Kejagung: 109 Ton Emas Berlabel Antam Palsu Miliki Kualitas Rendah
Indonesia | Minggu, 2 Juni 2024
PIFA, Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan kualitas signifikan antara 109 ton emas yang diberi cap PT Antam palsu dengan logam mulia asli produksi PT Antam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kualitas emas produksi swasta tersebut jauh di bawah standar emas produksi PT Antam.
"Ya pasti beda (kualitasnya), ini 109 ton emas ilegal, yang satunya kan emas legal," ujar Ketut kepada wartawan pada Sabtu (1/6).
Ketut tidak merinci lebih lanjut mengenai perbedaan kualitas yang dimaksud. Ia hanya menambahkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Ini kan baru dari pihak Antam, kita belum memeriksa dari pihak swasta yang terlibat. Kita juga belum tau siapa yang diuntungkan, apakah dia perorangan atau korporasi atau penjual emas," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam selama periode 2010-2021. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah TK, GM periode 2010-2011; HN, GM periode 2011-2013; DM, GM periode 2013-2017; AH, GM periode 2017-2019; MAA, GM periode 2019-2021; dan ID, GM periode 2021-2022. Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi emas ini.