Kondisi deretan ruko pasca kebakaran di Sungai Pinyuh, Rabu (13/7/2022). Foto: Istimewa

Kondisi deretan ruko pasca kebakaran di Sungai Pinyuh, Rabu (13/7/2022). Foto: Istimewa

Berandascoped-by-BerandaLokalscoped-by-LokalKebakaran Sungai Pinyuh: Bangunan Ludes hingga Petugas Damkar Dilempar

Kebakaran Sungai Pinyuh: Bangunan Ludes hingga Petugas Damkar Dilempar

Mempawah | Rabu, 13 Juli 2022

Berita Lokal, PIFA – Sedikitnya 27 bangunan ludes dalam kebakaran hebat di Jalan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (13/7/2022) pagi. Api diduga kuat berasal dari korsleting listrik di salah satu bangunan tua di lokasi itu.

Berdasarkan data yang dihimpun, bangunan yang terbakar di antaranya ruko 20 pintu, enam rumah dan satu rumah walet milik warga. Seorang warga juga dilaporkan mengalami luka bakar saat berusaha memadamkan api.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah. Sementara api baru dapat dipadamkan sekitar puku 11.30 WIB. 

Sementara itu, aksi tak terpuji dilakukan oleh warga terhadap petugas pemadam kebakaran. Petugas dilempari gelas kaca, saat armadanya melintasi Kawasan Batu Layang, Pontianak Utara. Armada tersebut akan menuju lokasi kebakaran di Sungai Pinyuh.

“Mobil Damkar Bhakti Raya hendak menuju Mempawah untuk memadamkan api. Tiba-tiba  dari arah pinggir jalan di Batu Layang, ada orang tak dikenal melempar gelas es tebu, kaca ke petugas Damkar. Kena pelipisnya dan terluka,” papar Sekertaris Forum Komunikasi Pemadam Kebakaran Pontianak, Edi Zulkarnaen.

Kejadian itu kemudian direspon oleh pihak Damkar. Sopir armada pemadam memutar balik arah untuk mencari pelaku pelemparan.

"Mereka lalu mengamankan orang yang melempar,” jelas Edi.

Edi menerangkan, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Pelaku juga telah diamankan untuk diproses sesuai hukum. (anp)

Rekomendasi

Foto: Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya | Pifa Net

Abadi Nan Jaya jadi Film Horor Zombi Netflix Pertama Indonesia, Ini Sinopsisnya

Indonesia
| Jumat, 7 Februari 2025
Foto: Mendagri akan Tanyakan Kebijakan Poligami ASN di DKI | Pifa Net

Mendagri akan Tanyakan Kebijakan Poligami ASN di DKI

Jakarta
| Sabtu, 18 Januari 2025
Foto: Kiat Menjaga Kesehatan Selama Puasa dari Dokter Spesialis | Pifa Net

Kiat Menjaga Kesehatan Selama Puasa dari Dokter Spesialis

Indonesia
| Sabtu, 15 Februari 2025
Foto: Israel Tolak Tarik Pasukan dari Perbatasan Gaza-Mesir Meski Gencatan Senjata Berlaku | Pifa Net

Israel Tolak Tarik Pasukan dari Perbatasan Gaza-Mesir Meski Gencatan Senjata Berlaku

Israel
| Jumat, 28 Februari 2025
Foto: Maarten Paes Ungkap Laga Maret Penentu Bagi Timnas Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026 | Pifa Net

Maarten Paes Ungkap Laga Maret Penentu Bagi Timnas Indonesia di Kualifikasi Pildun 2026

Indonesia
| Sabtu, 11 Januari 2025
Foto: Fourtwnty Umumkan Hiatus Sementara dari Panggung Musik | Pifa Net

Fourtwnty Umumkan Hiatus Sementara dari Panggung Musik

Indonesia
| Minggu, 2 Maret 2025
Foto: Pundit Belanda Ungkap Alex Pastoor Lebih Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia | Pifa Net

