Kejagung Beberkan Dugaan Rekayasa Proyek Motor Listrik Rp1,1 Triliun di Program MBG
Politik | Minggu, 14 Juni 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan rekayasa dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025.
Dalam pertemuan itu, perusahaan milik Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik memperkenalkan diri dengan harapan dapat terlibat dalam proyek-proyek pengadaan di lingkungan BGN.
“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN terkait proyek tersebut.
Padahal, saat itu PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengadaan.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief.
Untuk memperbesar peluang memenangkan proyek, Andri diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah itu disebut dilakukan guna mempermudah proses memenangkan tender pengadaan motor listrik.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit sepeda motor listrik yang akan diadakan. Harga tersebut diduga disesuaikan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Syarief menyebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan secara melawan hukum oleh sejumlah pihak yang terlibat.
“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ujarnya.
Kejagung membenarkan total anggaran proyek pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, hingga kini penyidik masih menghitung secara rinci besaran markup yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.
“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” kata Syarief.
Selain itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh atas proyek pengadaan tersebut melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan yang diadakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kejagung juga telah menahan Andri selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



















