Terdakwa kasus pembunuhan Brigadi J, Putri Candrawathi. (Foto: CNN Indonesia /Andry Novelino)

Berita Nasional, PIFA - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan tuntutan ringan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi. Putri sendiri hanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas, seusai mengikuti pembacaan tuntutan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), seperti dikutip PIFA dari suara.com.

"Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah!" sambungnya.

Martin menilai, Putri besikap aktif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Juli 2022 lalu. 

"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa kok mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," ujarnya.

Selain Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya juga dituntut 8 tahun penjara. Keduannya adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara yang dinilai sebagai otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (yd)

Berita Nasional, PIFA - Kuasa Hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kecewa dengan tuntutan ringan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi. Putri sendiri hanya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas, seusai mengikuti pembacaan tuntutan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), seperti dikutip PIFA dari suara.com.

"Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan saja lah!" sambungnya.

Martin menilai, Putri besikap aktif dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Polri, Duren Tiga, Juli 2022 lalu. 

"Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa kok mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," ujarnya.

Selain Putri Candrawathi, dua terdakwa lainnya juga dituntut 8 tahun penjara. Keduannya adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara yang dinilai sebagai otak pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (yd)

0

0

You can share on :

0 Komentar