Kejagung Minta Terdakwa Kasus Chromebook Laporkan Dugaan Intimidasi Penyidik
Nasional | Jumat, 24 April 2026
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait pengakuan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, yang mengaku mendapat intimidasi dari penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mempersilakan Ibam untuk melaporkan dugaan tersebut ke bidang pengawasan internal Kejagung apabila merasa benar terjadi intimidasi.
"Silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, apabila terbukti ada tindakan intimidasi, Kejagung akan menindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, Anang juga memastikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum.
"Sepanjang itu kami yakinkan bahwa penyidik telah melakukan proses penegakan hukum dengan sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Terkait klaim Ibam yang menyebut namanya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Pengawas Pengadaan, Anang menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat saat proses penyidikan berlangsung. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa di persidangan.
Anang menambahkan, seluruh pembelaan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dalam agenda pembacaan pledoi. Ia menekankan bahwa proses persidangan masih berjalan dan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
"Kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, meyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ibam menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menilai tuntutan tersebut melampaui dakwaan dan dinilai tidak lazim dalam praktik peradilan.
"Hal ini sangat mengejutkan karena tuntutan terhadap klien kami jauh lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya yang secara nyata menerima aliran dana dari pengadaan ini," kata Boy dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan munculnya angka Rp16 miliar sebagai dasar tuduhan memperkaya diri, yang disebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan.
Sidang kasus ini masih terus berlangsung di pengadilan, dengan agenda selanjutnya menunggu pembelaan dari pihak terdakwa.



















