Foto: Antara/Andika Wahyu

Berita Nasional, PIFA - Penumpang KRL Commuter kembali menyaksikan kecelakaan mobil dengan KRL. Terjadi pada hari Rabu (20/4) pagi sekitar pukul 07.20 WIB, kecelakaan tersebut melibatkan KRL Commuter dengan mobil di kawasan Citayam, Depok. 

Dilansir dari Kompas, mobil tertemper KRL hingga rusak parah. Disampaikan melalui akun resmi KAI Commuter, kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.

Selain informasi dari akun resmi KAI, sejumlah video yang memperlihatkan situasi KRL pun juga beredar luas di sejumlah media sosial. 

Dari beberapa video yang dibagikan warganet, terlihat posisi mobil yang sudah rusak parah terjepit antara KRL dan pagar. Belum diketahui bagaimana nasib pengendara dan penumpang di mobil yang tertabrak KRL itu. 

Akibat adanya kecelakaan, sejumlah rute KRL pada lajur tersebut pun juga mengalami gangguan. Penumpang KRL juga harus dievakuasi keluar gerbong.

Sedangkan dilaporkan oleh Antara, sebuah mobil minibus yang tertabrak KRL di perlintasan Rawa Geni Ratujaya Kota Depok Jawa Barat tersebut akhirnya berhasil dievakuasi.

"Semuanya sudah clear, mobil yang tertabrak sudah berhasil di evakuasi," jelas Kasie Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesi Hartati.

Meski mobilnya akhirnya dapat dievakuasi, hingga kini belum ada informasi terkait keberadaan sopir minibus yang tertabrak tersebut.

"Sampai sekarang saya belum ketemu dengan korban, karena ini urusan dengan polisi, apakah dirawat di rumah sakit atau belum diketahui," katanya.

Tesi mengatakan kejadian tertabraknya minibus tersebut sekitar pukul 07.20 WIB saat orang akan bekerja. Akibat kejadian tersebut lalu lintas menjadi macet.

Selain itu, warga setempat, Nadih, mengatakan setiap tahun ada saja kejadian yang tertabrak di dekat pintu perlintasan Rawa Geni tersebut.

"Ada saja yang tertabrak baik itu mobil maupun sepeda motor," katanya.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan menabrak KRL tersebut. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Tak hanya itu, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sejumlah sarana KRL rusak. 

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Ia menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Aturan ini pun telah tertuang dalam sejumlah pasal termasuk UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (b) 

Berita Nasional, PIFA - Penumpang KRL Commuter kembali menyaksikan kecelakaan mobil dengan KRL. Terjadi pada hari Rabu (20/4) pagi sekitar pukul 07.20 WIB, kecelakaan tersebut melibatkan KRL Commuter dengan mobil di kawasan Citayam, Depok. 

Dilansir dari Kompas, mobil tertemper KRL hingga rusak parah. Disampaikan melalui akun resmi KAI Commuter, kecelakaan tersebut tepatnya terjadi di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.

Selain informasi dari akun resmi KAI, sejumlah video yang memperlihatkan situasi KRL pun juga beredar luas di sejumlah media sosial. 

Dari beberapa video yang dibagikan warganet, terlihat posisi mobil yang sudah rusak parah terjepit antara KRL dan pagar. Belum diketahui bagaimana nasib pengendara dan penumpang di mobil yang tertabrak KRL itu. 

Akibat adanya kecelakaan, sejumlah rute KRL pada lajur tersebut pun juga mengalami gangguan. Penumpang KRL juga harus dievakuasi keluar gerbong.

Sedangkan dilaporkan oleh Antara, sebuah mobil minibus yang tertabrak KRL di perlintasan Rawa Geni Ratujaya Kota Depok Jawa Barat tersebut akhirnya berhasil dievakuasi.

"Semuanya sudah clear, mobil yang tertabrak sudah berhasil di evakuasi," jelas Kasie Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesi Hartati.

Meski mobilnya akhirnya dapat dievakuasi, hingga kini belum ada informasi terkait keberadaan sopir minibus yang tertabrak tersebut.

"Sampai sekarang saya belum ketemu dengan korban, karena ini urusan dengan polisi, apakah dirawat di rumah sakit atau belum diketahui," katanya.

Tesi mengatakan kejadian tertabraknya minibus tersebut sekitar pukul 07.20 WIB saat orang akan bekerja. Akibat kejadian tersebut lalu lintas menjadi macet.

Selain itu, warga setempat, Nadih, mengatakan setiap tahun ada saja kejadian yang tertabrak di dekat pintu perlintasan Rawa Geni tersebut.

"Ada saja yang tertabrak baik itu mobil maupun sepeda motor," katanya.

Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan menabrak KRL tersebut. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Akibat kecelakaan tersebut, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Tak hanya itu, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sejumlah sarana KRL rusak. 

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

Ia menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Aturan ini pun telah tertuang dalam sejumlah pasal termasuk UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (b) 

0

0

You can share on :

0 Komentar