Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum periode bulan April – Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, Rabu (14/07/2021) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan, pemusnahan BB dilaksanakan guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN). Dalam amar putusan PN, menyatakan bahwa BB dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk melaksanakan pustusan itu, maka hari ini kita melakukan pemusnahkan BB dari perkara periode April hinga Juni yang sudah incracht,” kata Kajari kepada awak media.

Alamsyah menyebutkan, sesuai jumlah BB yang dimusnahkan, kebanyakan berasal dari perkara narkotika. Totalnya sebanyak 33 perkara dengan BB sabu 84.303 gram dan ekstasi 36,5 butir.

“Berdasarkan barang yang dimusnahkan, secara kuantitas lebih banyak BB narkoba. Adapun cara pemusnahan, setalah diuji keasliannya, BB dilarutkan dalam air dan juga dengan cara dihancurkan melalui alat,” terangnya.

Terkhusus ancaman bagi pelaku perkara narkotika, dia menyebut tergantung dari tindak pidana yang dilakukan, jumlah BB dan tergantung apakah yang bersangkutan residivis.

“Biasanya jika residivis ancamannya di atas 10 tahun. Kalau dari kasus narkotika yang barang buktinya kita musnahkan saat ini, ada yang ancamannya paling lama 9 tahun,” tuturnya.

Sementara Kasi BB Kejaksaan Ketapang, Lasido Heritson Panjaitan menambahkan, rekapitulasi BB tindak pidana umum yang inkrach periode bulan April sampai Juni 2021 berasal dari 10 jenis perkara.

Adapun jenis perkara tersebut yakni, narkotika 33 perkara, pencurian dengan pemberatan 16 perkara, sajam 5 perkara, perkebunan 6 perkara dan penganiayaan 4 perkara.

Selanjutnya, pertambangan 2 perkara, perjudian 14 perkara, pengrusakan 2 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara dan perlindungan anak 4 perkara.

“Untuk BB yang telah inkrach dari semua perkara periode April sampai Juni kita musnahkan. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Ketapang,” tambah Lasido.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Wardana menyebut, kasus narkoba di Ketapang sudah cukup mengkhawatirkan. Bahkan persentasi perkara narkotika berada di uratan ke dua setelah pencurian.

“Narkoba tidak lagi menyasar kalangan menengah ke atas, namun juga menyasar kalangan menengah ke bawah. Sebab di beberapa kasus, barangnya mudah diraih di kalangan masyarakat dengan harga cukup terjangkau,” ujarnya.

Parahnya, sambung Hendra, tidak sedikit anak dan remaja yang menjadi korban dalam peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

“Karenanya kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan hukum dari Polres dan instansi terkait pada pemberantas narkotika,” imbuhnya.

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum periode bulan April – Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach, Rabu (14/07/2021) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah mengatakan, pemusnahan BB dilaksanakan guna menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN). Dalam amar putusan PN, menyatakan bahwa BB dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk melaksanakan pustusan itu, maka hari ini kita melakukan pemusnahkan BB dari perkara periode April hinga Juni yang sudah incracht,” kata Kajari kepada awak media.

Alamsyah menyebutkan, sesuai jumlah BB yang dimusnahkan, kebanyakan berasal dari perkara narkotika. Totalnya sebanyak 33 perkara dengan BB sabu 84.303 gram dan ekstasi 36,5 butir.

“Berdasarkan barang yang dimusnahkan, secara kuantitas lebih banyak BB narkoba. Adapun cara pemusnahan, setalah diuji keasliannya, BB dilarutkan dalam air dan juga dengan cara dihancurkan melalui alat,” terangnya.

Terkhusus ancaman bagi pelaku perkara narkotika, dia menyebut tergantung dari tindak pidana yang dilakukan, jumlah BB dan tergantung apakah yang bersangkutan residivis.

“Biasanya jika residivis ancamannya di atas 10 tahun. Kalau dari kasus narkotika yang barang buktinya kita musnahkan saat ini, ada yang ancamannya paling lama 9 tahun,” tuturnya.

Sementara Kasi BB Kejaksaan Ketapang, Lasido Heritson Panjaitan menambahkan, rekapitulasi BB tindak pidana umum yang inkrach periode bulan April sampai Juni 2021 berasal dari 10 jenis perkara.

Adapun jenis perkara tersebut yakni, narkotika 33 perkara, pencurian dengan pemberatan 16 perkara, sajam 5 perkara, perkebunan 6 perkara dan penganiayaan 4 perkara.

Selanjutnya, pertambangan 2 perkara, perjudian 14 perkara, pengrusakan 2 perkara, perlindungan konsumen 1 perkara dan perlindungan anak 4 perkara.

“Untuk BB yang telah inkrach dari semua perkara periode April sampai Juni kita musnahkan. Ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Ketapang,” tambah Lasido.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Wardana menyebut, kasus narkoba di Ketapang sudah cukup mengkhawatirkan. Bahkan persentasi perkara narkotika berada di uratan ke dua setelah pencurian.

“Narkoba tidak lagi menyasar kalangan menengah ke atas, namun juga menyasar kalangan menengah ke bawah. Sebab di beberapa kasus, barangnya mudah diraih di kalangan masyarakat dengan harga cukup terjangkau,” ujarnya.

Parahnya, sambung Hendra, tidak sedikit anak dan remaja yang menjadi korban dalam peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

“Karenanya kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan hukum dari Polres dan instansi terkait pada pemberantas narkotika,” imbuhnya.

0

0

You can share on :

0 Komentar