Foto: Detikcom/Ari Saputra

Berita Internasional, PIFA - Setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan, Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan. 

Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa:

  1. ​Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
  2. Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya.

Menanggapi polemik tersebut, KBRI juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.

"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," demikian pernyataan KBRI Singapura yang dikutip dari laman Kemenlu RI, Rabu (18/5/2022). 

(yd)

Berita Internasional, PIFA - Setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan, Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan. 

Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura menerima informasi dari ICA Singapura bahwa:

  1. ​Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies).
  2. Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya.

Menanggapi polemik tersebut, KBRI juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut.

"KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut," demikian pernyataan KBRI Singapura yang dikutip dari laman Kemenlu RI, Rabu (18/5/2022). 

(yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar