alasan kesehatan, untuk sementara penahanannya ditangguhkan," ujar Petit.

Kendati demikian, Petit memastikan Polda Kalbar akan menangani kasus tersebut dengan serius, sesuai proses hukum yang berlaku. "Kasusnya tetap berjalan. Pasalnya, Pasal 45 A UU ITE," jelas Petit.

Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Polsek Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (21/2/2024) sore. 
Hal ini bentuk protes terhadap aksi viral seorang tatung bernama Akiong mengenakan atribut umat muslim di ritual Konghucu.

Warga tak terima terhadap perbuatan tatung tersebut. Hal ini diklaim sebagai penistaan agama. Warga menuding perbuatan ini sengaja untuk merusak kerukunan umat yang selama ini telah terjalin dengan baik. 

Dalam video siaran langsung di akun facebook milik Atong, tatung terlihat memakai baju muslim dan kain sarung serta kopiah. Dia tampak kerasukan setelah sebelumnya sempat melakukan ritual dengan membakar dupa dan membaca mantra.

Aksi ini, merupakan bagian dari perayaan Cap Go Meh yakni usai meresmikan Pekong. Tatung yang merupakan pemuka umat Konghucu ini melanjutkan ritual cuci sungai di Pelabuhan Pejajab, Pemangkat. (ap)

0

0

You can share on :

0 Komentar