Pundit Belanda Ungkap Alex Pastoor Lebih Cocok Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Indonesia
| Jumat, 10 Januari 2025
Foto: Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani | Pifa Net

Pengacara Vadel Badjideh Pertimbangkan untuk Laporkan Putri Nikita Mirzani

Jakarta
| Rabu, 26 Februari 2025
Foto: Erspo Rilis Jersey Tandang Anyar Timnas Indonesia, Desain Modern Jadi Sorotan | Pifa Net

Erspo Rilis Jersey Tandang Anyar Timnas Indonesia, Desain Modern Jadi Sorotan

Indonesia
| Senin, 3 Februari 2025
Foto: Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal | Pifa Net

Pemkot Pontianak Cek Kendaraan Dinas untuk Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Optimal

Pontianak
| Rabu, 8 Januari 2025

Berita Terkait

Nasional

Foto: Dinilai Lakukan Perbuatan Tercela, Polri Tolak Banding Ferdy Sambo | Pifa Net

Dinilai Lakukan Perbuatan Tercela, Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Berita Nasional, PIFA - Mabes Polri menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dinilai melakukan perbuatan tercelan, Komisi Banding pun memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resminya di Mabes Polri, mengutip CNNIndonesia.com, Senin (19/9/2022). Diketahui, putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022. Merujuk putusan tersebut, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com (19/9), pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP. Namun tak terima dengan putusan tersebut, Sambo kemudian mengajukan banding. Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu, setidaknya ada 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf. Selain itu ada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (yd)

Jakarta
| Senin, 19 September 2022

Lokal

Foto: Kolaborasi PT Alam Kalbar Sukses Mandiri dengan Pemerintah Buat Sampah Jadi Sumber Energi Listrik | Pifa Net

Kolaborasi PT Alam Kalbar Sukses Mandiri dengan Pemerintah Buat Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

PIFA, Lokal - Indonesia mencatat sejarah baru dalam pengelolaan sampah perkotaan dengan mengubahnya menjadi sumber energi listrik. Masalah lahan terbatas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menjadi hambatan berkat upaya Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pada tahun 2023, pemerintah terus berperan aktif dalam mengatasi permasalahan sampah dengan menciptakan pola manajemen dan teknik terbaru. Hal ini tidak terlepas dari peran Hoksun Candra, Direktur PT Alam Kalbar Sukses Mandiri, yang bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), merancang pola investasi dan kerja sama antara swasta dan pemerintah daerah, didukung dengan subsidi dari Pemerintah Pusat. Hasil dari upaya kolaboratif ini adalah ekosistem industri pengolahan sampah kota yang berskala besar, mampu menyelesaikan masalah sampah secara tuntas, sambil menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan. Proyek inovatif ini diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan dalam mengelola sampah perkotaan di Indonesia, mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, serta menjadi contoh inspiratif bagi negara-negara lain yang menghadapi tantangan serupa.

Pontianak
| Rabu, 6 September 2023

Nasional

Foto: Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK Meski Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat | Pifa Net

Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK Meski Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat

PIFA, Nasional - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2016, telah dinyatakan bebas bersyarat. Namun, langkah hukum masih berlanjut. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun kliennya telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta. "PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," ujar Hidayat Bostam setelah menjemput Jessica yang bebas pada Minggu pagi. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. "Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," tegasnya. Jessica sendiri mengaku merasa lega dan terharu atas kebebasannya. Usai menghirup udara bebas pada pukul 09.36 WIB, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya. Jessica kemudian berencana pulang ke rumah setelah urusan administrasi tersebut rampung. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengumumkan bahwa Jessica memperoleh pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pembebasan ini diberikan berdasarkan peraturan terbaru Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta hak-hak lain bagi warga binaan.

Jakarta
| Minggu, 18 Agustus 2024
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5
2
4
8
9
10
3
5